Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani memastikan DPR RI akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) melalui RUU IKN. Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.
Sebelumnya, Puan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari Pemerintah. Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan surat tersebut di ruang pimpinan DPR RI.
Puan menerima langsung surat tersebut dan memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan IKN. Misalnya, sosialisasi secara komprehensif dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara. Mulai dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
“RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, pada hari Rabu 29 September 2021.
Catatan lainnya, imbuh Puan, mengenai siapa pemimpin IKN, bentuk kepemimpinannya dan bagaimana struktur organisasinya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Puan mengatakan hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah. Hal ini agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan berguna kembali untuk hal-hal yang positif.
“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” ujar Puan.
Perisapan dan Pembahasan
Selain itu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah.
“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun. Apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” jelas Puan.
Dia juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek. “Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya.
Adapun RUU IKN yang pemerintah sampaikan terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU ini mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya. (ADH)