ATR/BPN Jamin Kepastian Hukum Tanah Ulayat Papua Barat
- calendar_month Minggu, 25 Apr 2021
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian ATR/BPN menjamin adanya kepastian hukum atas tanah milik masyarakat adat di Provinsi Papua Barat. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra dalam keterangan pers, Jumat, 23 April 2021.
“Sejak keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat, Presiden menugaskan kami untuk melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Papua Barat,” kata Surya Tjandra.
Terkait Reforma Agraria Papua Barat, intinya adalah menata ulang aset kepemilikan kekuasaan atas tanah supaya terjadi keadilan akses terhadap ketimpangan tanah. Masyarakat adat dapat menjadi pintu masuk bagi perlindungan dan pengakuan hak atas tanah ulayat. Pemerintah perlu melakukan pemetaan sosial dan spasial wilayah adat Tanah Papua. Upaya ini agar adanya kesesuaian kontekstual antara rancangan Reforma Agraria Papua Barat dengan Inpres Nomor 9/2020.
“Ini penting karena tanpa tahu situasinya, kita tidak bisa paham nanti kalau ada investor mau masuk, dengan siapa dia bernegosiasi, dan bagaimana dia harus bernegosiasi. Lantas, siapa yang bisa memfasilitasi negosiasi-negosiasi itu,” terangnya.
Selanjutnya, salah satu peran penting Pemerintah Daerah adalah mengakui masyarakat adat. Dalam hal ini, imbuh Surya Tjandra, Papua Barat sudah melakukannya dengan sangat baik. Bahkan sudah ada pemetaan wilayah adat bersama organisasi masyarakat sipil dan masyarakat secara konservatif. “Saya kira yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan temuan kami di lapangan,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan menyampaikan, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat bertujuan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat. Beleid itu juga memberikan arahan terkait pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat. Hanya saja, untuk mewujudkan semua itu perlu kerja sama dan dukungan berbagai pihak.
“Saya berharap agar kemitraan, kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang telah terjalin selama ini dapat terus berlanjut. Hal ini demi mencapai tujuan kita bersama yaitu mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, dan bermartabat,” tuturnya. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


