Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » 5 Catatan The HUD Institute Soal Revisi Aturan Rumah MBR

5 Catatan The HUD Institute Soal Revisi Aturan Rumah MBR

  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait revisi aturan rumah MBR mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau lebih dikenal dengan nama The HUD Institute menyampaikan sejumlah tanggapan terkait rencana tersebut. Hal pertama adalah mengenai pengurangan batas minimal luas rumah subsidi, baik bangunan maupun tanah menjadi ukuran 18/25 m2.

The HUD Institute tidak keberatan terkait dengan luas bangunan minimal 18 m2, sebagai rumah inti tumbuh yang dapat diperluas ke samping, ke depan maupun ke atas, sesuai dengan kondisi ekonomi pemilik/penghuni. “Yang kami sangat keberatan adalah luas tanah minimal 25 m2,” ucap Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Pasalnya, imbuh Zulfi, hal tersebut bertentangan dengan prinsip rumah inti tumbuh dan perda bangunan atau perizinan di daerah dan akan memberatkan MBR untuk menambah luas bangunannya, karena bertentangan perda perizinan di daerah.

“Kecuali lokasi berada di kawasan perkotaan yang harga tanahnya sangat mahal, kepadatan penduduk yang tinggi, dan harus sesuai tata ruang,” sambungnya.

Zulfi menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan kewajiban negara untuk mensejahterakan rakyatnya melalui memenuhi kebutuhan tempat tinggal/hunian/rumah yang layak dan terjangkau sesuai sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat yang menjadi target (MBR). Hal ini sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Seperti diketahui, Kementerian PKP berencana merevisi Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Sebagai wadah berhimpun dan rumah besar pemangku kepentingan Perumahan, Infrastruktur Dasar, Permukiman dan Perkotaan, The HUD Institute juga menyikapi hal yang kedua, yaitu fakta di lapangan sejak tahun 2010, ketika diluncurkannya program FLPP oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Perumahan Rakyat saat itu, maksud program FLPP lebih diarahkan untuk pembangunan rumah baru bagi MBR berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Namun sampai saat ini, dari sekian juta orang yang telah memanfaatkan dana FLPP, untuk rumah susun (rusun) MBR, pemanfaatan dana FLPP, baru mencapai 1%.

“Jika yang dijadikan alasan revisi Permen adalah soal lahan,harga dan kedekatan dengan lokasi kerja bagi MBR di perkotaan, maka saatnya pemerintah lebih serius memikirkan hunian vertikal di perkotaan. Berikan pendampingan sesuai INPRES 5/1990, yang isinya instruksi kepada para menteri dan pejabat terkait untuk melaksanakan peremajaan pemukiman kumuh di daerah perkotaan terutama yang berada di atas tanah Negara di seluruh Indonesia,” urainya.

Insentif Pengembang Rumah MBR

Dalam hal pengembangan rusun MBR, pemerintah bisa memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah vertikal di wilayah perkotaan dengan skema subsidi bunga, insentif pajak, serta kemudahan izin. Serta mendorong model vertical housing—low rise – middle rise – high rise—agar lahan dapat dimanfaatkan secara efisien.

“Ke depan sudah saatnya juga dipikirkan subsidi FLPP kepemilikan rumah susun diperbesar porsinya,” tambah Zulfi

Ketiga, dalam mengambil kebijakan berkaitan dengan perumahan MBR, Kementerian PKP sebaiknya juga memperhatikan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2011 yang memberikan kewajiban kepada negara/pemerintah untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi perumahan MBR (baik dari sisi supply dan demand).

Keempat, penyelenggaraan PKP bukanlah semata-mata kewajiban pemerintah pusat akan tetapi juga melibatkan Pemerintah Daerah, dunia usaha, ekosistem PKP dan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan tersebut sebaiknya diajak untuk merumuskan kebijakan ini.

