Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemerintah Jamin Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Pemerintah Jamin Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

  • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum akan lebih mudah. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami berharap PP Nomor 19/2021 membuat segala proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum menjadi terukur. Selain itu, melalui PP 19/2021 sudah ada penanggung jawab masing-masing, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hasil, hingga pengadaan tanah. Selain itu, diharapkan adanya kepastian jangka waktu untuk masing-masing tahapan kegiatan proses pengadaan tanah,” kata Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Arie Yuriwin, dalam keterangan pers, Rabu, 23 Maret 2021.

Selama ini, Kementerian ATR/BPN mendapat hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Misalnya, adanya kendala terkait dokumen perencanaan yang belum lengkap, tanah dengan karakteristik khusus, rencana pembangunan yang belum sesuai dengan kaidah tata ruang, izin pelepasan lahan yang belum siap, juga tidak tersedianya anggaran untuk ganti rugi tanah. “Dengan adanya UUCK ini, kita menfasilitasi pengadaan tanah demi mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Arie.

Adapun prioritas pembangunan oleh Pemerintah, imbuh Arie, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, terdapat 201 proyek strategis nasional dan 10 program strategis nasional. Semua program strategis termasuk penyediaan jalan, bandara, pelabuhan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), lahan untuk program ketahanan pangan dan lainnya harus sebelum akhir tahun 2024.

“Jika target program sebelum akhir 2024, pengadaan tanahnya tentu harus selesai terlebih dahulu sebelumnya,” tambah Arie Yuriwin.

Lebih lanjut, menurut Arie Yuriwin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta koordinasi PP 19/2021 kepada instansi dan lembaga terkait yang mengadakan pengadaan tanah. Sebagai contoh, saat pengadaan tanah, menyangkut tanah di hutan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengadaan tanah tersebut. Selain itu, melalui PP Nomor 19/2021, Kementerian ATR/BPN telah membangun Sistem Informasi Pengadaan Tanah sebagai dasar evaluasi dan pengawasan pengadaan tanah. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insentif KLM Ditingkatkan, Penyaluran KPR Komersial Tembus Rp68,35 triliun

    Insentif KLM Ditingkatkan, Penyaluran KPR Komersial Tembus Rp68,35 triliun

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu sektor prioritas yang terus didorong melalui berbagai kebijakan Bank Indonesia. Salah satunya melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Melalui penguatan KLM, peningkatan insentif dari 4 persen menjadi 6 persen turut mendorong penyaluran KPR komersial baru. Pada periode April 2025 hingga Juli 2026, […]

  • kondisi properti

    Kondisi Properti Masih Wait and See

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Akselerasi pemulihan ekonomi di tanah air dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari 2022. Namun, mulai membaiknya situasi perekonomian nasional saat ini belum diikuti oleh sektor properti. Hal ini terlihat dari penurunan permintaan dan suplai dari penyedia properti yang terlihat bersikap wait and see. “Turunnya permintaan karena faktor musiman didukung data […]

  • Anda Dirugikan Pengembang? Hindari Curhat di Medsos

    Anda Dirugikan Pengembang? Hindari Curhat di Medsos

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Konsumen properti diimbau tidak melampiaskan unek-unek terkait permasalahan transaksi properti di media sosial (medsos) karena adanya potensi gugatan hukum. Ada kanal untuk curhat (curahan hati) yang lebih terjamin keamanannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Belajar dari sejumlah kasus yang ada, jangan pernah menyampaikan keluhan di media sosial. Apalagi […]

  • Kota Shanghai (Foto: therealdeal.com)

    Rumah Sewa, Cara Tiongkok Seimbangkan Pasar

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • 0Komentar

    Sebagai negara dengan populasi terbanyak di dunia, Tiongkok sedang menghadapi permasalahan dalam menyediakan rumah bagi rakyatnya, khususnya di kota – kota megapolitan. Uniknya, Tiongkok memandang bahwa peningkatkan pasokan rumah sewa murah menjadi solusi dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat, sekaligus dapat menyeimbangkan pasar perumahan yang didominasi oleh rumah milik. Pada bulan Desember, para pemimpin teratas Tiongkok […]

  • Wapres Sarankan 3 Pilar untuk Perbankan Syariah 

    Wapres Sarankan 3 Pilar untuk Perbankan Syariah 

    • calendar_month Minggu, 30 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin memberikan tiga masukan yang disebut tiga pilar untuk memperkuat Road Map Perbankan Syariah 2020 – 2025. Tiga pilar penunjang peta jalan pengembangan perbankan syariah itu bertujuan mewujudkan perbankan syariah yang berdaya tahan (resilient), berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Tiga pilar dalam […]

  • REI Kalbar Teken MoU Serah Terima Lahan Pemakaman

    REI Kalbar Teken MoU Serah Terima Lahan Pemakaman

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • 0Komentar

    Pontianak – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan areal seluas 11.539 m2 untuk pemakaman umum di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar. Alasan pemilihan lokasi tersebut karena mayoritas anggota REI Kalbar memiliki lokasi proyek di Kabupaten Kubu Raya. “Dari total 137 perusahaan anggota REI Kalbar, […]

Translate »
expand_less