Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MK Perintahkan Penyusunan UU Rusun Non Hunian

MK Perintahkan Penyusunan UU Rusun Non Hunian

  • account_circle Sandiyu nuryono
  • calendar_month Sel, 1 Nov 2022

Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pembentuk undang-undang (UU) segara menyusun aturan mengenai rumah susun (rusun) bukan hunian di Indonesia.

“Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun undang-undang maupun peraturan pelaksana yang dapat dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian di Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam pembacaan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Wahiduddin memaparkan, Mahkamah memahami keberadaan kondotel sebagai jenis usaha atau bentuk investasi baru yang terus akan berkembang seiring dengan peningkatan kebutuhan akan layanan jasa perhotelan di Indonesia. Hal tersebut menjadikan kondotel harus memiliki payung hukum tersendiri sesuai dengan karakteristiknya.

Kondotel memiliki struktur bangunan dan model kepemilikan yang sama dengan rumah susun. Namun, perbedaannya terletak pada fungsi kondotel yaitu sebagai salah satu kegiatan usaha.

“Keberadaan karakteristik yang demikian ternyata secara spesifik tidak terakomodir dalam hukum positif sehingga terdapat 92 kekosongan hukum dalam pengaturannya,” kata Wahidudin.

Tidak Bertentangan

Wahiduddin menjelaskan, menurut Mahkamah, tidak diakomodirnya fungsi “bukan hunian” dalam norma Pasal 50 UU 20/2011 adalah tidak bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan uraian mengenai desain pemanfaatan rumah susun dalam UU 20/2011 di atas, pertanyaan selanjutnya adalah apakah kondotel dapat dimasukkan dalam rezim pengaturan rumah susun berdasarkan UU 20/2011.

Menurut Mahkamah, pengertian rumah susun sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 harus diartikan secara keseluruhan, mulai dari struktur bangunan, kepemilikan hingga pemanfaatannya yaitu terutama sebagai fungsi hunian.

Dikatakan Wahiduddin, UU 20/2011 memang mengkonstruksikan pengertian rumah susun yang mensyaratkan dominasi fungsi hunian, sedangkan fungsi lainnya adalah sebagai pendukung.

Pemahaman demikian juga telah sesuai dengan pengertian bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana sebagiannya telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menentukan bangunan gedung memiliki fungsi yaitu sebagai hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Fungsi Kondotel

Dalam kaitan ini, keberadaan kondotel sebagai bangunan Gedung yang memiliki fungsi usaha ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP dimaksud) yang menyatakan, “Yang dimaksud fungsi usaha meliputi: e. Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, rumah kos, hotel, dan kondotel.”

Sehingga, kondotel yang lebih memiliki fungsi kegiatan usaha memang tidak sesuai dengan pengertian rumah susun berdasarkan UU 20/2011 dan apabila dengan menambahkan fungsi bukan hunian dalam norma Pasal 50 UU 20/2011 sebagaimana permohonan para Pemohon.

Hal demikian justru akan menyebabkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 20/2011 serta dengan peraturan perundang-undangan lain yang dapat berujung pada ketidakpastian hukum karena desain UU 20/2011 menempatkan fungsi utama rumah susun adalah sebagai tempat tinggal.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahidudin. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Kembang

    Ini Area Prospektif di Kota Kembang

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Salah satu wilayah di area Bandung yang prospektif sektor propertinya adalah Cileunyi. Lokasinya yang sudah berada di luar kota Bandung sehingga harganya relatif jauh di bawah daerah Bandung yang lain sepanjang jalur Jalan Tol Purbaleunyi (Purwakarta-Bandung-Cileunyi). Sementara itu area Pasteur yang selama ini popular sebagai gerbang keluar masuk kota Bandung sepertinya mulai mengalami […]

  • BP Tapera Gelar 9.057 Akad Kredit Massal di Tapera Property Expo

    BP Tapera Gelar 9.057 Akad Kredit Massal di Tapera Property Expo

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    BOGOR – Pelaksanaan Tapera Property Expo (TPE) 2022 resmi dibuka di Lippo Plaza, Ekalokasari, Bogor, Senin (28/11/2022). Pameran perumahan subsidi terbesar di Indonesia itu diadakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan diikuti oleh 25 pengembang perumahan subsidi serta 8 bank penyalur yang terdiri dari BTN, BTN Syariah, BNI, Mandiri, BRI, BSI, BJB, […]

  • Arrayan Group Pasarkan Rumah Rp300 Jutaan di Karawang Timur

    Arrayan Group Pasarkan Rumah Rp300 Jutaan di Karawang Timur

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pesatnya pembangunan infrastruktur, khususnya di Koridor Timur Jakarta mendorong perkembangan berbagai proyek properti termasuk hunian di kawasan tersebut. Salah satu kawasan yang terus menunjukkan geliat perkembangan adalah Karawang yang didukung konektivitas yang semakin mudah. Aksesibilitas mudah itu didukung adanya jalan tol Jakarta-Cikampek dan tol layang MBZ yang memiliki akses keluar masuk. Aksesibilitas ini […]

  • IKN

    Kunjungi IKN, Korea Selatan Buka Peluang Kerja Sama

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Negeri Ginseng membuka peluang kerja sama pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandai dengan kunjungan Duta Besar Korea Selatan untuk Indoneisa ke kawasan IKN pada Kamis, 20 Juli 2023. “Ingin melihat sampai sejauh mana pembangunan Ibu Kota Nusantara. Supaya nanti ketika ada kunjungan selanjutnya dari pimpinan Korea Selatan, mereka sudah mendapatkan gambaran besar […]

  • Gelar Rakernas, REI Gaungkan Kebangkitan Industri Properti

    Gelar Rakernas, REI Gaungkan Kebangkitan Industri Properti

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 di Jakarta dari 12-13 Desember 2022. Rakernas REI 2022 untuk tahun kedua diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 yang belum mereda sepenuhnya. Kegiatan ini mengusung tema “Momentum Bangkitnya Industri Properti Indonesia”. Ketua Umum DPP REI, Paulus […]

  • Properti Asing

    WNA Miliki Properti di Indonesia, Pemerintah Beri Perlindungan Hukum

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga negara asing (WNA) yang telah memiliki properti di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah dalam hal pendaftaran tanah di Indonesia. “Sekali lagi, kalau proses peralihan hak-nya kemudian proses kepemilikannya dilakukan sesuai dengan  ketentuan negara pasti hadir untuk memberikan kepastian, termasuk perlindungan hukum,” terang Direktur Jenderal […]

Translate »
expand_less