Kelima, penting juga untuk mempertimbangkan prospek pengembangan kebijakan perumahan dalam kerangka pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif, guna memenuhi kebutuhan perumahan MBR secara lebih komprehensif.

Selain itu, lanjut Zulfi, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri (Kepmen) tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk bisa membatalkan peraturan daerah.

“Karena itu, kami mengusulkan agar perubahan terhadap Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 diubah menjadi Peraturan Presiden, agar memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan peraturan perizinan bangunan di daerah secara komprehensif. Hal itu dilakukan karena ada beberapa undang-undang yang harus diubah untuk membuat peraturan perizinan bangunan di daerah meliputi UU Cipta Kerja, UU Bangunan Gedung, UU Penataan Ruang, dan UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • rumah subsidi

    Pengembang Masih Tunggu Kejelasan Harga Rumah Subsidi

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • 0Komentar

    MEDAN – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai terus ditundanya kenaikan harga rumah bersubsidi akan memengaruhi pasokan rumah kepada masyarakat pada tahun ini. Pengembang menunggu jawaban jelas dari pemerintah karena penundaan demi penundaan sudah sering terjadi. Terakhir, pemerintah menjanjikan harga baru rumah subsidi akan dilakukan pada Februari lalu. “Memang tadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DPP […]

  • Konferensi Pers Lamudi Property Fair

    Usung Konsep Hybrid, Lamudi Property Fair Dorong Pemulihan Sektor Properti

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Lamudi Property Fair (LPF) hadir dengan konsep hybrid yang mengutamakan kemudahan dan kehadiran pada setiap perjalanan pembeli properti pertama. LPF bertujuan untuk memfasilitasi pembelian properti demi mengakselerasi pemulihan sektor properti di awal tahun 2022. “Melihat meningkatnya angka tren penjualan properti di Lamudi.co.id yang didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z, kami melihat bahwa […]

  • Presiden Jokowi Buka Munas REI XVII Tahun 2023

    Presiden Jokowi Buka Munas REI XVII Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XVII REI Tahun 2023 dari 9-10 Agustus 2023. Perhelatan demokrasi terbesar asosiasi itu dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu (9/8). Munas REI kali ini mengusung tema “Sinergi dan Harmonisasi REI dengan Pemerintah untuk Kemajuan Industri Realestat yang Berkelanjutan” yang […]

  • Bank dan Pengembang Manjakan Milenial dengan Beragam Kemudahan

    Bank dan Pengembang Manjakan Milenial dengan Beragam Kemudahan

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Potensi pasar milenial di Tanah Air cukup tinggi. Dari total 275 juta jiwa masyarakat Indonesia, 25% diantaranya adalah usia produktif dengan rentang usia 22 hingga 39 tahun. Sebanyak 15 juta jiwa milenial tersebut berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan pendapatan yang bervariatif. Generasi ini memiliki kebiasaan berbeda terutama dari […]

  • Thailand properti

    Thailand Beri “Lampu Hijau” Ekspatriat Miliki Properti

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Thailand berencana memberikan “lampu hijau” bagi ekspatriat kaya raya untuk memiliki tanah sebagai tempat tinggal (properti). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ekonomi dengan cara menarik satu juta penduduk baru  dari luar negeri. “Departemen Pertanahan sedang menyusun peraturan untuk memungkinkan kepemilikan tanah. Kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk membujuk orang asing yang kaya […]

  • Ilustrasi Kawasan Perumahan

    CitraGarden Sidoarjo, Properti Bernilai Investasi Tinggi di Selatan Surabaya

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Ciputra Group tak henti-hentinya melahirkan karya terbaik bidang perumahan. Salah satu karya terbaik dari Ciputra Group adalah CitraGarden Sidoarjo yang menempati lahan 50 hektare dan telah dihuni lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). Salah satu bukti pengakuan terhadap kualitas CitraGarden, baru-baru ini proyek tersebut berhasil meraih FIABCI Indonesia – REI Excellence Awards 2020 […]

Translate »
expand_less