Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MK Batalkan UU Tapera, Masa Transisi Dua Tahun

MK Batalkan UU Tapera, Masa Transisi Dua Tahun

  • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam amar Putusan Nomor: 96/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan dalam seluruh ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa konsep tabungan yang bersifat sukarela tidak dapat dijadikan kewajiban dengan unsur pemaksaan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur kewajiban seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk menjadi peserta program. Kewajiban tersebut menambah potongan dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah terbebani iuran jaminan sosial lain.

MK menilai norma ini berpotensi mengurangi penghasilan pekerja dan membebani pemberi kerja. Selain itu, pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan mengikuti program, sehingga menimbulkan perlakuan tidak adil.

Mahkamah juga menyoroti adanya duplikasi dengan program pembiayaan perumahan yang telah berjalan. Negara sebelumnya sudah memiliki skema melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, maupun fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan. Keberadaan Tapera dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Masa Transisi UU Tapera

Secara garis besar, para pemohon sama-sama mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera. Meski dibatalkan, MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun. Dalam periode itu, pemerintah bersama DPR diminta menyusun regulasi baru mengenai pembiayaan perumahan rakyat yang lebih adil, tidak diskriminatif, serta sejalan dengan prinsip konstitusi.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum atau rechtvacuum Mahkamah  memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat Undang-Undang 1/2011,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • modernland realty

    Laba Bersih Modernland Realty Berbalik Positif, Ditopang Program Ini

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal I tahun 2025. Perseroan membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp761,3 miliar, atau berbalik arah dari rugi bersih Rp270,2 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Corporate Investment & Strategy Director Modernland Realty, Fetrizal Bobby Heryunda menjelaskan, peningkatan kinerja perseroan didorong telah […]

  • Amesta Living Surabaya Mulai Serah Terima Unit Rumah ke Konsumen

    Amesta Living Surabaya Mulai Serah Terima Unit Rumah ke Konsumen

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengembangan kawasan terpadu Amesta Living Surabaya telah memulai proses serah unit-unit rumah kepada para konsumen pada Juni 2023. Proses serah terima ini berjalan sesuai jadwal yang direncanakan dan menjadi wujud komitmen atas kepercayaan konsumen yang telah berinvestasi di proyek tersebut sejak 2021. Proses serah terima unit-unit rumah ini dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap […]

  • Bidik Kota Lapis Ketiga, Ini Strategi Ekspansi Metland di 2024

    Bidik Kota Lapis Ketiga, Ini Strategi Ekspansi Metland di 2024

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Metropolitan Land Tbk. (Metland) berencana melakukan ekspansi pengembangan proyek residensial di berbagai daerah termasuk di kota-kota lapis ketiga. Meski populasinya tidak terlalu besar, namun pertumbuhan ekonominya cenderung meningkat. Selain membidik kota-kota lapis ketiga, Metland juga akan menginsentifkan kolaborasi dengan pihak lain termasuk dengan investor asing. “Di kota-kota lapis ketiga kami mungkin akan […]

  • REI Diajak Tingkatkan Perekonomian Tanah Papua

    REI Diajak Tingkatkan Perekonomian Tanah Papua

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • 0Komentar

    Manokwari – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Tanah Papua. Kehadiran Daerah Otonomi Baru (DOB) memicu peluang baru bagi pengembangan suatu wilayah yang berdampak meningkatkan perekonomian di Bumi Cendrawasih. “Tanah Papua punya peluang besar untuk pengembangan perekonomian, apalagi dengan adanya DOB,” papar Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Pemerintahan […]

  • Sofyan Djalil Bongkar Tindak Tanduk dan Modus Mafia Tanah

    Sofyan Djalil Bongkar Tindak Tanduk dan Modus Mafia Tanah

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah. Lalu seperti apa tindak tanduk mafia tanah? “Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya, Senin (13/12). Menurut dia, berbagai oknum terlibat […]

  • hut rei ke-53

    REI Rayakan Ulang Tahun ke-53 di Kalimantan Timur

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur mendapat kehormatan dipilih sebagai lokasi puncak peringatan Hari Ulang Tahun Realestat Indonesia atau HUT REI yang ke-53 tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung dari 14-16 Mei 2025 itu dihadiri sekitar 1.000 anggota REI beserta keluarga dari 38 dewan pengurus daerah (DPD) se-Indonesia. Beragam kegiatan digelar di tiga titik di Benua Etam […]

Translate »
expand_less