
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Istimewa)
Jakarta – Presiden Joko Widodo kecewa terhadap kinerja para pembantunya di Kabinet yang bertugas menyusun aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Pasalnya, seluruh aturan turunan yang melengkapi UU CK seharusnya rampung pada 1 Februari 2021 kemarin.
“Ketika pemerintah ingin menyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden) tentang implementasi UU CK, dari hampir 50 baru selesai tiga. Oleh karena itu Presiden Jokowi langsung mengesahkan yang tiga itu. Sembari memberi instruksi, dan agak kecewa karena keterlambatan itu,” tegas Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, saat memimpin Rapat Kabinet tentang Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Wapres menengarai bahwa keterlambatan penyusunan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja itu bukan semata akibat persoalan teknis semata. “Saya kira ada hal yang penting di situ. Kelihatannya soal pemikiran. Ada kelompok yang enggan menyelesaikan RPP dan RPerpres turunan UU CK,” ungkap Wapres.
KH Ma’ruf Amin juga menduga adanya faktor kesengajaan dalam keterlambatan proses tersebut. “Apakah karena kepentingannya yang terganggu sehingga tidak mau segera menyelesaikan dan terus tertunda-tunda. UU CK yang diharapkan bisa memberikan solusi yang semangatnya untuk memperbaiki keadaan, tidak bisa diimplementasikan,” sebut Ma’ruf.
Pasal 185 UU CK memberikan tenggat waktu penyelesaian semua aturan turunannya selambat-lambatnya tiga bulan sejak terbit 2 November 2020. Aturan pelaksana UU Cipta Kerja terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) mencakup berbagai klaster.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, menyambut baik terbitnya UU CK. Totok berharap beleid sapu jagad ini dapat memutus mata rantai perizinan yang berbelit-belit, termasuk di sektor properti.
“Kami menyambut gembira semangat UU CK dan selanjutnya fokus bersama-sama mengawal peraturan pelaksanaanya baik di level PP maupun Permen,” ujar Totok. (BRN)