Menkeu Sudah Teken Aturan PPN DTP Sektor Properti

Menkeu Sri Mulyani menyatakan telah menandatangani aturan mengenai diskon PPN DTP sektor perumahan untuk tahun 2022.
0
328

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menandatangani aturan mengenai diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif fiskal ini untuk melanjutkan kebijakan serupa yang sudah bergulir sejak tahun lalu.

“Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp 465,55 triliun per Desember 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Rabu, 2 Februari 2022.

Menurut Sri Mulyani, aturan PPN DTP itu tinggal menunggu terbitnya nomor perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Saat ini dalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai ya langsung akan kita umumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya. Sudah selesai semua,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan, pemulihan ekonomi pada tahun 2021 terjadi berkat dukungan berbagai elemen kebijakan dalam KSSK. Sinergi kebijakan, baik yang bersifat across the board yaitu berlaku untuk seluruh sektor di dalam perekonomian maupun yang sifatnya spesifik pada sektor tertentu, telah berkontribusi dalam menjaga dan memperkuat momentum pemulihan pada tahun 2021.

“Paket kebijakan terpadu KSSK untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha yang terbit Februari tahun 2021 telah berperan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menkeu mengatakan kebijakan across the board antara lain melalui pemberian insentif fiskal dan dukungan belanja pemerintah. Hal ini demi menjaga kinerja keuangan dunia usaha dan telah mendukung peningkatan daya beli masyarakat. Adapun kebijakan yang spesifik untuk sektor tertentu, seperti pemberian insentif di sektor properti dan otomotif dalam bentuk insentif PPN DTP.

Bank Indonesia memperkuat insentif itu dengan melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) dari kredit dan pembiayaan properti.

“Insentif ini terbukti telah memberikan dampak positif bagi sektor properti,” pungkasnya. (BRN)