Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemerintah Terapkan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Pemerintah Terapkan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

  • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha melalui reformasi perizinan berusaha. Salah satunya adalah dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengusung konsep trust but verify.

Dengan konsep itu, Pemerintah memberikan kepercayaan (trust) terhadap pelaku usaha dengan beragam kemudahan dan kecepatan melalui berbagai terobosan dalam perizinan berusaha. Namun, Pemerintah juga mendorong penguatan pada pelaksanaan pengawasan (but verify) dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Pemerintah berharap bahwa penyederhanaan perizinan berusaha ini mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha. Dengan begitu, dapat membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sebuah acara, di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Susiwijono menjelaskan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Bentuk reformasi perizinan berusaha awalnya dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha,” ujarnya.

Melalui penerapan konsep perizinan tersebut, Indonesia akan memasuki babak baru dalam mekanisme layanan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Saat ini perlu penyesuaian, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, yakni jenis perizinan berusaha yang dipersyaratkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

“Pelaku usaha perlu mengenal kewajiban untuk menerapkan standar usaha atau standar produk dalam pelaksanaan usahanya. Di lain sisi, Pemerintah berkewajiban menetapkan standar usaha atau standar produk sebagai tindak lanjut PP Nomor 5/2021,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Standar Usaha

Standar usaha atau standar produk ini merupakan upaya untuk memitigasi resiko. Selain itu, mencegah terjadinya bahaya yang timbul dari suatu kegiatan usaha. Penyusunan standar dengan senantiasa memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan menjadi komitmen Pemerintah dalam rangka memastikan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat penting untuk mengedukasi seluruh Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan standar. Serta edukasi pada tahap Penilaian Kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” tutup Sesmenko Susiwijono. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Pasar Ritel

    Relatif Stabil, Pasar Ritel di Jakarta Masih Dilirik Merek Internasional

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasar ritel Jakarta secara keseluruhan relatif stabil selama kuartal terakhir tahun 2021. Konsultan properti Cushman & Wakefield menyebutkan bahwa Indonesia masih dipandang sebagai pasar potensial yang prospektif bagi merek-merek F&B internasional, meski di tengah kondisi pandemi yang tidak menentu. Director, Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo mengatakan, pasar ritel Jakarta secara […]

  • Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (Foto: Istimewa)

    ATR/BPN Sosialisasi Terobosan PP 21/2021

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ada sejumlah terobosan penting yang termuat dalam aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menuturkan, terobosan dalam beleid itu adalah […]

  • Pariwisata Bangkit, Tren Kunjungan ke The Nusa Dua Bali Meningkat

    Pariwisata Bangkit, Tren Kunjungan ke The Nusa Dua Bali Meningkat

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tingkat kunjungan wisatawan selama semester I-2022 di kawasan The Nusa Dua yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menunjukkan tren meningkat. Kunjungan masih didominasi wisatawan domestik. Disebutkan, tingkat kunjungan mencapai 224.053 di semester I-2022 atau tumbuh 185% dari 78.720 orang pada semester I2-2021. Daerah Tujuan Wisata […]

  • Apartemen Southgate Altuera Fasilitasi Content Creator dan Milenial

    Apartemen Southgate Altuera Fasilitasi Content Creator dan Milenial

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sinar Mas Land menghadirkan Apartemen Southgate Altuera untuk tempat hunian sekaligus tempat kerja generasi milenial dan profesional muda. Apartemen ini terletak di Jakarta Selatan, dengan desain menggunakan smart furniture sehingga unit terasa lebih lapang dan dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap untuk bekerja dan berkarya. Mengusung konsep Work, Live, Play, Southgate Altuera sangat cocok […]

  • Pemerintah Siapkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Pemerintah Siapkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan proses pemindahan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) hingga tata kelola pemerintahan ke calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hingga akhir tahun 2024 tidak kurang dari 12 ribu pegawai mulai dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap […]

  • Kediri Belum Dapat Akomodasi Perubahan IMB ke PBG

    Kediri Belum Dapat Akomodasi Perubahan IMB ke PBG

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • 0Komentar

    Kediri – Pemerintah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri dipastikan belum dapat memberlakukan perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, hingga kini belum ada peraturan daerah (perda) pengganti beleid tentang retribusi dari IMB menjadi PBG. “Ketentuan terkait PBG yang menggantikan IMB dalam perizinan pembangunan properti baru terbit tahun 2021. […]

Translate »
expand_less