Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Prahara Putusan MK Soal Pembatalan UU Tapera

Prahara Putusan MK Soal Pembatalan UU Tapera

  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemangku kepentingan sektor perumahan khawatir munculnya prahara ekosistem pembiayaan perumahan seiring pembatalan UU Tapera yang diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK itu bisa menjadi prahara. Bagi pekerja mandiri dan pekerja informal, putusan MK itu merupakan angin segar karena ada delay pelaksanaan tapera. Tapi putusan itu juga mengancam ekosistem pembiayaan perumahan karena ketiadaan alternatif pembiayaan perumahan. Mestinya ada transformasi sistem pembiayaan perumahan,” tutur advokat Muhammad Joni, saat dihubungi industriproperti.com, Rabu, 1 Oktober 2025.

Joni menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 bukan sekadar angka satu perkara. “Ini adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi memaksakan kewajiban Tapera yang memberatkan pekerja dan pekerja mandiri, walau atas nama wibawa UU,” tegasnya.

Dia menegaskan, ini bukan yang pertama kalinya MK menegur negara untuk tidak gegabah dalam menetapkan pungutan terhadap rakyatnya. “Dalam putusan-putusan sebelumnya, Mahkamah menegaskan prinsip: setiap pungutan wajib harus punya dasar konstitusional, tujuan jelas, dan manfaat nyata,” tukasnya.

Putusan MK terkait pembatalan UU Tapera itu seolah alarm moral karena negara diingatkan agar melahirkan regulasi yang sensitif terhadap rakyat, aparatur harus melayani dengan empati, kelembagaan harus terbuka dan representatif. “Jika 50 juta pekerja formal dikenakan Tapera, terkumpul Rp60 triliun per tahun. Angka besar, tapi tanpa kontrol publik, sehingga ‘danau dana’ itu sangat rawan penyimpangan,” ucap Joni.

“Tapera tanpa wakil dari publik, pekerja dan pemberi kerja, tapi menjadi pembayar wajib iuran Tapera. Padahal dana Tapera bukan bersumber dari APBN, melainkan dana amanat. Dana Tapera bersumber dari pekerja dan pemberi kerja maka tidak elok dan tidak adil adanya klaim BP Tapera seakan menjadi organ investasi pemerintah,” tandasnya.

Pendapat senada dilontarkan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto. Dia menyatakan, sejak awal lahirnya UU Tapera, pihaknya menentang regulasi tersebut. “UU Tapera ini menjadi heboh karena BP Tapera memaksakan pekerja harus ikut serta menjadi peserta Tapera. Seharusnya, setelah aparatur sipil negara (ASN), BP Tapera menyasar calon debitur yakni TNI dan Polri. Baru belakangan pekerja mandiri dan pekerja informal lainnya,” tutur Zulfi.

Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait pembatalan UU Tapera yang diajukan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, dibacakan hakim konstitusi, Senin, 29 September 2025. Putusan MK tersebut dinilai konsisten membela rakyat dari regulasi yang berwajah pungutan. Negara boleh memungut, tapi harus adil, transparan, dan berorientasi pelayanan, bukan sekadar memperbesar dana kelolaan.

“Putusan MK hadir seperti senja memerah yang mengingatkan negara bahwa fajar keadilan hanya mungkin bila regulasi lahir dari empati,” lanjut Joni.

“Bayangkan, buruh pabrik menunda susu anaknya demi bisa patuh bayar iuran Tapera. Pedagang kaki lima sebagai pekerja mandiri tanpa fasilitas negara mengencangkan ikat pinggang karena uang jerih payah dagangan terpangkas. Ojek daring menghela napas panjang saat saldo rekeningnya menyusut. Semua menanti rumah sederhana yang tetap jadi bayangan jauh,” keluhnya.

Momentum Evaluasi Usai Pembatalan UU Tapera

Pemangku kepentingan bersepakat bahwa Putusan MK menjadi momentum yang tepat bagi BP Tapera melakukan koordinasi dengan seluruh ekosistem perumahan nasional. Konsolidasi dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga baik formal maupun lembaga informal juga diperlukan demi memperkuat fungsi dan peranan BP Tapera di masa mendatang.

pembatalan uu tapera

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

“Putusan MK terkait pembatalan UU Tapera yang memberikan tenggat waktu dua tahun harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. BP Tapera jangan dulu berpikir menyiasati kemungkinan anjloknya dana kelolaan. Benahi saja dulu tugas pokok dan fungsinya, jangan dulu memikirkan kewenangan kekuasaan. Sekarang waktu yang tepat untuk melakukan harmonisasi UU Tapera bersama Asabri dan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) agar prajurit TNI dan Polri bisa menjadi peserta Tapera,” ucap Zulfi.

