Tok! Menteri Ara Tetapkan Aturan Baru Rusun Subsidi
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- print Cetak

Hunian vertikal di perkotaan/Foto PUPR
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Perumahan Rakyat dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengeluarkan beleid terbaru mengenai rumah susun subsidi. Aturan rusun subsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan kawasan permukiman Republik indonesia Nomor: 23/KPTS/M/2026 Tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
“Melalui Peraturan Menteri PKP No. 2 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri PKP No. 23/KPTS/M/2026, pemerintah memperluas jangkauan bantuan pembiayaan perumahan, khususnya untuk hunian vertikal,” ujar Menteri Ara dikutip akun Instagram pribadinya, Senin, 20 April 2026.
Lebih Jauh Menteri Ara menuturkan, Kementerian PKP menerbitkan dasar pengaturan pelaksanaan berupa, Peraturan Menteri PKP No 2 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 untuk menjawab kebutuhan yang ada ditengah masyarakat. Disamping itu, Kementerian PKP terus berkomitmen mempermudah akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Untuk meningkatkan keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi MBR khususnya dalam bentuk rumah susun, pemerintah perlu memperluas program yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan,” imbuhnya.
Poin Penting Kepmen Rusun Subsidi
Salah satu poin penting dari Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 adalah ketentuan mengenai luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan paling tinggi 45 m² (empat puluh lima meter persegi).
Tertuang pula ketetapan mengenai luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan paling tinggi 45 m² (empat puluh lima meter persegi). Kemudian, ditetapkan suku bunga untuk satuan rumah susun umum sebesar 6% (enam persen) per tahun dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Ditetapkan pula pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, satuan rumah susun yang sudah dilaksanakan akad kredit maka tetap menggunakan ketentuan dalam akad kredit tersebut sampai kredit lunas.
Dalam beleid yang berlaku sejak ditetapkan pada 5 April 2026, berlaku pula Keputusan Menteri ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai besaran harga jual, luas lantai, suku bunga, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun kisaran besaran harga jual satuan rumah susun untuk wilayah Jabodetabek dalam Kepmen tersebut antara Rp13 juta hingga Rp14 juta per meter persegi. Kemudian untuk luas lantai 45 meter persegi, harganya di kisaran Rp585 juta hingga Rp630 juta. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

