Nantinya, Seluruh Aturan Tata Ruang di Daerah Harus Produk RTR

ke depan tidak ada lagi peraturan kepala daerah terkait tata ruang yang di luar produk rencana tata ruang (RTR) seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
0
690
Tata Ruang

JAKARTA – Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR menjadi syarat krusial untuk dasar pengurusan perizinan di bidang tata ruang seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Oleh karena itu, menurut Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, ke depan tidak ada lagi peraturan kepala daerah terkait tata ruang yang di luar produk rencana tata ruang (RTR) seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Abdul Kamarzuki menyampaikan penegasan tersebut pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda RTRW/RDTR dengan sejumlah kepala daerah secara daring dan luring di Jakarta, akhir pekan lalu.

“Misalnya, menetapkan kawasan hutan yang ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya harus kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang. Karena itu, pembahasan ini sangat penting untuk menyinkronkan berbagai kebijakan,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Industriproperti.com, Senin (25/10/2021).

Abdul Kamarzuki

Abdul Kamarzuki menyebutkan, jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR maka otomatis prosen berlangsung melalui sistem dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam kurun waktu satu hari kerja. Namun jika tidak ada RDTR, maka dapat menggunakan produk rencana tata ruang berjenjang lainnya dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam kurun waktu 20 hari kerja.

Kementerian ATR/BPN, menurut dia, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta. Harapannya, seluruh data dari produk rencana tata ruang di seluruh wilayah di Indonesia sudah terstandarisasi.

Forum Penataan Ruang

Abdul Kamarzuki menambahkan, dengan adanya analisis dan penilaian dokumen, maka pemerintah daerah harus segera membentuk Forum Penataan Ruang. Ini sebagai inklusivitas penyelenggaraan penataan ruang dengan melibatkan perangkat daerah, asosiasi profesi serta akademisi.

Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang.

“Forum Penataan Ruang Daerah harus segera dibentuk untuk membahas penerbitan izin-izin di daerah yang belum ada RDTR-nya. Sehingga nantinya bisa menggunakan persetujuan KKPR,” kata dia.

Penerbitan KKPR nanti, jelasnya, akan menggunakan pertimbangan dari tim Forum Penataan Ruang Daerah. Jika tidak ada forum tersebut maka kepala daerah menjadi bekerja sendiri. Padahal kebijakan-kebijakan tata ruang harus mendapat dukungan rekomendasi tim Forum Penataan Ruang berupa rekomendasi KKPR, sebelum terbit KKPR-nya.

Pengaturan Forum Penataan Ruang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3) disebutkan bahwa peninjauan kembali Perkada Kabupaten/Kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Persetujuan KKPR juga hanya dapat terjadi melalui pertimbangan forum ini untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha.

Selama dalam masa transisi, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang. Tim bentukan Gubernur/Bupati/Wali Kota melaksanakannya sampai keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah terbentuk. (MRI)