Dukungan KPK Ciptakan Harmoni Bisnis Properti
- calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
- print Cetak

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida (Foto: ADH)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pelaku usaha mengapresiasi komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengawasan serta mengawal perbaikan sistem terkait penyelenggaraan bisnis properti. Dukungan Komisi Antirasuah dipercaya dapat menggairahkan industri properti nasional.
“Upaya pembenahan sistem oleh KPK ini akan menciptakan efektivitas serta efisiensi sebesar 30 persen dari harga properti yang ada,” sebut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida, saat mengikuti diskusi virtual antara KPK bersama perwakilan pelaku usaha se-Provinsi Jawa Timur dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jawa Timur, Selasa, 23 Februari 2021.
Totok menyebutkan, KPK pro aktif dalam penegakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah. “Kami mengapresiasi pengawasan serta pemantauan KPK terhadap proses serah terima PSU di kawasan perumahan dan permukiman di seluruh Indonesia,” ucap Totok.
Menurut Totok, pihaknya juga mengapresiasi langkah KPK untuk melakukan pengawalan terhadap pelayanan publik di Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur. Strategi pencegahan Komisi Antirasuah mengawal penerima pelayanan publik dapat menjadi shock therapy bagi pelaksana layanan publik di seluruh lembaga atau instansi pemerintahan. “Ini bakal menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia sehingga pelayanan publik di negeri ini akan menjadi lebih baik,” ucap Totok.
Ketua KAD Jawa Timur, Reswanda mengatakan, KPK dapat menggandeng lembaga negara lainnya supaya upaya pengawalan itu bisa lebih efektif. “KPK harus bekerjasama dengan lembaga negara lainnya. Misalnya dengan membentuk Tim Monitoring yang beranggotakan KPK, Ombudsman RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” beber Reswanda.
KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, akan mengawal upaya pembenahan terkait pelayanan publik di Kantor Pertanahan di Jawa Timur. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dan pengaduan pelaku usaha terkait hambatan dalam pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Dukungan KPK ini akan kami sebarluaskan di forum realestat global yaitu melalui FIABCI (the International Real Estate Federation). Ini merupakan satu-satunya Organisasi Realestat Dunia yang tergabung dalam UN Habitat,” tegas Totok. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


