Mendagri Bahas Insentif Hunian MBR di Tanah Papua
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat kunjungan kerja di Jayapura, Papua, Minggu, 26 Juni 2026 (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan sejumlah insentif hunian MBR guna percepatan penyediaan perumahan bagi warga Papua. Penghapusan beban pajak pembangunan dan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan bunga rendah merupakan kebijakan fiskal dalam penyediaan rumah bagi rakyat Papua.
Untuk itu, Mendagri Tito Karnavian mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta guna mengatasi masalah pembiayaan perumahan rakyat. “Kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah tidak akan cukup dari APBN apalagi APBD, sehingga salah satu strateginya adalah mendorong swasta,” ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangan persnya yang dikutip Rabu, 1 Juli 2026.
Mendagri menjelaskan, kebutuhan perumahan di wilayah Tanah Papua masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sekira 30 persen masyarakat di wilayah Tanah Papua belum memiliki hunian layak. Pemerintah menyiapkan berbagai skema insentif guna mendorong pembangunan perumahan sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyediaan KUR Perumahan dengan bunga yang sangat ringan bagi MBR, yakni sekitar 0,5 persen per bulan. Dengan skema tersebut, masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka sekitar satu persen atau sekitar Rp2,4 juta untuk memiliki rumah senilai Rp240 juta.
Mendagri berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal yang relatif tinggi.
Insentif Hunian MBR
Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menekan biaya pembangunan rumah. Mendagri meminta seluruh kepala daerah di Papua menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
“Tolong teman-teman kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB,” tegasnya.
Mendagri juga mengapresiasi komitmen pengembang dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program penghijauan yang mewajibkan penanaman sedikitnya dua pohon pada setiap unit rumah yang dibangun. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga membantu menjaga kondisi tanah dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Dengan dibuat program reboisasi penghijauan ini akan memperkuat struktur tanahnya dan juga keasriannya, ditambah lagi juga lingkungan akan lebih sehat. Saya mendukung betul program itu,” pungkasnya.
Kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri beserta jajaran, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, serta para pihak terkait lainnya. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
