Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tok! Menteri Ara Tetapkan Aturan Baru Rusun Subsidi

Tok! Menteri Ara Tetapkan Aturan Baru Rusun Subsidi

  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Menteri Perumahan Rakyat dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengeluarkan beleid terbaru mengenai rumah susun subsidi. Aturan rusun subsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan kawasan permukiman Republik indonesia Nomor: 23/KPTS/M/2026 Tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

“Melalui Peraturan Menteri PKP No. 2 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri PKP No. 23/KPTS/M/2026, pemerintah memperluas jangkauan bantuan pembiayaan perumahan, khususnya untuk hunian vertikal,” ujar Menteri Ara dikutip akun Instagram pribadinya, Senin, 20 April 2026.

Lebih Jauh Menteri Ara menuturkan, Kementerian PKP menerbitkan dasar pengaturan pelaksanaan berupa, Peraturan Menteri PKP No 2 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 untuk menjawab kebutuhan yang ada ditengah masyarakat. Disamping itu, Kementerian PKP terus berkomitmen mempermudah akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Untuk meningkatkan keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi MBR khususnya dalam bentuk rumah susun, pemerintah perlu memperluas program yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan,” imbuhnya.

Poin Penting Kepmen Rusun Subsidi

Salah satu poin penting dari Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 adalah ketentuan mengenai luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan paling tinggi 45 m² (empat puluh lima meter persegi).

Tertuang pula ketetapan mengenai luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan paling tinggi 45 m² (empat puluh lima meter persegi). Kemudian, ditetapkan suku bunga untuk satuan rumah susun umum sebesar 6% (enam persen) per tahun dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Ditetapkan pula pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, satuan rumah susun yang sudah dilaksanakan akad kredit maka tetap menggunakan ketentuan dalam akad kredit tersebut sampai kredit lunas.

Dalam beleid yang berlaku sejak ditetapkan pada 5 April 2026, berlaku pula Keputusan Menteri ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai besaran harga jual, luas lantai, suku bunga, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun kisaran besaran harga jual satuan rumah susun untuk wilayah Jabodetabek dalam Kepmen tersebut antara Rp13 juta hingga Rp14 juta per meter persegi. Kemudian untuk luas lantai 45 meter persegi, harganya di kisaran Rp585 juta hingga Rp630 juta. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Warga Negara Asing (WNA) kini semakin mudah untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan syarat hanya menggunakan paspor dan visa. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) […]

  • The First Stone

    The First Stone Pasarkan Hunian 3 Lantai di Cluster Emerald

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • 0Komentar

    TANGERANG – PT Mentari Abadi Sentosa (MAS), pengembang perumahan The First Stone Tangerang menawarkan rumah dengan konsep tiga lantai di produk terbaru mereka, Cluster Emerald. Produk ini merupakan cluster ketiga yang dikembangkan The First Stone dengan jumlah rumah sebanyak 377 unit yang dibangun di atas lahan seluas 4,5 hektar. Direktur Utama PT MAS, Indrawan Soemarko […]

  • Sukses Digelar, 79 Penerima Penghargaan Raih Duo Award 2024

    Sukses Digelar, 79 Penerima Penghargaan Raih Duo Award 2024

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penerbit Majalah Property&Bank, Majalah MyHome serta jaringan media berbasis digital, Journalist Media Network (JMN) untuk ke-3 kalinya menggelar Duo Award, malam penghargaan yang ditunggu banyak pengembang, pelaku industri keuangan, building material serta para tokoh-tokoh inspiratif. Memasuki usia ke-20 tahun dan sebagai pelopor penghargaan di industri properti dan keuangan, Journalist Media Network terus melakukan […]

  • Ilustrasi Industri Properti

    Laju Industri Properti Selaras dengan Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah kalangan meyakini laju industri properti akan selaras dengan pertumbuhan ekonomi makro. “Industri properti salah satu industri yang memiliki kompleksitas dampak yang memang sangat luas terhadap pemulihan ekonomi nasional. Kalau lihat rantai industri properti dari hulu sampai ke end user memang memilik multiplier effect […]

  • Temui Ombudsman, REI Sultra Laporkan Ini

    Temui Ombudsman, REI Sultra Laporkan Ini

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • 0Komentar

    Kendari – Pengembang di Provinsi Sulawesi Tenggara menghadapi sejumlah kendala terkait urusan perizinan di instansi perumahan yang ada di wilayah tersebut. Menyikapi kondisi itu, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sulawesi Tenggara, menggelar pertemuan bersama Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, di Kendari, Jumat, 8 Januari […]

  • WSBP

    Dukung 3 Juta Rumah, WSBP Tawarkan Rumah Precast Tipe 36

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode emiten:WSBP) terus mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia, termasuk berkomitmen mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya melalui pengembangan rumah beton pracetak atau rumah precast modular. “Dengan menggunakan sistem cetak pasang, maka pembangunan rumah tapak maupun rumah susun menjadi lebih cepat […]

Translate »
expand_less