Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemda Diingatkan Hati-hati Lakukan Penyusunan RDTR Lewat OSS

Pemda Diingatkan Hati-hati Lakukan Penyusunan RDTR Lewat OSS

  • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Terlebih, dengan adanya Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah diharuskan memerhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR.

RDTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk segera disusun dan dibuat oleh pemerintah daerah.

“Terlebih untuk wilayah-wilayah yang mempunyai potensi daerah dan diproyeksikan ekonomi akan bertumbuh di sana,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

Oleh karena sangat penting, Abdul Kamarzuki mengingatkan agar penyusunan RDTR lewat sistem elektronik terintegrasi atau OSS berlangsung secara tepat dan berhati-hati. Jika tidak, maka akan mempersulit pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan.

Abdul Kamarzuki

“Kalau RDTR sudah masuk ke dalam sistem dan ada perizinan yang tidak sesuai pemanfaatan ruangnya, maka sistem akan otomatis menolak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat mengubah hal tersebut,” jelas dia.

Meski ke depannya, menurut Abdul Kamarzuki, revisi RDTR tanpa harus menunggu jangka waktu lima tahun. Namun revisi itu harus sepengetahuan kepala daerah, karena RDTR penetapannya melalui peraturan kepala daerah.

Kendala KKPR

Keberadaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS dalam UUCK berkaitan dengan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sehingga harapannya akan mempermudah iklim investasi. Istilah KKPR dulu banyak yang mengenalnya dengan istilah Izin Lokasi. Pengurusan izin terebut pada saat akan melakukan kegiatan usaha termasuk pengembangan kawasan perumahan.

Ketentuan KKPR ini mengacu kepada RDTR di setiap daerah. Bagi daerah yang telah memiliki RDTR, maka pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan Konfirmasi KKPR, namun bagi daerah yang belum memilliki RDTR dapat menggunakan Persetujuan KKPR.

“Konfirmasi itu kalau ada permohonan. Jadi pelaku usaha memohon kegiatannya dilaksanakan di kawasan yang ada RDTR-nya, dan sudah terintegrasi dengan OSS maka terbit konfirmasi. Tapi di daerah yang belum ada RDTR, maka harus melalui persetujuan KKPR dulu jadi sebelum memperoleh izin lainnya,” jelas Abdul Kamarzuki.

Namun, masalah muncul karena saat ini daerah kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR masih sangat minim. Dari sekitar 514 kabupaten/kota yang ada, perkiraannya baru sekitar 30% yang sudah memiliki RDTR.

“Kalau satu kota misalnya butuh 3 RDTR, maka seharusnya ada sekitar 1.500 RDTR. Tapi sekarang ini mungkin baru ada sekitar 50-60 RDTR yang tersedia. Kalau begitu kondisinya, bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan KKPR tanpa RTDR?,” tanya Hari Ganie, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Koordinator bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan kepada Majalah RealEstat Indonesia, baru-baru ini.

Menurutnya, alasan daerah belum memiliki RDTR beragam dari tidak punya anggaran cukup hingga sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Oleh karena itu, REI menilai butuh perhatian dan keterlibatan pemerintah pusat lebih serius terhadap kendala penyusunan RDTR di daerah. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi saat Meninjau Integrated Digital Work di Bappenas 16 Januari 2020 (Foto: Muchlis JR)

    Soal Pembiayaan IKN, Ini Saran Pakar

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah dipastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di provinsi Kalimantan Timur. Bappenas memperikirakan dari total pembiayaan proyek IKN sebesar Rp 466 triliun, pembiayaan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) akan mencapai 54,6% atau Rp 254 triliun. Adapun pembiayaan IKN melalui APBN porsinya hanya 19,2% atau Rp 89,472 triliun […]

  • Perda Retribusi PBG Kota Pekanbaru segera Terbit Awal 2022

    Perda Retribusi PBG Kota Pekanbaru segera Terbit Awal 2022

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • 0Komentar

    Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) awal tahun depan. Sedianya, perda pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Pekanbaru terbit akhir tahun ini. “Semula kami menargetkan selesai akhir tahun ini. Tapi karena adanya putusan judicial review  Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun […]

  • uji kompetensi profesi agen properti

    LSP Area Indonesia Targetkan Seluruh Agen Properti Bersertifikat

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan lisensi untuk pelaksanaan sertifikasi jarak jauh (SJJ) kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Area Indonesia yang resmi ditunjuk untuk melakukan uji kompetensi profesi agen/broker properti. Langkah ini diambil guna melindungi profesi ini serta upaya peningkatan kualitas agen properti sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar properti yang semakin […]

  • FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards

    Ini Para Pemenang FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 29 proyek dan karya properti dari 15 kategori berhasil meraih FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024, ajang penghargaan paling bergengsi bagi proyek-proyek properti di Tanah Air. Pemenang dari award ini nantinya berhak untuk ikut serta mengikuti FIABCI World Prix d’Excellence Awards 2025 di Lagos, Nigeria. FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024 diselenggarakan oleh FIABCI […]

  • Menko Airlangga

    Kementerian PUPR Terima Banyak Pengaduan Soal Perumahan

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    Banten – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima banyak pengaduan terkait permasalahan soal perumahan. Ironisnya, banyak dari pengaduan tersebut justru bermuara pada aturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya. “Banyak pengaduan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan terkait permasalahan seputar bisnis properti. Padahal peraturan yang menjadi sumber permasalahan justru merupakan kewenangan kementerian lain,” […]

  • Jokowi Resmikan Layanan OSS Berbasis Risiko

    Jokowi Resmikan Layanan OSS Berbasis Risiko

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, bertempat di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Presiden berharap agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik. “Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. […]

Translate »
expand_less