Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Asyik! Hotel dan Restoran Dapat Diskon Pajak Hingga 50 Persen

Asyik! Hotel dan Restoran Dapat Diskon Pajak Hingga 50 Persen

  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan diskon pajak hotel yang berlaku mulai Senin (25/8/2025) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.

Tiga Skema Diskon Pajak Hotel dan Restoran

Gubernur Pramono menjelaskan, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Pemberian insentif, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut, katanya, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.

“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan kedua sektor tersebut tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.

Kinerja Sektor Perhotelan

Sepanjang Kuartal II 2025, sektor perhotelan Jakarta mengalami tekanan. Lembaga Konsultan Properti Colliers Indonesia mencatat sektor ini di Jakarta masih berada dalam proses pemulihan. Meskipun peningkatan aktivitas bisnis dan penyelenggaraan acara telah mendorong kinerja, berkurangnya permintaan dari sektor pemerintahan tetap menjadi tantangan utama.

Kinerja sektor perhotelan menunjukan peningkatan dari kuartal I ke kuartal II, terutama karena meningkatnya aktivitas bisnis. Namun demikian, peningkatan ini belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan menyeluruh, sebab penurunan permintaan dari kegiatan pemerintah masih memberikan tekanan besar pada sektor tersebut, dan belum sepenuhnya bisa diimbangi oleh segmen korporasi swasta.

Sementara itu, Cushman & Wakefield menyatakan, pasar perhotelan Jakarta diperkirakan akan membaik secara bertahap, meskipun menghadapi tantangan seperti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan perang dagang global. Menanggapi efisiensi anggaran pemerintah, sektor ini di Jakarta berfokus pada diversifikasi pasar, serta inovasi produk dan layanan. Sektor ini yang sebelumnya berfokus pada tamu dari instansi pemerintah dan badan usaha milik negara kini meningkatkan layanan dan produk mereka untuk menarik tamu dari perusahaan swasta, asosiasi profesi, komunitas, dan partai politik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif pajak kepada operator sektor perhotelan di ibu kota berupa diskon 50% untuk dua bulan pertama, yang kemudian dilanjutkan dengan diskon 20%. Hal ini merupakan bagian dari insentif fiskal pemerintah untuk mendorong pemulihan sektor perhotelan dan kepatuhan pajak. Dampak dari inisiatif tersebut diharapkan dapat secara bertahap meningkatkan kinerja pasar secara keseluruhan. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jakarta Setiabudi Internasional Pasarkan Empat Proyek Residensial

    Jakarta Setiabudi Internasional Pasarkan Empat Proyek Residensial

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSI) saat ini sedang mengembangkan dan memasarkan 4 proyek residensial secara bersamaan. Untuk memacu penjualan proyek-proyek tersebut, perusahaan properti nasional itu menggandeng dan memberikan apresiasi kepada para agen properti. Andre Utama, Deputy Director Sales & Marketing Divisi Residensial JSI menjelaskan situasi pasca pandemi Covid-19, telah memacu para developer […]

  • Ilustrasi Investasi Properti

    Akhir Tahun, Gunakan Bonus untuk Hal-Hal Ini

    • calendar_month Minggu, 31 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Setiap jelang akhir tahun, para karyawan umumnya akan mendapatkan bonus tahunan dengan jumlah bervariasi, biasanya setara dengan satu bulan gaji. Kehadiran bonus akhir tahun ini tentu menjadi tambahan amunisi keuangan bagi penerimanya. Namun, apabila salah dalam pengelolaan, bonus tahunan bisa menguap dan hilang begitu saja tanpa manfaat bagi keuangan dan kehidupan. Sobat iPro, […]

  • pajak properti

    INTAC: Pajak Properti Banyak dan Rumit

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesian Tax Care (INTAC) mengungkap bahwa pajak terkait properti di Tanah Air jumlahnya sangat banyak dan rumit. Sedikitnya ada 13 pajak properti yang berlaku, antara lain PPh Badan Final (2,5%), BPHTB (5%) hingga PPh Bangun Guna Serah (5%). “Sistem pajak untuk properti ini cukup rumit dan cukup banyak pihak-pihak yang terkait. Di investasi […]

  • OSS Belum Berjalan, Daerah Dapat Lakukan Diskresi

    OSS Belum Berjalan, Daerah Dapat Lakukan Diskresi

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Permasalahan operasionalisasi sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) masih dirasakan di sejumlah daerah. Untuk itu, selama OSS masih belum berjalan, kepala daerah dapat memberikan diskresi agar pelayanan perizinan tidak berhenti. “Selama OSS belum berjalan, daerah dapat melakukan diskresi,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok […]

  • earoph

    EAROPH Diminta Berkontribusi Siapkan Kota Global Berdaya Saing

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka Acara The 54th EAROPH Regional Conference 2025 di Novotel Cikini, Jakarta, Senin (6/10). Dalam sambutannya dia mengajak berbagai pihak berkolaborasi merancang dan membangun kota-kota masa depan di Indonesia yang semakin hijau, ramah lingkungan, dan memiliki daya tahan (resiliensi) terhadap berbagai […]

  • Pembiayaan Rumah Terbatas, Pemerintah Gagas Dana Abadi

    Pembiayaan Rumah Terbatas, Pemerintah Gagas Dana Abadi

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah mendorong adanya dana abadi perumahan untuk memastikan angka backlog rumah yang kini mencapai 12,7 juta unit dapat teratasi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang menggodok skema dana abadi perumahan tersebut dengan berbagai pihak di dalam ekosistem pembiayaan perumahan. Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian […]

Translate »
expand_less