Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Nantinya, Seluruh Aturan Tata Ruang di Daerah Harus Produk RTR

Nantinya, Seluruh Aturan Tata Ruang di Daerah Harus Produk RTR

  • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR menjadi syarat krusial untuk dasar pengurusan perizinan di bidang tata ruang seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Oleh karena itu, menurut Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, ke depan tidak ada lagi peraturan kepala daerah terkait tata ruang yang di luar produk rencana tata ruang (RTR) seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Abdul Kamarzuki menyampaikan penegasan tersebut pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda RTRW/RDTR dengan sejumlah kepala daerah secara daring dan luring di Jakarta, akhir pekan lalu.

“Misalnya, menetapkan kawasan hutan yang ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya harus kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang. Karena itu, pembahasan ini sangat penting untuk menyinkronkan berbagai kebijakan,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Industriproperti.com, Senin (25/10/2021).

Abdul Kamarzuki

Abdul Kamarzuki menyebutkan, jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR maka otomatis prosen berlangsung melalui sistem dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam kurun waktu satu hari kerja. Namun jika tidak ada RDTR, maka dapat menggunakan produk rencana tata ruang berjenjang lainnya dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam kurun waktu 20 hari kerja.

Kementerian ATR/BPN, menurut dia, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta. Harapannya, seluruh data dari produk rencana tata ruang di seluruh wilayah di Indonesia sudah terstandarisasi.

Forum Penataan Ruang

Abdul Kamarzuki menambahkan, dengan adanya analisis dan penilaian dokumen, maka pemerintah daerah harus segera membentuk Forum Penataan Ruang. Ini sebagai inklusivitas penyelenggaraan penataan ruang dengan melibatkan perangkat daerah, asosiasi profesi serta akademisi.

Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang.

“Forum Penataan Ruang Daerah harus segera dibentuk untuk membahas penerbitan izin-izin di daerah yang belum ada RDTR-nya. Sehingga nantinya bisa menggunakan persetujuan KKPR,” kata dia.

Penerbitan KKPR nanti, jelasnya, akan menggunakan pertimbangan dari tim Forum Penataan Ruang Daerah. Jika tidak ada forum tersebut maka kepala daerah menjadi bekerja sendiri. Padahal kebijakan-kebijakan tata ruang harus mendapat dukungan rekomendasi tim Forum Penataan Ruang berupa rekomendasi KKPR, sebelum terbit KKPR-nya.

Pengaturan Forum Penataan Ruang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3) disebutkan bahwa peninjauan kembali Perkada Kabupaten/Kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Persetujuan KKPR juga hanya dapat terjadi melalui pertimbangan forum ini untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha.

Selama dalam masa transisi, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang. Tim bentukan Gubernur/Bupati/Wali Kota melaksanakannya sampai keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah terbentuk. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu: Reformasi Pajak demi Keadilan

    Menkeu: Reformasi Pajak demi Keadilan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Reformasi perpajakan sangat penting karena tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan perpajakan. Upaya reformasi pajak diharapkan dapat menciptakan kesetaraan serta keadilan bagi seluruh masyarakat. Langkah reformasi antara lain melalui penguatan administrasi perpajakan (KUP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Selain itu, perluasan basis perpajakan yang bertujuan menciptakan keadilan […]

  • Perumnas dan Wamen PKP

    Pacu Program 3 Juta Rumah, Perumnas Siapkan Lahan 1.575 Ha

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Perum Perumnas telah menyiapkan lahan seluas 1.575,64 hektare atau setara 150.152 unit hunian di seluruh Indonesia untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Salah satu proyek strategis yang sedang dikembangkan adalah Blok K Pulogebang, Jakarta Timur. Di atas lahan seluas 3,1 hektare tersebut akan dibangun dua rumah susun (rusun) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan […]

  • Menteri PUPR Minta Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas April 2022

    Menteri PUPR Minta Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas April 2022

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta BUJT menyelesaikan perbaikan di sejumlah ruas Tol Trans Sumatera pada April mendatang. Perbaikan itu sebagai upaya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna tol. “Saya minta perbaikan permanen bisa tuntas pada akhir April 2022 nanti. Saya mengingatkan agar pengelola tol wajib memenuhi standar pelayanan minimal […]

  • SCG Indonesia

    SCG Indonesia Cetak Penjualan Rp6,21 T

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – SCG Indonesia mencetak pendapatan dari penjualan sebesar Rp6,21 triliun (US$433 juta). Pendapatan tersebut meningkat 18 persen secara tahunan terutama dari unit bisnis kemasan atau SCGP (yang didominasi oleh FajarPaper dan Intan Group) dan penjualan ekspor dari Thailand. “Kami berharap angka ini dapat terus tumbuh pada 2022, melalui penguatan penjualan domestik, serta mendorong penjualan […]

  • Segmen Properti Ini Paling Terdampak Kenaikan BI Rate

    Segmen Properti Ini Paling Terdampak Kenaikan BI Rate

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%. Kenaikan suku bunga tentu bukan kabar yang ideal karena akan meningkatkan biaya pendanaan baik bagi pengembang properti maupun konsumen. Segmen yang paling berpotensi tertekan akibat kebijakan tersebut adalah hunian menengah. “Kelompok konsumen di segmen ini umumnya tidak memperoleh subsidi pemerintah seperti […]

  • infrastruktur perumahan tapera

    Kementerian PUPR Gelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • 0Komentar

    Bogor – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini untuk pembinaan advokasi hukum secara intensif sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum. “Direktorat Jenderal Perumahan sebagai bagian dari Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan […]

Translate »
expand_less