Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Nantinya, Seluruh Aturan Tata Ruang di Daerah Harus Produk RTR

Nantinya, Seluruh Aturan Tata Ruang di Daerah Harus Produk RTR

  • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR menjadi syarat krusial untuk dasar pengurusan perizinan di bidang tata ruang seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Oleh karena itu, menurut Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, ke depan tidak ada lagi peraturan kepala daerah terkait tata ruang yang di luar produk rencana tata ruang (RTR) seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Abdul Kamarzuki menyampaikan penegasan tersebut pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda RTRW/RDTR dengan sejumlah kepala daerah secara daring dan luring di Jakarta, akhir pekan lalu.

“Misalnya, menetapkan kawasan hutan yang ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya harus kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang. Karena itu, pembahasan ini sangat penting untuk menyinkronkan berbagai kebijakan,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Industriproperti.com, Senin (25/10/2021).

Abdul Kamarzuki

Abdul Kamarzuki menyebutkan, jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR maka otomatis prosen berlangsung melalui sistem dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam kurun waktu satu hari kerja. Namun jika tidak ada RDTR, maka dapat menggunakan produk rencana tata ruang berjenjang lainnya dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam kurun waktu 20 hari kerja.

Kementerian ATR/BPN, menurut dia, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta. Harapannya, seluruh data dari produk rencana tata ruang di seluruh wilayah di Indonesia sudah terstandarisasi.

Forum Penataan Ruang

Abdul Kamarzuki menambahkan, dengan adanya analisis dan penilaian dokumen, maka pemerintah daerah harus segera membentuk Forum Penataan Ruang. Ini sebagai inklusivitas penyelenggaraan penataan ruang dengan melibatkan perangkat daerah, asosiasi profesi serta akademisi.

Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang.

“Forum Penataan Ruang Daerah harus segera dibentuk untuk membahas penerbitan izin-izin di daerah yang belum ada RDTR-nya. Sehingga nantinya bisa menggunakan persetujuan KKPR,” kata dia.

Penerbitan KKPR nanti, jelasnya, akan menggunakan pertimbangan dari tim Forum Penataan Ruang Daerah. Jika tidak ada forum tersebut maka kepala daerah menjadi bekerja sendiri. Padahal kebijakan-kebijakan tata ruang harus mendapat dukungan rekomendasi tim Forum Penataan Ruang berupa rekomendasi KKPR, sebelum terbit KKPR-nya.

Pengaturan Forum Penataan Ruang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3) disebutkan bahwa peninjauan kembali Perkada Kabupaten/Kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Persetujuan KKPR juga hanya dapat terjadi melalui pertimbangan forum ini untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha.

Selama dalam masa transisi, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang. Tim bentukan Gubernur/Bupati/Wali Kota melaksanakannya sampai keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah terbentuk. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTN Salurkan KPR untuk 1,6 Juta Satpam

    BTN Salurkan KPR untuk 1,6 Juta Satpam

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi 1,6 juta petugas Satuan Pengamanan (Satpam) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi). Pemberian fasilitas pembiayaan itu sejalan dengan misi Bank BTN untuk terus mendukung Program Sejuta Rumah. Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan […]

  • Budiarsa Sastrawinata, Sosok Dibalik Berdirinya Damai Indah Golf – BSD Course

    Budiarsa Sastrawinata, Sosok Dibalik Berdirinya Damai Indah Golf – BSD Course

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • 0Komentar

    KAWASAN Serpong sebelum 1989 silam merupakan hamparan kebun karet yang sangat luas dan sudah tidak produktif lagi. Kini, areal yang masuk Kecamatan Serpong dan Legok itu memiliki nilai ekonomis tanah yang berlipat ganda karena adanya pengembangan properti berskala kota mandiri yang kini bernama BSD City. Berkat kegigihan Budiarsa Sastrawinata, kawasan ini memiliki Damai Indah Golf […]

  • REI Dorong Penyusunan Standar Sertifikasi Properti Hijau

    REI Dorong Penyusunan Standar Sertifikasi Properti Hijau

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendorong dilakukannya penyusunan standar bangunan hijau (green building) sebagai acuan sertifikasi agar insentif untuk pembiayaan properti hijau dapat segera dinikmati masyarakat. Standar sertifikasi akan memudahkan pemberian insentif termasuk dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan untuk pengembang yang menerapkan prinsip bisnis berkelanjutan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Kepala Badan […]

  • Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Ikatan Ahli Arsitektur (IAI), Green Council Indonesia (GBCI), Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI) & Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI) menghadap Presiden Joko Widodo (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Presiden Diskusikan IKN dengan IAP cs

    • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo pada Kamis, 15 April 2021, telah menerima perwakilan dari sejumlah asosiasi profesi yang bergerak dalam disiplin keilmuan di bidang arsitektur, perencanaan, lingkungan hidup, dan sebagainya yang kesemuanya berada di sektor keinsinyuran. Bersama tujuh asosiasi profesi yang hadir, Kepala Negara bersama para menteri terkait mendiskusikan soal pembangunan ibu kota baru. “Tadi […]

  • Rusun subsidi

    DPR Apresiasi Pembangunan Rusun ASN PUPR Citeureup

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi V DPR RI mengapresiasi pembangunan rumah susun (rusun) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlokasi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Legislator berharap rusun itu dapat menjadi alternatif hunian bagi ASN. “Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada Ditjen Perumahan Kementerian PUPR atas pembangunan rusun […]

  • Gandeng BTN, Pemprov DKI Siap Gelar Jakarta International Marathon 2024

    Gandeng BTN, Pemprov DKI Siap Gelar Jakarta International Marathon 2024

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menggelar grand launching Jakarta International Marathon (Jakim) 2024 yang akan diselenggarakan pada 23 Juni 2024. Grand launching tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat terutama pecinta olahraga. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Jakim 2024 digelar untuk memeriahkan […]

Translate »
expand_less