Rusun di Jakarta Diarahkan Gunakan Konsep TOD
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Dok PUPR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengembangan rumah susun (rusun) sebagai hunian yang tidak sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi juga membangun ekosistem kehidupan yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga. Dalam pembahasan Ranperda Rumah Susun, rusun diarahkan menjadi salah satu instrumen penyediaan hunian layak dan terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Pengembangan rusun juga diarahkan menggunakan konsep Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) dan one-stop living. Konsep tersebut memungkinkan hunian terintegrasi dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi UMKM, serta sarana olahraga.
“Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga,” papar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemprov DKI juga mendorong Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV), terutama untuk menata kawasan permukiman padat dengan mengoptimalkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah negara yang telah dihuni warga selama lebih dari 20 tahun. Melalui pendekatan tersebut, penataan dilakukan secara partisipatif agar warga tetap dapat bermukim dalam ekosistem sosial dan ekonomi yang telah terbentuk, sekaligus memperoleh hunian yang lebih layak.
Perlindungan bagi Penghuni Rusun
Selain penyediaan hunian, Pemprov DKI memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun. Salah satunya melalui kebijakan untuk memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran. Verifikasi data penghuni akan diperketat. Mekanisme pengalihan kepemilikan juga dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah untuk mencegah unit bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak menjadi sasaran.
“Selain penyediaan hunian, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun, termasuk melalui kebijakan yang memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran. Verifikasi data penghuni akan diperketat dan mekanisme pengalihan kepemilikan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah untuk mencegah unit bersubsidi dialihkan kepada pihak yang bukan menjadi sasaran,” jelas Wagub Rano.
Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, dan skema keringanan lainnya bagi MBR yang benar-benar tidak mampu atau terdampak relokasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah warga kehilangan tempat tinggal, dengan tetap memberikan pembinaan bagi penghuni yang secara sengaja melalaikan kewajibannya. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz
