Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MK Batalkan UU Tapera, Masa Transisi Dua Tahun

MK Batalkan UU Tapera, Masa Transisi Dua Tahun

  • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam amar Putusan Nomor: 96/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan dalam seluruh ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa konsep tabungan yang bersifat sukarela tidak dapat dijadikan kewajiban dengan unsur pemaksaan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur kewajiban seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk menjadi peserta program. Kewajiban tersebut menambah potongan dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah terbebani iuran jaminan sosial lain.

MK menilai norma ini berpotensi mengurangi penghasilan pekerja dan membebani pemberi kerja. Selain itu, pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan mengikuti program, sehingga menimbulkan perlakuan tidak adil.

Mahkamah juga menyoroti adanya duplikasi dengan program pembiayaan perumahan yang telah berjalan. Negara sebelumnya sudah memiliki skema melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, maupun fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan. Keberadaan Tapera dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Masa Transisi UU Tapera

Secara garis besar, para pemohon sama-sama mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera. Meski dibatalkan, MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun. Dalam periode itu, pemerintah bersama DPR diminta menyusun regulasi baru mengenai pembiayaan perumahan rakyat yang lebih adil, tidak diskriminatif, serta sejalan dengan prinsip konstitusi.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum atau rechtvacuum Mahkamah  memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat Undang-Undang 1/2011,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cover Majalah REI Edisi Desember 2021

    Majalah REI Edisi Desember 2021

    • calendar_month Minggu, 7 Feb 2021
    • 0Komentar

    Majalah REI Fokus Informal dan Milenial Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Menjelang penutupan tahun 2021, pengelolaan dana bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) resmi di bawah kendali Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera). Selama masa transisi, BP Tapera sepakat tidak ada layanan FLPP yang akan terganggu dan penyaluran dana perumahan tetap berjalan […]

  • Transformasi Jadi Kota Industri, Pengembang Diajak Garap Karawang

    Transformasi Jadi Kota Industri, Pengembang Diajak Garap Karawang

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • 0Komentar

    Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang gencar menjalankan transformasi dari Kawasan Industri menjadi Kota Industri. Untuk itu, pengembang ditawari kolaborasi untuk membangun properti residensial untuk mendukung transformasi Karawang sebagai Kota Industri. ”Kami berupaya mewujudkan Karawang bukan lagi sekadar Kawasan Industri akan tetapi Kota Industri. Pengembangan kawasan industri harus terintegrasi dengan fasilitas pendukung lainnya, seperti hunian dan […]

  • Ini Komentar REI Soal Kebijakan Pembiayaan Perumahan di 2024

    Ini Komentar REI Soal Kebijakan Pembiayaan Perumahan di 2024

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) terus menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai strategi pembiayaan perumahan untuk mendukung pembangunan 3 juta unit rumah yang menjadi prioritas pemerintahan baru mendatang di bawah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto mengatakan sejalan dengan pendekatan propertinomic pihaknya selalu mengambil sikap […]

  • Tahun 2022, Ekonomi RI Tumbuh 5,3%

    Tahun 2022, Ekonomi RI Tumbuh 5,3%

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kendati kondisi global masih mengalami pasang surut, pertumbuhan ekonomi RI sepanjang tahun 2022 sebesar 5,31 persen. Angka itu melampaui target Pemerintah sebesar 5,2 persen dan menembus level seperti sebelum pandemi. “Kuartal IV tahun lalu tumbuh 5,01 persen (year on year/yoy). Secara kumulatif di tahun 2022, ekonomi mampu tumbuh di angka 5,31 persen. Pertumbuhan […]

  • Perumahan Subsidi di Kalimantan Selatan (Foto: Rinaldi)

    BP Tapera Sebut Pengelolaan Dana untuk Bantu MBR

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera BP Tapera Gatut Subadio mengatakan pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) didesain untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah. “Program pengelolaan dana Tapera adalah program pembiayaan perumahan yang bersumber dari menggali kapasitas atau kemampuan para pekerja maupun individu sendiri untuk pemenuhan tempat tinggal,” ujar Gatut, […]

  • Aturan Pelaksana UUCK Perkuat Status Hak Pengelolaan Tanah

    Aturan Pelaksana UUCK Perkuat Status Hak Pengelolaan Tanah

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengundangkan empat peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai penguatan terhadap Hak Pengelolaan. Sekretaris Jenderal […]

Translate »
expand_less