Begini Aturan P3SRS di Malaysia

0
1076
Kuala Lumpur (Foto: thetowerinfo.com)

Jakarta – Negara – negara di ASEAN punya kemiripan soal pengaturan pengelolaan rumah susun. Hal ini tidak terlepas dari keberhasilan Singapura membangun dan mengelola public housing (rumah rakyat). Malaysia pun juga banyak belajar dari pengelolaan rumah susun (rusun) dari Singapura, hingga akhirnya Negeri Jiran ini sukses menarik masuknya investasi rusun ke negaranya.

Dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman setiap negara dalam mengelola bangunan tinggi, pada 17 Februari 2021, perwakilan FIABCI Malaysia Chris Tan membagi pemahamannya soal pengelolaan rusun kepada FIABCI Indonesia, FIABCI Singapura, dan FIABCI Thailand.

Di Malaysia, hak suara pemilihan pengurus pengelola rusun (red – seperti Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS di Indonesia) dilakukan melalui mekanisme satu unit satu suara, dengan catatan jika ada yang tidak setuju, dilakukan polling melalui Weightage (red- seperti Nilai Perbandingan Proporsional atau NPP di Indonesia).

“Jika tidak ada yang meminta untuk dipilih menggunakan sistem polling NPP, maka perhitungan suara dihitung melalui jumlah unit yang dimiliki, atau yang dikenal ‘One Unit, One Vote’,” sebut Chris Tan, seorang praktisi hukum asal Malaysia yang spesialisasi di bidang Management Corporation Strata Title.

Menurut Tan, mekanisme ini telah berlangsung selama enam tahun, sejak aturan Strata Management Act direvisi pada tahun 2015. Adapun aturan sebelumnya secara penuh menggunakan NPP sebagai dasar pemilihan pengurus.

Sedangkan untuk pengampilan keputusan dalam P3SRS, Malaysia menggunakan Weightage factor. Yang mana aturan Weightage factor sangat berbeda untuk setiap bidang (seperti apartemen, retail, hotel, komplek industri, dan lain sebagainya) dan setiap pemanfaatan bidang (menggunakan pendingin udara dan penggunaan fasilitas lift). Jadi setiap bidang dalam apartemen yang memiliki fasilitas lift bersama dengan pendingin udara, perhitungan bobotnya akan beda dengan bidang apartemen yang tidak memiliki fasilitas lift bersama dengan pendingin udara. Perhitungan Weightage factor akan berbeda untuk masing – masing bidang, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Strata Management Act.

Pun demikian dengan pengurusan P3SRS di Malaysia. Setiap pemilik unit satuan rumah susun dapat menduduki satu kursi (jika terpilih) dari maksimal tiga belas kursi yang tersedia. Jika ada pemilik unit yang 20% dari keseluruhan unit yang tersedia, maka pemilik tersebut dapat menduduki 20% dari kursi yang tersedia. Namun, jika ada pemilik yang memiliki lebih dari 50% unit yang tersedia, pemilik tersebut hanya berhak untuk mendapatkan 49% dari jumlah kursi unit terbanyak. “Ini adalah solusi dari pemerintah Malaysia untuk menghindari terjadinya tirani minoritas maupun tirani mayoritas.” lanjut Tan yang juga merupakan Founder Chur & Associates tersebut.

Tidak seperti di Indonesia yang masa transisi penyerahan kewenangan pengelolaan rusun hanya dalam kurun waktu satu tahun sejak pertama kali terima kunci, masa transisi di Malaysia juga hampir mirip seperti di Singapura yang dibagi dalam beberapa fase.

Masa transisi dalam pengelolaan rusun di Malaysia juga dibagi menjadi tiga fase, yakni development management period, joint management body, dan terakhir management cooperation period. Pada fase terakhir, pengelolaan dilakukan oleh para pemilik. Namun demikian pelaku pembangunan atau pengembang masih dapat menjadi pengelola hingga fase ketiga (management cooperation period) bilamana masih ada beberapa unit milik pengembang yang belum terjual. (ADH)