Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Dukungan KPK Ciptakan Harmoni Bisnis Properti

Dukungan KPK Ciptakan Harmoni Bisnis Properti

  • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 Jakarta – Pelaku usaha mengapresiasi komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengawasan serta mengawal perbaikan sistem terkait penyelenggaraan bisnis properti. Dukungan Komisi Antirasuah dipercaya dapat menggairahkan industri properti nasional.

“Upaya pembenahan sistem oleh KPK ini akan menciptakan efektivitas serta efisiensi sebesar 30 persen dari harga properti yang ada,” sebut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida, saat mengikuti diskusi virtual antara KPK bersama perwakilan pelaku usaha se-Provinsi Jawa Timur dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jawa Timur, Selasa, 23 Februari 2021.

Totok menyebutkan, KPK pro aktif dalam penegakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah. “Kami mengapresiasi pengawasan serta pemantauan KPK terhadap proses serah terima PSU di kawasan perumahan dan permukiman di seluruh Indonesia,” ucap Totok.

Menurut Totok, pihaknya juga mengapresiasi langkah KPK untuk melakukan pengawalan terhadap pelayanan publik di Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur. Strategi pencegahan Komisi Antirasuah mengawal penerima pelayanan publik dapat menjadi shock therapy bagi pelaksana layanan publik di seluruh lembaga atau instansi pemerintahan. “Ini bakal menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia sehingga pelayanan publik di negeri ini akan menjadi lebih baik,” ucap Totok.

Ketua KAD Jawa Timur, Reswanda mengatakan, KPK dapat menggandeng lembaga negara lainnya supaya upaya pengawalan itu bisa lebih efektif. “KPK harus bekerjasama dengan lembaga negara lainnya. Misalnya dengan membentuk Tim Monitoring yang beranggotakan KPK, Ombudsman RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” beber Reswanda.

KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, akan mengawal upaya pembenahan terkait pelayanan publik di Kantor Pertanahan di Jawa Timur. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dan pengaduan pelaku usaha terkait hambatan dalam pelayanan publik di sektor pertanahan.

“Dukungan KPK ini akan kami sebarluaskan di forum realestat global yaitu melalui FIABCI (the International Real Estate Federation). Ini merupakan satu-satunya Organisasi Realestat Dunia yang tergabung dalam UN Habitat,” tegas Totok. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Rumah Milenial

    40,95 Persen Milenial Beli Properti Sendiri

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Hasil riset Indonesia Property Watch (IPW) menyebutkan bahwa sebanyak 40,95 persen generasi milienial membeli properti sendiri. Ini menunjukkan bahwa generasi milenial yang “melek” properti sudah cukup banyak dan memiliki potensi yang cukup besar. “Milenial yang melek properti sudah cukup banyak. Kalau data kami 40,95 persen milenial membeli sendiri properti. Memang relatif lebih banyak […]

  • UU HPP Diklaim untuk Pondasi Perpajakan

    UU HPP Diklaim untuk Pondasi Perpajakan

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sangat penting untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Kenaikan PPN itu sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Indonesia perlu membangun suatu pondasi perpajakan yang kuat. […]

  • sinar mas land

    Sinar Mas Land Anugerahi Penghargaan untuk Agen Properti

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • 0Komentar

    BSD CITY – Sinar Mas Land (SML) menggelar acara One Smile Club Awards 2025 bertajuk “Majestic Awardeal” yang dilaksanakan di Nusantara Hall, ICE BSD City, Rabu (26/2). One Smile Club Awards 2025 merupakan ajang penghargaan bergengsi bagi kantor agen properti yang telah bermitra dengan perusahaan dalam memasarkan properti Sinar Mas Land serta berkontribusi besar terhadap pencapaian […]

  • Rumah subsidi dalam program 3 juta rumah

    Dukung Program 3 Juta Rumah, REI Aceh Adopsi Kearifan Lokal

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Program 3 juta rumah era Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan bisa mengadopsi kearifan lokal dalam pemanfaatan desain arsitektur dan material bangunan. Persatuan Perusahaan Realestat (REI) Aceh berkomitmen mendukung gagasan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim S. Djojohadikusumo mengenai penggunaan desain arsitektur serta material bangunan berbasis kearifan lokal. “Pelaku usaha properti siap menjadi bagian […]

  • bangunan hijau

    Dukung Bangunan Hijau, IABHI dan HAMKI Gelar Webinar

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia atau IABHI bekerjasama dengan Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia (HAMKI) pada 27 Februari 2025 lalu mengelar serial webinar yang didukung Universitas Trisakti dan disponsori PT Bukaka Inti Aircon. Webinar ini merupakan kolaborasi antara IABHI dan HAMKI bertujuan untuk memperkenalkan manajemen konstruksi yang efektif dapat mendukung keberhasilan pembangunan bangunan […]

  • Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Warga Negara Asing (WNA) kini semakin mudah untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan syarat hanya menggunakan paspor dan visa. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) […]

Translate »
expand_less