Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MK Perintahkan Penyusunan UU Rusun Non Hunian

MK Perintahkan Penyusunan UU Rusun Non Hunian

  • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pembentuk undang-undang (UU) segara menyusun aturan mengenai rumah susun (rusun) bukan hunian di Indonesia.

“Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun undang-undang maupun peraturan pelaksana yang dapat dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian di Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam pembacaan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Wahiduddin memaparkan, Mahkamah memahami keberadaan kondotel sebagai jenis usaha atau bentuk investasi baru yang terus akan berkembang seiring dengan peningkatan kebutuhan akan layanan jasa perhotelan di Indonesia. Hal tersebut menjadikan kondotel harus memiliki payung hukum tersendiri sesuai dengan karakteristiknya.

Kondotel memiliki struktur bangunan dan model kepemilikan yang sama dengan rumah susun. Namun, perbedaannya terletak pada fungsi kondotel yaitu sebagai salah satu kegiatan usaha.

“Keberadaan karakteristik yang demikian ternyata secara spesifik tidak terakomodir dalam hukum positif sehingga terdapat 92 kekosongan hukum dalam pengaturannya,” kata Wahidudin.

Tidak Bertentangan

Wahiduddin menjelaskan, menurut Mahkamah, tidak diakomodirnya fungsi “bukan hunian” dalam norma Pasal 50 UU 20/2011 adalah tidak bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan uraian mengenai desain pemanfaatan rumah susun dalam UU 20/2011 di atas, pertanyaan selanjutnya adalah apakah kondotel dapat dimasukkan dalam rezim pengaturan rumah susun berdasarkan UU 20/2011.

Menurut Mahkamah, pengertian rumah susun sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 harus diartikan secara keseluruhan, mulai dari struktur bangunan, kepemilikan hingga pemanfaatannya yaitu terutama sebagai fungsi hunian.

Dikatakan Wahiduddin, UU 20/2011 memang mengkonstruksikan pengertian rumah susun yang mensyaratkan dominasi fungsi hunian, sedangkan fungsi lainnya adalah sebagai pendukung.

Pemahaman demikian juga telah sesuai dengan pengertian bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana sebagiannya telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menentukan bangunan gedung memiliki fungsi yaitu sebagai hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Fungsi Kondotel

Dalam kaitan ini, keberadaan kondotel sebagai bangunan Gedung yang memiliki fungsi usaha ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP dimaksud) yang menyatakan, “Yang dimaksud fungsi usaha meliputi: e. Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, rumah kos, hotel, dan kondotel.”

Sehingga, kondotel yang lebih memiliki fungsi kegiatan usaha memang tidak sesuai dengan pengertian rumah susun berdasarkan UU 20/2011 dan apabila dengan menambahkan fungsi bukan hunian dalam norma Pasal 50 UU 20/2011 sebagaimana permohonan para Pemohon.

Hal demikian justru akan menyebabkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 20/2011 serta dengan peraturan perundang-undangan lain yang dapat berujung pada ketidakpastian hukum karena desain UU 20/2011 menempatkan fungsi utama rumah susun adalah sebagai tempat tinggal.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahidudin. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasar Pasar End-user, MAS Group Gelar Program Double Bonus

    Sasar Pasar End-user, MAS Group Gelar Program Double Bonus

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jelang akhir tahun, pengembang properti MAS Group semakin agresif meluncurkan penawaran menarik untuk menarik minat konsumen. Penawaran tersebut dibalut dengan program bernama “Double Bonus” yang berlaku untuk semua proyek yang sedang dipasarkan MAS Group. Program ini juga diberikan kepada konsumen yang melakukan pembelian di lokasi pameran Indonesia Property Expo (IPEX) yang digelar di […]

  • btn

    BTN Housingpreneur Dorong Inovasi Eco Green Living

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Para pemenang kompetisi BTN Housingpreneur yang telah sukses digelar PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkapkan apresiasi mereka terhadap ajang yang mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi di bidang perumahan yang ramah terhadap lingkungan hidup. BTN Housingpreneur diharapkan menjadi batu loncatan bagi para inovator Indonesia untuk terus berkontribusi bagi sektor perumahan nasional […]

  • Ini Lima Tantangan Pengembangan PPSB

    Ini Lima Tantangan Pengembangan PPSB

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengembangan Perumahan Skala Besar (PPSB) dapat menjadi salah satu solusi dalam pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat. Namun, setidaknya ada lima tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan PPSB. “Setidaknya ada lima tantangan mewujudkan PPSB. Sebenarnya bukan hanya tantangan, tapi juga peluang kenapa PPSB itu harus ada,” kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, […]

  • Beauty & wellness

    Pertumbuhan Industri Beauty & Wellness Topang Perekonomian

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Industri beauty & wellness di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat karena adanya pertumbuhan kebutuhan serta naiknya daya beli masyarakat. Seiring peningkatan kebutuhan pasar tersebut, Seraphim Medical Center hadir sebagai penyedia layanan kesehatan premium  holistik berbasis functional medicine. “Perawatan kulit harus dilakukan sejak dini secara mandiri. Namun penanganan kulit bermasalah harus ditangani oleh […]

  • Presidensi G20, PDB Indonesia Tambah Rp 7 Triliun

    Presidensi G20, PDB Indonesia Tambah Rp 7 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia berpeluang menambah Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 7,47 triliun, konsumsi domestik Rp 1,7 triliun, dan menyerap 33 ribu tenaga kerja. Setelah Presidensi G20, Indonesia juga akan menjadi Chairmanship ASEAN pada 2023 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, ini merupakan momentum berharga bagi Indonesia. “Secara ekonomi, hal ini […]

  • Banyak yang Belum Tahu! Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Caranya

    Banyak yang Belum Tahu! Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Caranya

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Status hak atas tanah kerap menjadi aspek penting yang menentukan nilai dan kepastian hukum sebuah properti, termasuk rumah toko (ruko). Dalam praktiknya, sebagian besar pemilik ruko masih memegang status Hak Guna Bangunan (HGB). Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat lebih kuat dan permanen, Status HGB memiliki jangka waktu tertentu. Sejatinya, status kepemilikan ruko […]

Translate »
expand_less