REI Banten Suarakan Kendala Pengembangan Rumah Subsidi
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Ketua REI Banten Roni H. Adali (tengah) memaparkan sejumlah kendala pembangunan rumah subsidi pada acara Halal Bihalal REI Banten, di Tangerang Selatan, Selasa, 14 April 2026 (Foto: Oki Baren)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tangerang Selatan – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Banten menyuarakan sejumlah kendala dalam pengembangan rumah subsidi. Program swasembada pangan menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang memicu tantangan besar dalam upaya realisasi Program 3 Juta Rumah.
Ketentuan terkait ketersediaan Lahan Baku Sawah (LBS) untuk program swasembada pangan berdampak mempersempit penyediaan lahan untuk program rumah subsidi. “Kami telah membentuk Satgas untuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Kantor Badan Pertanahan di daerah guna mencari solusi terbaik bagi persoalan pengembang,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Banten, Roni Hardirianto Adali, pada acara Halal Bihalal DPD REI Banten bersama stakeholder perumahan, di Tangerang Selatan, Selasa, 14 April 2026.
Berdasarkan data REI Banten, untuk wilayah Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang, persoalan LBS sudah relatif aman, yakni 87 persen. “Sedangkan untuk wilayah Lebak (Rangkasbitung), masih dalam proses. Tantangannya adalah di Kabuapten Tangerang yang masih dalam tahap perjuangan intensif,” ungkap Roni.
Turut hadir pada halal bihalal tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan. Ia menyampaikan apresiasi terhadap peran pengembang perumahan yang telah membuat Kota Tangerang Selatan, Banten, sebagai kawasan modern dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pilar mengakui kehadiran perusahaan properti multinasional seperti Sinarmas Land, Bintaro Jaya, hingga Alam Sutera telah memberikan dampak positif yang luas. Dia mengakui bahwa industri properti tak sekadar investasi, melainkan instrumen untuk meningkatkan taraf hidup dan mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih positif.
“Hadirnya REI ditengah masyarakat sangat penting. Bukan hanya soal bisnis, tapi bagaimana kehadiran pengembang memberikan dampak positif bagi ekonomi dan membantu pemerintah daerah dalam menata kawasan agar lebih teratur,” ujarnya.
Selain masalah ketersediaan lahan, lanjut Roni, pengembangan rumah subsidi selama ini terganjal persoalan catatan kredit calon debitur dibawah hingga Rp 1 juta pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Rencana penghapusan denda SLIK OJK untuk calon nasabah dengan nominal pinjaman hingga Rp 1 juta merupakan angin segar. Kebijakan tersebut diperkirakan akan memulihkan 80 persen potensi calon konsumen yang selama ini terkendala catatan SLIK-nya,” kata Roni.

Halal Bihalal REI Banten dihadiri Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Organisasi dan Keanggotaan Rahmad Yadi (paling kiri) dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua dari kiri) (Foto: Oki Baren)
Implementasi Aturan SLIK OJK
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), seusai koordinasi bersama Komisioner OJK menekankan agar implementasi kebijakan pembebasan SLIK debitur dibawah Rp 1 juta harus secepatnya direalisasikan. Ara mengingatkan agar tidak ada kendala birokrasi yang menghambat pelaksanaan kebijakan pro rakyat. “Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” tegas Ara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyatakan, OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. “OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” kata Kiki.
Untuk persoalan penyambungan listrik di kawasan perumahan di Banten, Roni menyebutkan bahwa REI Banten secara pro aktif menjalin komunikasi intensif bersama PT PLN (Persero). “Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bobby Christya Surya telah menyampaikan kesiapannya untuk mendukung kelancaran penyambungan listrik di proyek perumahan anggota REI Banten,” tegas Roni.
Roni juga menyoroti adanya campur tangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang terkait ketentuan Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). REI Banten berkomitmen untuk ikut hadir mendampingi anggotanya dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut. “Developer di Pandeglang jangan patah semangat karena persoalan regulasi SIPA. DPD REI Banten akan turun tangan membantu agar iklim usaha tetap kondusif,” tutup Roni. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

