Aset Keuangan Syariah Belum Tumbuh Signifikan

Sektor keuangan syariah mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang tahun 2020. Namun, pertumbuhan aset industri keuangan syariah belum diimbangi dengan kenaikan aset. 
0
425

Jakarta – Sektor keuangan syariah mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang tahun 2020. Namun, pertumbuhan aset keuangan industri syariah belum diimbangi dengan kenaikan aset.

“Sektor keuangan syariah mengalami pertumbuhan signifikan. Hanya saja, asetnya memang kecil. Jumlah aset perbankan syariah daripada aset perbankan konvensional sangat jomplang,” tutur Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mochamad Imron, dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Berdasarkan data, aset perbankan syariah sepanjang tahun 2020 sekitar Rp600 triliun. Sedangkan total aset perbankan konvensional sekitar Rp9.000 triliun.

Adapun total aset perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non bank syariah tahun 2020 mencapai Rp 1.802,86 triliun dengan pangsa pasar sebesar 9,89 persen.

“Total aset keuangan syariah hanya sebesar Rp382,02 triliun pada 2012. Nominalnya mengalami kenaikan hampir lima kali lipat dalam delapan tahun terakhir,” papar Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat.

Kendati demikian, imbuh Taufik, ukuran industri jasa keuangan syariah masih terbilang kecil sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saingnya.

Imron menambahkan, Kemenkeu siap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

“Kemenkeu memiliki tugas utama menyediakan atau memfasilitasi regulasi. Kami juga menyediakan kondisi, menciptakan level of playing field supaya keuangan syariah punya ruang dan kesempatan untuk berkembang yang sama dengan konvensional,” ujar Imron.

Selain itu, Kemenkeu juga ikut berperan dalam menggerakkan pasar, antara lain dengan menciptakan instrumen agar masyarakat bisa berinvestasi. Misalnya, melalui sukuk dan instrumen berbasis syariah lainnya. (BRN)