IAP DKI Tolak Rencana Pembongkaran Jalur Sepeda

Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta menolak rencana pembongkaran jalur sepeda permanen di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
0
424

Jakarta – Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta menolak rencana pembongkaran jalur sepeda permanen di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Keberadaan jalur khusus sepeda justru merupakan inisiatif yang baik dalam upaya mewujudkan kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Adanya jalur khusus sepeda sangat baik guna mendukung pemanfaatan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan,” tukas Ketua IAP DKI Jakarta, Dhani Muttaqin, saat diwawancarai industriproperti.com, Minggu, 20 Juni 2021.

Bahkan, imbuh Dhani, di sejumlah kota besar di negara-negara maju seperti di Kopenhagen (Denmark), Amsterdam dan Utrecht (Belanda), Antwerpen (Belgia), serta Paris di Perancis, pesepeda sangat difasilitasi. “Di kota-kota besar di Eropa, pesepeda mendapat perhatian khusus. Pemerintah kota setempat malah menyediakan sarana serta prasarana yang memadai untuk memfasilitasi sepeda sebagai alat transportasi, olahraga dan hobi,” tuturnya.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang ramah lingkungan. Selain membudayakan hidup sehat, penggunaan alternatif transportasi ini tentunya akan mengurangi emisi karbon yang kini menjadi problem di kota-kota besar seperti Jakarta. “Inisiatif itu sudah diterapkan oleh Pemprov DKI. Ada jalur sepeda, dan penggunanya bisa terfasilitasi. Semua pihak harus mendukung terobosan yang bagus ini,” tandasnya.

Desakan pembongkaran jalur sepeda permanen diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Sahroni menilai jalur khusus sepeda permanen itu harus dibongkar supaya dapat dimanfaatkan oleh semua pengguna jalan.

Sahroni menganggap, jalur sepeda permanen dapat memicu  diskriminasi antara pengguna sepeda road bike, sepeda lipat, maupun pengguna jalan lainnya. “Jangan sampai ada isu diskriminasi, baik sepeda road bike dan sepeda seli, sampai terjadi kemarin ada memecah belah perkataan yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu komunitas,” ujar Ahmad Sahroni saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 16 Juni 2021.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan setuju jalur sepeda permanen itu dibongkar sambil mencari solusi terbaik. “Kami akan mencari formula yang pas. Kami setuju jalur khusus sepeda yang permanen itu dibongkar saja,” kata Listyo.

Listyo menyebut, pihaknya akan melakukan studi banding ke sejumlah negara guna memperoleh formula solusi terbaik mengenai hal itu. “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta. Kapolda di seluruh wilayah juga akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Dhani melanjutkan, tersedianya jalur khusus sepeda permanen itu dapat memberikan jaminan keamanan bagi pengguna jalan. “Permasalahannya, ternyata pesepeda di jalanan di Jakarta tidak aman. Bahaya mengintai dari mobil dan motor yang berseliweran,” tutur Dhani.

Pesepeda merupakan pengguna jalan yang paling rentan terhadap dampak kecelakaan lalu lintas. “Disediakannya jalur khusus pesepeda sangat bagus karena dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Mengutip Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),  pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Sementara  Pasal 122 UU LLAJ sudah mengatur bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan. Dengan demikian, pesepeda dilarang melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

Mengacu UU LLAJ, jika pesepeda gowes di jalur kendaraan bermotor, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Jika jalur sepeda Sudirman-Thamrin dibongkar, maka aturan tersebut tidak berlaku. Pesepeda dapat bebas menggunakan jalur kendaraan bermotor.

Sedangkan mengenai adanya dispensasi bagi pesepeda untuk menggunakan jalur kendaraan bermotor pada jam tertentu IAP DKI memandang hal tersebut kontraproduktif dengan niat awal untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk para pesepeda. “Seharusnya tidak ada dispensasi itu. Ketika jalur khusus sepeda sudah tersedia, ya pengguna sepeda tidak diperbolehkan masuk ke jalan raya, tentu ini untuk kebaikan dan keamanan dari pengguna sepeda juga. Penegakan hukum harus dilakukan agar menciptakan ketertiban dan kelancaran,” tutup Dhani. (BRN)