Sertifikasi Halal Alat Makan Keramik Diberlakukan Oktober 2026
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Perindustrian akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware) pada Oktober 2026. Langkah tersebut diyakini dapat memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk industri kecil dan menengah (IKM) di pasar global.
Penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian penting dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. “Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya tertulisnya, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Menperin, kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan kebutuhan konsumen muslim. Sertifikasi halal juga menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang diakui secara global.
“IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.
Sejalan dengan upaya tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kemenperin menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh 10 pelaku IKM alat makan keramik dari Jawa Barat, meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, menekankan sertifikasi halal pada barang gunaan memiliki peran penting karena produk tableware bersentuhan langsung dengan makanan sehingga perlu dipastikan status kehalalannya agar memberikan rasa aman bagi konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga diyakini dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan ASEAN.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.
Potensi Ekspor Alat Makan Keramik Halal
Dirjen IKMA mengungkapkan, nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada tahun 2025 mencapai USD12,68 juta dengan pasar utama Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok. Namun demikian, potensi penetrasi ke pasar negara-negara muslim masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan. Pada tahun yang sama, nilai ekspor produk tersebut ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar USD254 ribu, Arab Saudi sebesar USD223 ribu, Malaysia sebesar USD108 ribu, dan Brunei Darussalam sebesar USD17 ribu.
“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim. Melalui kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” jelas Reni.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kemenperin, Budi Setiawan menyampaikan, Indonesia memiliki modal besar dalam pengembangan industri alat makan keramik. Menurutnya, ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan para perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya menjadi kekuatan utama dalam menghasilkan produk yang unik, bernilai tinggi, dan kompetitif di pasar global.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, peserta memperoleh pembekalan komprehensif dari tenaga ahli BBSPJI Keramik dan Mineral Non-Logam terkait kebijakan dan regulasi jaminan produk halal, proses dan tahapan sertifikasi, identifikasi bahan baku dan proses produksi sesuai standar halal, inovasi desain, pengembangan produk, hingga strategi peningkatan kualitas dan daya saing produk.
“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global,” tambah Budi.
Lebih lanjut, Kemenperin akan mempercepat penguatan sektor kerajinan melalui berbagai kebijakan dan program, di antaranya fasilitasi pendampingan inovasi desain, peningkatan teknologi produksi, bantuan sertifikasi halal, penerapan SNI wajib, hingga penguatan akses pemasaran baik melalui platform digital maupun pameran internasional. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

