Hapernas 2026: Antara Politik & Proyek Versus Kebijakan Perumahan Rakyat
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- print Cetak

Diskusi membahas arah kebijakan perumahan rakyat pada Hapernas 2026 yang diselenggarakan The HUD Institute, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026 (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Alih-alih berbasis aspek fundamental, kebijakan perumahan rakyat selama ini masih ditangani melalui pendekatan politik dan proyek. Problematika itu mengemuka pada Diskusi Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2026 yang diselenggarakan The HUD Institute dengan menghadirkan akademisi dari tiga perguruan tinggi, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
“Kalau kita berbicara proyek, masyarakat diperlakukan sebagai konsumen. Tetapi kalau berbicara public policy, masyarakat adalah owner, pemilik dari kebijakan tersebut,” ujar akademisi Universitas Pertahanan (Unhan), Riant Nugroho.
Riant menilai cara pandang tersebut harus diubah. Pemerintah tidak mungkin mengerjakan seluruh persoalan perumahan sendiri. Dengan kompleksitas sektor perumahan, pemerintah pusat harus mampu mengorkestrasi pemerintah daerah, pengembang, perbankan, pemberi kerja dan masyarakat.
Akademisi Universitas Indonesia, Ruslan Prijadi menilai bahwa angka backlog tidak seharusnya menjadi satu-satunya landasan pengambilan keputusan. “Kadang-kadang saya mempertanyakan, sebenarnya backlog itu berada di mana? Di kecamatan mana? Rumah yang dimaksud ada di mana?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah mesti memiliki data yang lebih presisi dan akurat mengenai siapa yang membutuhkan rumah, di mana mereka berada, kondisi daya beli masyarakat yang membutuhkan rumah, dan jenis hunian seperti apa yang sesuai.
Ruslan juga menyoroti desain pembiayaan perumahan. Kebijakan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang, termasuk hingga 40 tahun, harus benar-benar dikaitkan dengan kemampuan dan karakter kelompok sasaran. Kredit dengan tenor panjang, harus digunakan untuk menurunkan beban cicilan dan meningkatkan affordability, bukan sekadar memperpanjang utang masyarakat. Pembiayaan juga harus tersegmentasi dan berbasis data, sehingga jelas siapa kelompok penerimanya.
“Jangan sampai pada usia 70 tahun dia sudah berjalan dengan tongkat, tapi masih harus bayar cicilan KPR ke bank,” ucapnya.
Distribusi Peran Kebijakan Perumahan Rakyat
Sementara itu, akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, mengatakan perlunya kejelasan distribusi peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sektor perumahan. Persoalan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan masih menjadi tantangan. Padahal kebutuhan perumahan masyarakat terjadi di wilayah dan daerah yang memiliki karakteristik berbeda.
“Pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendirian. Sedangkan pemerintah daerah juga tidak dapat dibiarkan menghadapi persoalan perumahan tanpa dukungan kebijakan nasional. Perlu ada pembagian peran yang jelas dan dapat dijalankan,” ujar pakar kebijakan otonomi daerah tersebut.
Kebijakan nasional harus diterjemahkan ke dalam perencanaan daerah berdasarkan kondisi lokal, termasuk karakteristik kebutuhan hunian, ketersediaan tanah, pertumbuhan penduduk, struktur ekonomi dan tingkat kemampuan masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan pembangunan perumahan tidak sekadar mengejar keseragaman program, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata di setiap daerah.

Wamen PKP Fahri Hamzah saat peringatan Hapernas 2026 yang diselenggarakan The HUD Institute, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026 (Foto: Istimewa)
Sementara itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, menegaskan bahwa arah kebijakan perumahan era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan impian para pendiri bangsa. “Indonesia harus punya game changer. Konstitusi kita mencantumkan bahwa negara ini bukan sosialis karena kita punya Pancasila yang perekonomiannya disusun berdasarkan asas kekeluargaan,” urai Fahri.
Fahri mengutarakan, sistem penyediaan hunian bagi masyarakat harus dibangun secara komprehensif. “Program pemenuhan kebutuhan dasar papan harus bisa seperti penyediaan kebutuhan primer lainnya yakni sandang dan pangan. Sebab rumah adalah hak asasi masyarakat seperti halnya sandang dan pangan,” tegas Fahri. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
