BP Tapera Bayar Dana Pensiun 89% Peserta

BP Tapera telah membayarkan dana tabungan pensiun kepada 89,2 persen atau setara 337 ribu pensiunan, dan 10,8 persen belum terbayarkan.
0
575

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus melakukan pengembalian dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). BP Tapera telah membayarkan dana tabungan pensiun kepada 89,2 persen atau setara 337 ribu pensiunan. Sedangkan sisanya sebanyak 40.797 pensiunan (setara 10,8 persen) belum terbayarkan dana pengembalian pensiunnya.

“Kami mengimbau seluruh PNS segera melakukan pemutakhiran data. Hal ini agar memudahkan BP Tapera menyalurkan dana pensiun PNS,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah, dalam siaran pers, Kamis, 16 Maret 2023.

Sesuai data BP Tapera per 6 Maret 2023, sebanyak 3,9 juta peserta ASN di Tapera. Dari jumlah tersebut, status sebanyak 3,6 juta PNS berstatus peserta aktif dan 378 ribu sisanya berstatus pensiun. “Pengembalian dana pensiunan masih terkendala karena kurangnya data pendukung. Untuk itu, kami mengajak seluruh PNS untuk peduli dengan melakukan pemutakhiran data sehingga bisa melihat saldo tabungan dan dapat memanfaatkan program Tapera,” papar Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data PNS, BP Tapera bekerja sama dengan Korpri menggelar sosialisasi secara hibrid bertema “Bagaimana Tabungan Pensiunan Perumahan Anda”, pada Selasa, 14 Maret 2023. Sebanyak seribu partisipan PNS mengikuti kegiatan yang berlangsung secara hibrid di Gedung Bapeten, Sekretariat Korpri Pusat.

Bapertarum-PNS telah mengalihkan 5,04 juta peserta PNS ke BP Tapera dengan anggaran sebesar Rp 11,8 triliun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengalihan per Desember 2020.  Adapun rinciannya, sebanyak 4,02 juta PNS aktif dengan dana senilai Rp 9,18 triliun. Selanjutnya, sebanyak 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dengan dana sebesar Rp 2,89 triliun.

Perumahan ASN

Selain pengembalian dana pensiun, imbuh Zudan, PNS juga dapat memanfaatkan program BP Tapera di bidang pembiayaan perumahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera menjadi salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung pemenuhan hunian.

“Korpri Pusat mendukung penuh dan siap memfasilitasi program BP Tapera sebagai solusi pembiayaan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muda dan ASN seluruh Indonesia. Kita akan bekerja sama dengan bank penyalur untuk bisa merealisasikan program ini,” ungkap Zudan.

Ketua IV, Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan dan Usaha Korpri, Marullah Matalli meminta seluruh PNS melengkapi semua data sesuai kebutuhan. Adapun kebutuhan data adalah, dari pihak Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan perubahan status dari PNS menjadi ‘Pensiun’ dan memberikan informasi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun. “Sedangkan PNS harus memberikan data nomor rekening yang aktif dan di bank mana serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” kata Marullah.

Adi Setianto melanjutkan, tahun ini pihaknya menargetkan penyaluran Rumah Tapera sebanyak 12.072 unit atau setara Rp 1,5 triliun. Berikutnya, untuk Rumah Tapera FLPP sebesar 229 ribu unit atau senilai Rp 25,18 triliun.

Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini memiliki tingkat bunga rendah dan tetap sepanjang masa angsuran yaitu di angka 5% dengan limit pembiayaan hingga Rp 150 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.

Untuk batasan penghasilan yakni Rp 8 juta, di luar domisili di Papua dan Papua Barat. “Adapun batasan penghasilan konsumen yang berdomisili di Papua dan Papua Barat yakni sebesar Rp 10 juta per bulan,” kata Adi. (BRN)