Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » 5 Catatan The HUD Institute Soal Revisi Aturan Rumah MBR

5 Catatan The HUD Institute Soal Revisi Aturan Rumah MBR

  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait revisi aturan rumah MBR mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau lebih dikenal dengan nama The HUD Institute menyampaikan sejumlah tanggapan terkait rencana tersebut. Hal pertama adalah mengenai pengurangan batas minimal luas rumah subsidi, baik bangunan maupun tanah menjadi ukuran 18/25 m2.

The HUD Institute tidak keberatan terkait dengan luas bangunan minimal 18 m2, sebagai rumah inti tumbuh yang dapat diperluas ke samping, ke depan maupun ke atas, sesuai dengan kondisi ekonomi pemilik/penghuni. “Yang kami sangat keberatan adalah luas tanah minimal 25 m2,” ucap Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Pasalnya, imbuh Zulfi, hal tersebut bertentangan dengan prinsip rumah inti tumbuh dan perda bangunan atau perizinan di daerah dan akan memberatkan MBR untuk menambah luas bangunannya, karena bertentangan perda perizinan di daerah.

“Kecuali lokasi berada di kawasan perkotaan yang harga tanahnya sangat mahal, kepadatan penduduk yang tinggi, dan harus sesuai tata ruang,” sambungnya.

Zulfi menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan kewajiban negara untuk mensejahterakan rakyatnya melalui memenuhi kebutuhan tempat tinggal/hunian/rumah yang layak dan terjangkau sesuai sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat yang menjadi target (MBR). Hal ini sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Seperti diketahui, Kementerian PKP berencana merevisi Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Sebagai wadah berhimpun dan rumah besar pemangku kepentingan Perumahan, Infrastruktur Dasar, Permukiman dan Perkotaan, The HUD Institute juga menyikapi hal yang kedua, yaitu fakta di lapangan sejak tahun 2010, ketika diluncurkannya program FLPP oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Perumahan Rakyat saat itu, maksud program FLPP lebih diarahkan untuk pembangunan rumah baru bagi MBR berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Namun sampai saat ini, dari sekian juta orang yang telah memanfaatkan dana FLPP, untuk rumah susun (rusun) MBR, pemanfaatan dana FLPP, baru mencapai 1%.

“Jika yang dijadikan alasan revisi Permen adalah soal lahan,harga dan kedekatan dengan lokasi kerja bagi MBR di perkotaan, maka saatnya pemerintah lebih serius memikirkan hunian vertikal di perkotaan. Berikan pendampingan sesuai INPRES 5/1990, yang isinya instruksi kepada para menteri dan pejabat terkait untuk melaksanakan peremajaan pemukiman kumuh di daerah perkotaan terutama yang berada di atas tanah Negara di seluruh Indonesia,” urainya.

Insentif Pengembang Rumah MBR

Dalam hal pengembangan rusun MBR, pemerintah bisa memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah vertikal di wilayah perkotaan dengan skema subsidi bunga, insentif pajak, serta kemudahan izin. Serta mendorong model vertical housing—low rise – middle rise – high rise—agar lahan dapat dimanfaatkan secara efisien.

“Ke depan sudah saatnya juga dipikirkan subsidi FLPP kepemilikan rumah susun diperbesar porsinya,” tambah Zulfi

Ketiga, dalam mengambil kebijakan berkaitan dengan perumahan MBR, Kementerian PKP sebaiknya juga memperhatikan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2011 yang memberikan kewajiban kepada negara/pemerintah untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi perumahan MBR (baik dari sisi supply dan demand).

Keempat, penyelenggaraan PKP bukanlah semata-mata kewajiban pemerintah pusat akan tetapi juga melibatkan Pemerintah Daerah, dunia usaha, ekosistem PKP dan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan tersebut sebaiknya diajak untuk merumuskan kebijakan ini.

Kelima, penting juga untuk mempertimbangkan prospek pengembangan kebijakan perumahan dalam kerangka pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif, guna memenuhi kebutuhan perumahan MBR secara lebih komprehensif.

