Sah! Lahan Pengembang Dikecualikan dari KP2B
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati lahan yang telah dimiliki pengembang akan didorong untuk dikecualikan dari alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87% guna memberikan kepastian berusaha. Kesepakatan ini bagian dari kebijakan tata ruang yang memberi kepastian terhadap perizinan perumahan. Untuk itu, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai kebutuhan pembangunan.
Menteri Nusron menyampaikan, bagi daerah yang sudah waktunya melakukan revisi RTRW, perlu segera dilakukan dengan mencantumkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87%. Sementara itu, bagi daerah yang belum waktunya revisi, dapat menerbitkan penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.
“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87% tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam menyelesaikan berbagai kendala sektor perumahan, khususnya terkait perizinan dan tata ruang yang selama ini menjadi hambatan di lapangan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan kepastian hukum dan mempercepat pelaksanaan program perumahan sebagai bagian dari program prioritas.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang, baik melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun penetapan sementara.
Percepatan Program Perumahan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa program perumahan merupakan bagian dari program strategis Presiden dalam mengurangi backlog perumahan nasional.
“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” ujarnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian menjadi kunci dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian PKP Paulus Totok Lusida mengapresiasi atas kesepakatan yang dicapai, khususnya kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, yang dinilai memberikan kepastian terhadap keberlanjutan perizinan perumahan.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri, khususnya Menteri ATR/BPN, atas kesepakatan yang telah dicapai. Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Melalui sinergi lintas kementerian dan dukungan berbagai pihak, pemerintah optimistis percepatan pembangunan perumahan dapat terus didorong, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian nasional. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

