Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemda Diingatkan Hati-hati Lakukan Penyusunan RDTR Lewat OSS

Pemda Diingatkan Hati-hati Lakukan Penyusunan RDTR Lewat OSS

  • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Terlebih, dengan adanya Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah diharuskan memerhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR.

RDTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk segera disusun dan dibuat oleh pemerintah daerah.

“Terlebih untuk wilayah-wilayah yang mempunyai potensi daerah dan diproyeksikan ekonomi akan bertumbuh di sana,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

Oleh karena sangat penting, Abdul Kamarzuki mengingatkan agar penyusunan RDTR lewat sistem elektronik terintegrasi atau OSS berlangsung secara tepat dan berhati-hati. Jika tidak, maka akan mempersulit pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan.

Abdul Kamarzuki

“Kalau RDTR sudah masuk ke dalam sistem dan ada perizinan yang tidak sesuai pemanfaatan ruangnya, maka sistem akan otomatis menolak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat mengubah hal tersebut,” jelas dia.

Meski ke depannya, menurut Abdul Kamarzuki, revisi RDTR tanpa harus menunggu jangka waktu lima tahun. Namun revisi itu harus sepengetahuan kepala daerah, karena RDTR penetapannya melalui peraturan kepala daerah.

Kendala KKPR

Keberadaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS dalam UUCK berkaitan dengan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sehingga harapannya akan mempermudah iklim investasi. Istilah KKPR dulu banyak yang mengenalnya dengan istilah Izin Lokasi. Pengurusan izin terebut pada saat akan melakukan kegiatan usaha termasuk pengembangan kawasan perumahan.

Ketentuan KKPR ini mengacu kepada RDTR di setiap daerah. Bagi daerah yang telah memiliki RDTR, maka pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan Konfirmasi KKPR, namun bagi daerah yang belum memilliki RDTR dapat menggunakan Persetujuan KKPR.

“Konfirmasi itu kalau ada permohonan. Jadi pelaku usaha memohon kegiatannya dilaksanakan di kawasan yang ada RDTR-nya, dan sudah terintegrasi dengan OSS maka terbit konfirmasi. Tapi di daerah yang belum ada RDTR, maka harus melalui persetujuan KKPR dulu jadi sebelum memperoleh izin lainnya,” jelas Abdul Kamarzuki.

Namun, masalah muncul karena saat ini daerah kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR masih sangat minim. Dari sekitar 514 kabupaten/kota yang ada, perkiraannya baru sekitar 30% yang sudah memiliki RDTR.

“Kalau satu kota misalnya butuh 3 RDTR, maka seharusnya ada sekitar 1.500 RDTR. Tapi sekarang ini mungkin baru ada sekitar 50-60 RDTR yang tersedia. Kalau begitu kondisinya, bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan KKPR tanpa RTDR?,” tanya Hari Ganie, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Koordinator bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan kepada Majalah RealEstat Indonesia, baru-baru ini.

Menurutnya, alasan daerah belum memiliki RDTR beragam dari tidak punya anggaran cukup hingga sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Oleh karena itu, REI menilai butuh perhatian dan keterlibatan pemerintah pusat lebih serius terhadap kendala penyusunan RDTR di daerah. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas Pedagang Musiman Diprotes Warga Perumahan Mutiara Garuda

    Aktivitas Pedagang Musiman Diprotes Warga Perumahan Mutiara Garuda

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Aktivitas pedagang musiman di bulan Ramadhan di Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang menuai protes. Warga menyoroti lambannya penegakan aturan dalam upaya penataan kawasan di area permukiman tersebut. “Kami pertanyakan izin penyelenggaraan bazaar di jalanan. Jika panitia mengklaim sudah mengantongi izin, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan […]

  • REI

    Respon Positif Sosok Menkeu Baru, REI Beri Dukungan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI menilai tepat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memercayakan posisi Menteri Keuangan (Menkeu) kepada sosok Purbaya Yudhi Sadewa. Asosiasi pengembang itu juga merespon positif berbagai kebijakan yang dilakukan menkeu baru untuk menggerakkan perekonomian negara. “Kami berterimakasih kepada Presiden Prabowo yang telah menunjuk sosok yang sangat tepat sebagai menkeu […]

  • BTN

    BTN Beri Promo Bunga Khusus 3,72% di Property Expo 2022

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menggelar BTN Anniversary Virtual Property Expo dalam rangka perayaan HUT ke-72 tahun. Dalam ajang yang berlangsung mulai tanggal 22 Februari hingga 31 Maret 2022 tersebut, perseroan menargetkan penyaluran kredit pemiikan rumah (KPR) sekitar Rp2,5 triliun. Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, meski Indonesia […]

  • Bank Jakarta

    Bank Jakarta Cetak Kinerja Positif Q3 2025

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Jakarta mencatatkan kinerja positif hingga triwulan III (Q3) Tahun 2025. Total aset Bank Jakarta tercatat sebesar Rp 90,72 triliun, tumbuh 12,37% secara tahunan (YoY) dibandingkan posisi triwulan III 2024 sebesar Rp 80,74 triliun. Pertumbuhan aset didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp 74,23 triliun, tumbuh 16,90% (year on year/YoY) dari […]

  • Posko REI Peduli Bencana di Sulawesi Barat

    REI Sulbar Dirikan Posko Bantu Pengungsi Gempa

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Gempa bumi dengan magnitudo 6,2 yang melanda Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat 15 Januari lalu menyebabkan lebih dari 19 ribu jiwa mengungsi. Beberapa posko bantuan pun segera didirikan, termasuk yang dilakukan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sulawesi Barat untuk membantu para pengungsi memenuhi kebutuhan sehari-hari. “DPD REI Sulbar […]

  • Ketua REI Jawa Barat Resmi Daftar Jadi Calon Ketua Umum REI

    Ketua REI Jawa Barat Resmi Daftar Jadi Calon Ketua Umum REI

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Barat, Joko Suranto resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat Calon Ketua Umum REI periode 2023-2026. Diantar oleh 30 Ketua DPD REI se-Indonesia dan puluhan pendukung, CEO Buana Kassiti Group itu menyerahkan berkas persyaratan pencalonan kepada Panitia Penjaringan Calon Ketua Umum REI di Kantor DPP REI, […]

Translate »
expand_less