Mobil Listrik Kembali Diguyur Insentif PPnBM, Properti Kapan?
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah akan meluncurkan insentif PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil dan motor listrik. Ini merupakan strategi jangka panjang pemerintah memangkas ketergantungan terhadap impor minyak di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia.
“Presiden Prabowo ingin mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak secara signifikan. Itulah sebabnya kita terus mendorong pengembangan kendaraan listrik. Kebijakan ini tidak akan dihentikan, justru akan terus dilanjutkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Gaikindo International Automotive Conference di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Stimulus untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid tersebut merevisi PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Purbaya mengatakan pertumbuhan industri otomotif Indonesia menuju era kendaraan rendah emisi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dalam empat tahun terakhir, pangsa pasar kendaraan listrik meningkat hampir 15 kali lipat. Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan adopsi kendaraan listrik, tapi juga memastikan transisi tersebut mampu mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah domestik, dan memperkuat daya saing industri nasional.
Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah juga berkomitmen memperbaiki iklim investasi agar proses investasi industri menjadi lebih cepat dan efisien. Menkeu menceritakan pengalaman percepatan investasi Hyundai menjadi salah satu contoh keberhasilan penyederhanaan birokrasi. Realisasi percepatan investasi pabrikan otomotif dari Negeri Ginseng tersebut mulai dari penyampaian komitmen investasi hingga peletakan batu pertama pabrik diselesaikan hanya dalam waktu empat bulan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Menkeu juga mengundang produsen otomotif global untuk memperbesar investasi di Indonesia, termasuk memindahkan fasilitas produksi regional ke Indonesia dengan dukungan berbagai insentif yang kompetitif. Industri otomotif memiliki posisi strategis karena menyerap sekitar 1,5 juta tenaga kerja dan didukung kapasitas produksi terpasang mencapai 2,6 juta kendaraan per tahun. Selain itu, sektor ini memiliki keterkaitan yang kuat dengan berbagai industri lainnya seperti baja, elektronik, bahan kimia, logistik, hingga sektor keuangan.
Peningkatan permintaan kendaraan juga sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, daya beli masyarakat akan meningkat sehingga pasar otomotif domestik turut berkembang. Menkeu mengatakan berbagai kebijakan ekonomi diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan sekaligus menciptakan pasar yang semakin kuat bagi industri otomotif.
“Saya akan memperbaiki iklim investasi, sehingga Anda bisa berbisnis dengan baik dan memberi keuntungan yang baik. Jadi itu timbal balik. Saya ingin Indonesia menjadi base production for car manufacturers in the region and exported to regions or to the global countries, to the global economies,” tegas Menkeu.
Insentif PPnBM Sektor Properti
Insentif PPnBM serupa juga telah diberikan kepada sektor properti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 96/PMK.03/2021 Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan tersebut telah diubah dengan PMK Nomor: 15/PMK.03/2023.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Penyelesaian Perpajakan Achyar Arfan mengutarakan bahwa sudah sejak lama pelaku usaha membandingkan insentif PPnBM yang diterima sektor properti dengan stimulus serupa di sektor otomotif. “Sudah dari dulu ada keresahan bahwa pemerintah lebih condong untuk memberikan insentif ke sektor konsumtif. Insentif yang sudah ada patut kita syukuri. Namun, idealnya pemerintah juga lebih memperhatikan stimulus bagi sektor properti sama seperti sektor industri lainnya,” tegas Achyar.
Diwawancarai terpisah, Wakil Ketua Umum REI Bidang Kebijakan Perpajakan Budi Hermawan menyatakan, produk properti yang terkena ketentuan PPnBM memang terbilang sedikit karena ceruk pasar segmen tersebut juga terbatas. “Ketentuan terkait produk properti yang terbebas dari PPnBM adalah yang harga kurang dari Rp 30 miliar. Saat ini memang sedikit sekali proyek properti di kisaran harga tersebut,” cetus Budi.
Menurut Budi, pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan tersebut agar dana dari orang super kaya di Indonesia tidak lari ke luar negeri. “Dana terkonsentrasi di kalangan super kaya. Pemerintah harus membuat iklim investasi di sektor properti segmen mewah supaya duit orang super kaya itu tidak lari ke luar. Daripada mereka beli di luar negeri, sebaiknya pemerintah mendesain insentif yang dapat mendorong transaksi properti kelas atas tersebut,” ujar Budi. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
