Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Efektivitas BP3 Atasi Backlog Perumahan Masih Perlu Diuji

Efektivitas BP3 Atasi Backlog Perumahan Masih Perlu Diuji

  • calendar_month Senin, 14 Des 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik rencana kehadiran Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Namun asosiasi ini masih mempertanyakan efektivitas BP3 untuk mengatasi backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menegaskan efektif atau tidaknya badan baru tersebut masih perlu dilihat dan diuji dari kemampuannya menerobos berbagai hambatan dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Selama ini hambatan dalam program pembangunan perumahan bagi MBR adalah regulasi dan birokrasi perizinan. Kalau hambatan itu dapat diatasi dengan BP3, tentu saja badan ini menjadi solusi. Tapi sebaliknya, jika justru menambah pintu perizinan dan regulasi kami kira kontra-produktif dengan semangat UUCK,” ungkap Totok Lusida kepada Industriproperti.com, baru-baru ini.

Oleh karena itu, agar BP3 dapat implementatif di lapangan, maka REI dan asosisasi lain perlu dilibatkan dalam pembahasan BP3, karena perspektif pelaku usaha properti juga diperlukan untuk pembuatan regulasi.

Paulus Totok Lusida

Apalagi BP3 nantinya banyak bersinggungan dengan aktivitas bisnis pengembang. Jangan sampai, kata Totok, birokrasi justru masuk ke ruang gelap atau lebih parah lagi bisa tersesat di ruang yang terang.

“Niat kita semua sama, yakni menuntaskan angka backlog perumahan yang masih tinggi ini. Kalau asosiasi dilibatkan di dalam BP3 ini, maka kami yakin akselerasinya pasti bisa lebih cepat,” ujar pengusaha properti asal Jawa Timur itu.

Di dalam UUCK disebutkan bahwa badan ini mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman. Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud, maka BP3 salah satunya diberi kewenangan melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah Sederhana serta Rumah Susun Umum.

Fungsi ini tentu menimbulkan kekhawatiran baru bagi publik terutama pelaku usaha properti. REI misalnya meminta ketentuan terkait dana konversi hunian berimbang ini dipertimbangkan kembali di dalam aturan turunan UUCK.

Namun Ranperpres BP3 justru mempertegas kalau hunian berimbang yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret dapat dikonversikan ke dua hal.

Pertama, rumah sederhana dapat dikonversi menjadi rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama. Kedua, dapat juga dikonversikan dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah umum yang dikelola oleh BP3.

Namun, menurut Totok, pembangunan rumah sederhana dalam konteks hunian berimbang bisa terwujud jika ada lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Hal itu disebabkan saat ini sulit sekali untuk mendapatkan lahan yang murah untuk lokasi pembangunan rumah bagi MBR, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan perumahan komersial.

“Kalau pemerintah tidak dapat menyediakan lahan dan pengembang harus membayar dana konversi hunian berimbang dengan harga tinggi maka itu sangat memberatkan bagi pengembang, bahkan rugi. Yang pada akhirnya nanti beban tersebut akan didistribusikan kepada konsumen akhir. Nah, kalau pembeli sulit menjangkau harga rumah, maka investasi sulit berjalan,” papar Totok.

Selain meminta agar harga konversi dana tersebut dapat dipertimbangkan kembali, REI juga mengharapkan penerapan dana konversi tidak diberlakukan surut dan hanya diberlakukan untuk pengembangan proyek properti baru. Selain itu, dana konversi kiranya juga mempertimbangkan kelayakan ekonomi sehingga tidak menambah beban high cost economy di sektor properti.

Di Pasal 1 Ranperpres BP3 disebutkan bahwa badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Tujuan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan Rumah Umum; menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah; menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apartemen (Foto: Sandiyu Nuryono)

    Biar Tidak Semrawut, P3SRS Harus Tunjuk Konsultan Manajemen Properti Profesional

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengelolaan apartemen oleh konsultan manajemen profesional diperlukan menyusul maraknya persoalan mulai kesemrawutan lingkungan hingga infrastruktur tidak terawat. Saat ini Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) banyak memilih bekerja sama dengan konsultan manajemen properti profesional untuk memastikan pengelolaan apartemen berjalan baik. Pengamat properti Panangian Simanungkalit mengatakan P3SRS seharusnya menunjuk profesional untuk mengelola […]

  • Presiden: IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia

    Presiden: IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan wujud perubahan peradaban Indonesia dengan menghadirkan konsep pembangunan Indonesiasentris. Melalui pembangunan IKN, pembangunan dan angka perekonomian daerah yang tinggi nantinya tidak lagi hanya terpusat di Pulau Jawa. “Indonesia perlu keadilan ekonomi. Sekali lagi ada 17 ribu pulau, bukan hanya satu pulau. Perlu kesetaraan pembangunan, perlu pemerataan pembangunan. Ini yang ingin […]

  • Gandeng Tokopedia, Sinar Mas Land Gelar The Future of Living Expo

    Gandeng Tokopedia, Sinar Mas Land Gelar The Future of Living Expo

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sinar Mas Land menghadirkan The Future of Living Expo, sebuah pengalaman baru berbelanja properti dengan beragam pilihan promo yang menarik. Berkolaborasi dengan Tokopedia, The Future of Living Expo juga dimeriahkan oleh beragam kegiatan seperti home and living exhibition dari Vivere, Samsung, Modena, Debellin Wine & Spirit Co, wine shop & tasting, city driving […]

  • aturan penggolongan air bersih bakal digugat warga rusun ke MK

    Dinilai Tidak Tepat, Aturan Penggolongan Air Bersih Bakal Digugat ke MK

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Penetapan kategori pelanggan air bersih yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menuai polemik karena dinilai tidak adil. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) pun berencana melakukan gugatan terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi […]

  • Pengembang Sentul City Apresiasi Putusan PN Cibinong

    Pengembang Sentul City Apresiasi Putusan PN Cibinong

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Manajemen PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak usaha PT Sentul City Tbk, menyambut baik putusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tertanggal 1 Desember 2020 yang menyatakan bahwa putusan PN Cibinong terkait tuntutan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penetapan tarif air minum di kawasan perumahan Sentul City telah dilaksanakan secara sukarela oleh […]

  • SiPetruk Diberlakukan, Pengembang Ogah Garap Rumah Subsidi

    SiPetruk Diberlakukan, Pengembang Ogah Garap Rumah Subsidi

    • calendar_month Kamis, 27 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) bakal berlaku efektif per 1 Juli 2021 mendatang. Akibat penerapan aplikasi besutan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), diperkirakan banyak pelaku usaha pengembang perumahan setop membangun hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Saat ini penjualan rumah bersubsidi sudah mulai sulit karena turunnya daya beli MBR. Di daerah kami, kini […]

Translate »
expand_less