Selain itu, lanjut Zulfi, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri (Kepmen) tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk bisa membatalkan peraturan daerah.

“Karena itu, kami mengusulkan agar perubahan terhadap Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 diubah menjadi Peraturan Presiden, agar memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan peraturan perizinan bangunan di daerah secara komprehensif. Hal itu dilakukan karena ada beberapa undang-undang yang harus diubah untuk membuat peraturan perizinan bangunan di daerah meliputi UU Cipta Kerja, UU Bangunan Gedung, UU Penataan Ruang, dan UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • kinerja hunian tapak

    Prospek Hunian Tapak Hingga Akhir 2025

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Paruh pertama tahun 2025, kinerja hunian tapak tetap mencatat kinerja yang solid dengan 6.429 unit baru diluncurkan di wilayah Jabodetabek dan Karawang. Sementara hingga akhir 2025, prospek pasar hunian tapak diperkirakan tetap relatif stabil. “Para pengembang diperkirakan akan lebih memfokuskan diri pada segmen menengah bawah, yang dinilai menjanjikan, didukung oleh meningkatnya daya beli, […]

  • Sosialisasi kebijakan rusun subsidi

    Penyusunan Kebijakan Rusun Subsidi Libatkan Ekosistem Perumahan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Penyusunan kebijakan rusun subsidi melibatkan ekosistem perumahan agar aturan yang diterbitkan nantinya menjamin keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta daoat diimplementasikan di lapangan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan pelibatan ekosistem perumahan sebagai strategi menghadirkan kebijakan dengan proses inklusif dan partisipatif. Sebelum penandatanganan kebijakan, pemerintah secara aktif menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, […]

  • Peresmian Model Rumah RUSPIN bagi warga Kawasan Semanggi oleh Walikota Surakarta (Foto: Nawasis.org)

    Ini Rahasia Kota Surakarta Tata Kawasan Kumuh

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta –Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Surakarta membagikan tips sukses dalam melakukan sejumlah inovasi penataan kampung kumuh. Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, sekaligus Sekretaris Pokja PKP Surakarta, Gunawan Adi Pratio, menjelaskan berbagai tips tersebut dalam acara Training of Trainer (TOT) Pelatihan Tim Koodinator Kota […]

  • Presiden Jokowi saat Meninjau Integrated Digital Work di Bappenas 16 Januari 2020 (Foto: Muchlis JR)

    Soal Pembiayaan IKN, Ini Saran Pakar

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah dipastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di provinsi Kalimantan Timur. Bappenas memperikirakan dari total pembiayaan proyek IKN sebesar Rp 466 triliun, pembiayaan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) akan mencapai 54,6% atau Rp 254 triliun. Adapun pembiayaan IKN melalui APBN porsinya hanya 19,2% atau Rp 89,472 triliun […]

  • tata ruang

    Tata Ruang Jamin Kepastian Peruntukan Lahan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Tata ruang diperlukan untuk menjamin beragam peruntukan lahan di Indonesia memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah. Penataan ruang diperlukan agar berbagai peruntukan tersebut dapat dituangkan dalam satu peta yang menjadi acuan bersama. Hal itu mengemuka pada Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Provinsi serta Pengembangan Penetapan Lahan […]

  • Akses Tol Langsung Paramount Petals Ditargetkan Rampung 2025

    Akses Tol Langsung Paramount Petals Ditargetkan Rampung 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • 0Komentar

    GADING SERPONG – Koridor barat Jakarta berkembang cukup pesat. Hal itu tidak lepas dari dukungan infrastruktur yang mendorong konektivitas perekonomian kawasan. Salah satunya kawasan Paramount Petals di Curug, Tangerang. Kota mandiri (township) baru seluas 400 hektar ini adalah proyek pengembangan dari Paramount Land. Presiden Direktur Paramount Land, M. Nawawi menjelaskan pihaknya berkomitmen tinggi dalam mengembangkan […]

Translate »
expand_less