LSP REI Uji Kompetensi 53 Pengembang Banten

Pembukaan Sekolah Developer dan Sertifikasi Uji Kompetensi LSP REI (Foto: Oki Baren)
Kabupaten Serang – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) REI menyelenggarakan sertifikasi uji kompetensi bagi 53 pengembang anggota REI Banten. Pemangku kepentingan berharap kegiatan tersebut dapat menaikkan kemampuan dan kompetensi pengembang sehingga bermuara pada peningkatan kualitas produk hunian buatan anggota REI Banten.
“Sertifikasi uji kompetensi yang terangkaikan dengan Sekolah Developer ini merupakan hasil pengamatan yang kami lakukan di lapangan. Dari hasil diskusi terkait berbagai persoalan yang dihadapi anggota REI Banten muncul gagasan untuk dapat memacu kualitas pengembang. Terutama pengembang yang membangun hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tutur Ketua DPD REI Banten, Roni Hardiriyanto Adali, saat pembukaan Sekolah Developer dan Sertifikasi Uji Kompetensi LSP REI, di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Roni, pengembang rumah bersubsidi harus menaikkan kualifikasi serta kompetensinya agar produk yang dihasilkan lebih berkualitas. “Saat ini sudah bukan lagi era membangun rumah subsidi secara ala kadar saja. Rumah subsidi harus mengedepankan kualitas yang baik untuk mencatatkan penjualan yang terbaik,” tegasnya.
Sekolah Developer yang digagas DPD REI Banten bertujuan memfasilitasi transfer ilmu yang update sesuai kebutuhan pengembangan usaha developer. “Kami berharap Sekolah Developer REI Banten dapat mencetak insan SDM pengembang yang memiliki kompetensi unggul, berintegritas serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan bisnis di masa mendatang,” ucap Roni.
Roni meminta pengembang anggota REI Banten dapat secara adaptif mengakomodasi tuntutan perkembangan pasar perumahan yang semakin dinamis. Untuk itu, sertifikasi uji kompetensi ini bertujuan menyiapkan SDM pengembang yang ahli di bidangnya masing-masing. “Kita harus bersiap diri karena pemerintah daerah bakal memberlakukan sertifikasi uji kompetensi bagi pelaku usaha properti. Diharapkan anggota REI Banten nanti sudah memiliki sertifikasi uji kompetensi dari LSP REI yang sudah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Roni.
Penerapan Sertifikasi Uji Kompetensi
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Suhadi mengungkapkan, pihaknya memang akan memberlakukan sertifikasi uji kompetensi bagi para pengembang perumahan. “Kami sedang mempersiapkan pembentukan lembaga untuk melaksanakan aktivitas uji kompetensi bagi tenaga ahli pekerja di sektor usaha pembangunan perumahan. Ke depan, orang yang membangun rumah harus mengantongi sertifikasi kompetensi,” ungkapnya.
Suhadi menjelaskan, ketentuan sertifikasi kompetensi bagi pengembang perumahan sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. Sebab bangunan rumah tidak hanya sekadar layak huni. Melainkan juga mesti memenuhi standardisasi yang dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penghuni.