
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (Foto: Youtube StranasPK Official)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan parameter perizinan dalam berusaha harus memiliki parameter yang jelas. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengurusan perizinan.
“Syarat-syarat parameter perizinan itu juga harus jelas tolak ukurnya. Jangan sampai syarat itu didasarkan atas diskresi atau kebijakan,” tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam Bincang Stranas PK : bertema “OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?”secara daring, Selasa, 14 Desember 2021.
Lebih jauh Alexander menjelaskan, ada empat hal yang perlu mendapatkan penekanan dalam proses perizinan berusaha. Pertama, pelayanan perizinan melalui satu portal, yaitu OSS (online single submission) berdasarkan risiko. Kedua, pelayanan perizinan pelaksanaannya akan berbeda-beda tergantung pada risiko setiap usaha.
Ketiga, pelayanan peizinan berusaha dilakukan secara online. Terakhir yang keempat adalah pengawasan menjadi komponen penting baik pada saat pemberian izin dan pasca izin.
Perizinan secara online, kata Alexander, tidak otomatis memperlancar proses perizinan atau mempercepat proses perizinan. Ada kalanya juga syarat-syarat, parameter atau tolak ukur terkait perizinan itu sering tidak jelas.
Contohnya, terkait dengan syarat rekomendasi dari kepala daerah itu seringkali tidak jelas paremeternya. Kondisi ini sering mendapat keluhan dari para pelaku usaha karena untuk mendapatkan rekomendasi ada yang melakukannya dengan cara negosiasi.
”Ini yang akhirnya membuka peluang bagi proses negosiasi yang berujung pada pemberian suap,” tukas Alexander.
Dialog
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengucapkan terima atas upaya yang telah dilakukan oleh KPK. Totok berharap pelaku usaha bidang properti bisa terus melakukan dialog dengan KPK untuk menyelesaikan permasalahan dalam hal perizinan.
“KPK saya terima kasih sekali hari ini untuk bisa keep in touch terhadap proses-proses perizinan ini. Saya ambil contoh, diluar OSS sekarang ada SiKumbang. SiKumbang itu perlu verifikasi bukan hanya registrasi. Itu menambah mata rantai. Ada lagi SiPetruk untuk rumah sederhana yang juga menambah mata rantai,” ucap Totok.

Bincang Stranas PK : bertema “OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?” (Foto: Youtube Stranas PK Official)
Terkait OSS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah penyederhanaan dan percepatan perizinan. Selain itu, meminimalisir adanya korupsi atau pungutan sejauh seluruhnya bukan berbasis diskresi. Tetapi, berbasis standar dan berbasis pengaturan risiko parameter yang jelas.
“Dari Kementerian Perekonomian bersama BKPM, Kemendagri dan lembaga sektoral termasuk KPK akan terus berkoordinasi dan memonitoring agar penyempurnaan kebijakan masuk dalam strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2021/2022,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menambahkan, OSS yang launching pada 9 Agustus 2021 telah menerbitkan 435 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB terdiri dari 99 persen UMKM dan perorangan, serta 1 persen dari usaha menengah dan besar.
“Kami ingin OSS ini bisa berjalan dan menjadi komitmen kita bersama baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk kita lakukan bersama-sama,” tutup Bahlil. (SAN)