Pembangunan Jembatan Pulau Balang Dibiayai SBSN

Pembangunan proyek Jembatan Pulau Balang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) secara Multi Year Contract (MYC) tahun 2015 - 2021 senilai Rp 1,43 triliun.
0
362

Jakarta – Pembangunan proyek Jembatan Pulau Balang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) secara Multi Year Contract (MYC) tahun 2015 – 2021 senilai Rp 1,43 triliun. Infrastruktur ini menghubungkan transportasi darat dari Kota Balikpapan ke lokasi Ibu Kota Negara (IKN), Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita berharap dengan adanya penanda aset dapat menjadi showcase bagi masyarakat yang selama ini membeli SBSN. Artinya, masyarakat ikut membangun Indonesia termasuk membangun jembatan ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seremoni Penandatanganan Prasasti, Kamis, 6 Januari 2022.

Pembangunan Jembatan Pulau Balang merupakan komitmen Pemerintah dalam rangka mendukung konektivitas dan dukungan logistik nasional, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara umum. Kehadiran Jembatan Pulau Balang dapat mengungkit produktivitas dan membuka jalur perekonomian yang lebih luas. Komoditi dari luar Kalimantan Timur, seperti produk pertanian, peternakan, dan perikanan akan lebih terjangkau karena akses pertukaran ekonomi antarprovinsi dan antarkabupaten di Kalimantan Timur yang lebih mudah.

Menkeu mengungkapkan adanya pembangunan infrastruktur dapat menjadi titik mula pemulihan ekonomi. Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal. Pemerintah memastikan agar pendanaan ini tidak mengganggu program pemulihan ekonomi.

“Tahun 2022, Presiden menetapkan bahwa pemulihan ekonomi tetap jadi prioritas. Dalam APBN 2023 nanti adalah pemulihan ekonomi dan konsolidasi APBN. Kita harus menjaga APBN secara sangat hati-hati sehingga bisa menjaga berbagai kebutuhan negara,” ujar Menkeu.

Selain itu, imbuh Sri Mulyani, ada prioritas nasional seperti pembangunan IKN. “Ini faktor yang akan mendominasi rancangan APBN kita di tahun 2022. Dengan mengantisipasi Undang-Undang IKN, terutama 2023 dan 2024, seperti untuk Pemilu,” ujar Menkeu.

Pemerintah berharap pembangunan infrastruktur melalui SBSN dapat menjadi jump starter bagi pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga optimistis ke depannya SBSN dapat menjadi salah satu pilar utama instrumen APBN untuk pembangunan nasional, sekaligus instrumen utama di pasar keuangan nasional. (BRN)