Perkuat Pasar Modal, Pemerintah Pacu Kinerja dan Tata Kelola Emiten
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Penguatan kepercayaan investor pasar modal menjadi salah satu kunci menjaga momentum investasi dan ekspansi usaha di Indonesia. Upaya perbaikan kinerja dan tata kelola emiten menjadi salah satu aspek kunci dalam memperkuat fondasi pasar modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Fundamental ekonomi yang dijaga ketat serta iklim pasar modal yang terus berkembang diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan jangka panjang dunia usaha dan perekonomian nasional.
“Perekonomian Indonesia masih mampu tumbuh sebesar 5,45% pada semester I-2026 di tengah berbagai gejolak global. Kondisi tersebut juga didukung inflasi yang relatif rendah sebesar 2,88% serta kemampuan Indonesia memitigasi dampak gejolak harga energi,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tahun 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sejalan dengan fundamental ekonomi tersebut, bursa saham Indonesia juga telah berkembang dengan basis investor dan perusahaan tercatat yang semakin besar. Hingga Juni 2026, jumlah perusahaan tercatat mencapai 957 perusahaan, jumlah investor mencapai 28,9 juta, dan kapitalisasi pasar mencapai Rp 9.897 triliun. Di tingkat ASEAN, Indonesia tercatat memiliki jumlah investor terbesar, jumlah perusahaan tercatat terbesar kedua, kapitalisasi pasar terbesar ketiga, serta rata-rata nilai transaksi harian terbesar kedua.
Pemerintah menilai bahwa penguatan bursa efek ke depan tidak lagi hanya terfokus pada peningkatan skala. Upaya penguatan pasar modal juga harus menitikberatkan pada peningkatan kualitas, kedalaman, likuiditas, dan kepercayaan investor.
Dari sisi suplai, hingga Juli 2026 secara year-to-date terdapat tujuh perusahaan baru tercatat dengan dana IPO sekitar Rp 2,16 triliun. Untuk itu, masih terdapat ruang memperkuat pipeline emiten berkualitas dan pembiayaan jangka panjang. Pada saat yang sama, investor semakin memperhatikan likuiditas, struktur kepemilikan, adequate free float, transparansi, tata kelola, serta kualitas keterbukaan informasi.
Pemerintah juga terus memperkuat reformasi pasar modal melalui sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan instrumen investasi, termasuk PINTAR Reksa Dana dan ETF Emas, serta percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)
“Penguatan kepercayaan investor perlu diikuti peningkatan kualitas perusahaan tercatat sebagai penghubung antara pasar keuangan dan sektor riil. Perusahaan tercatat perlu memperkuat tata kelola, transparansi, dan keterbukaan informasi agar penghimpunan dana dapat semakin optimal mendukung ekspansi usaha, investasi, inovasi, dan produktivitas,” imbuh Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
Pasar Modal Katalis Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, hadirnya pasar modal sebagai katalis dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Pasar modal memegang peran strategis sebagai sumber pembiayaan swasta. Ia adalah jembatan yang menghubungkan kebutuhan pembiayaan korporasi dengan dana masyarakat. Ia adalah sumber pembiayaan yang efisien, transparan, dan berkeadilan,” tegas Juda Agung.
Wamenkeu mendorong terwujudnya pasar modal Indonesia yang dalam, likuid, dan tepercaya serta kredibel supaya dapat berperan secara optimal dalam memfasilitasi investasi dan mendukung target-target pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Sesuai data Kemenkeu, pasar modal berhasil menghimpun tidak kurang dari Rp 125 triliun selama paruh pertama 2026 yang merepresentasikan 28 juta investor. “Kita perlu terus memperluas basis investor, menambah keragaman instrumennya, meningkatkan likuiditas, serta memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia,” pungkasnya.
Di luar pasar modal, penguatan iklim investasi juga dilakukan melalui deregulasi dan penyelesaian hambatan investasi lintas Kementerian/Lembaga. Melalui Satgas Debottlenecking, hingga 30 Juli 2026 telah diterima 170 aduan pelaku usaha dan 124 di antaranya telah diselesaikan, mencakup isu perizinan, perpajakan, kepabeanan, tata ruang, logistik, dan energi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah menciptakan enabling environment dan memberikan kepastian berusaha bagi dunia usaha. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