Zulfi juga mengusulkan dibentuknya lembaga offtaker bidang perumahan yang beranggotakan Perumnas, PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), serta PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero). “Harus ada offtaker bidang perumahan yang bertugas menentukan spesifikasi hunian. Sedangkan yang membangun perumahan bisa developer dari pihak swasta, koperasi, BUMN, atau masyarakat. Kompetisinya nanti adalah inovasi desain bangunan karena harga tanah akan dikendalikan oleh pemerintah melalui Badan Bank Tanah,” tukasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digitalisasi Pacu Transaksi Layanan Pertanahan

    Digitalisasi Pacu Transaksi Layanan Pertanahan

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Prosedur digitalisasi dokumen dan warkah tanah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan transaksi di bidang layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memperluas cakupan transformasi digitalisasi layanan pertanahan secara bertahap. “Proses layanan atau transaksi dari Hak Tanggungan saja semester ini sudah lebih dari Rp 460 triliun. Itu sebagai pinjaman yang bisa memberikan […]

  • Sans Hotel (Foto: Istimewa)

    RedDoorz Tambah Sans Hotel di Bandung dan Cirebon

    • calendar_month Minggu, 13 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – RedDoorz mengumumkan penambahan jaringan hotel berkonsep milenialnya, Sans Hotel, menjadi sebanyak sembilan properti di enam kota besar di Indonesia. Mulanya, Sans Hotel yang baru saja diluncurkan pada November 2020, hanya memiliki lima properti di empat kota, yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, dan Yogyakarta. Tapi pada hari Senin (7/6) lalu, RedDoorz mengumumkan bahwa Sans Hotel […]

  • jakarta garden city

    Jakarta Garden City Santuni 2.000 Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Memeriahkan bulan suci Ramadan, kawasan hunian terpadu skala kota (township) Jakarta Garden City mendukung acara festival Ramadhan bertajuk “Infinity Care Festival 2025” di Club House Jakarta Garden City yang berlangsung pada tanggal 15-16 Maret 2025. Acara yang diinisiasi oleh PT Mitra Sindo Sukses, anak perusahaan PT Modernland Realty Tbk., Al Azhar Kelapa Gading, […]

  • Ilustrasi IKN

    ADB Bakal Support IKN Jadi Kota Inklusif dan Netral Karbon

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Asian Development Bank (ADB) memberi komitmen untuk membantu Indonesia merencanakan ibu kota barunya, IKN Nusantara, sebagai kota yang inklusif dan netral karbon. “ADB siap membantu untuk merencanakan relokasi bersejarah ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara,” kata Wakil Presiden ADB Ahmed M. Saeed dalam keterangan resminya, Jumat, 19 Maret 2022. Saeed menjelaskan, ADB […]

  • Kampung Bandan

    Diluncurkan, Hunian Vertikal di Kampung Bandan Dijual Rp360 Juta

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Al Qilaa International Indonesia, bagian dari Al Qilaa Global Group asal Qatar, resmi meluncurkan penjualan perdana hunian vertikal di kawasan Kampung Bandan, Jakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tindak lanjut dari proyek investasi pembangunan satu juta unit hunian vertikal […]

  • Viona Karawaci

    Viona Karawaci Fokus Pembangunan, Kejar Manfaat PPN DTP

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • 0Komentar

    TANGERANG – Perusahaan properti, PT Purinusa Jayakusuma terus mengejar pembangunan sebanyak 70 unit rumah di Viona Karawaci, Tangerang. Hal itu dilakukan agar konsumen dapat memanfaatkan program stimulus pemerintah yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Diluncurkan pada akhir Maret 2025 lalu, proyek ini merupakan produk terbaru dari Aryana Karawaci mengusung konsep private cluster. Direktur […]

Translate »
expand_less