Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemerintah Turunkan Tarif PPh bagi Investor Domestik

Pemerintah Turunkan Tarif PPh bagi Investor Domestik

  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik dari semula sebesar 15 persen menjadi 10 persen. Penurunan tarif PPh bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021.

Kebijakan fiskal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran pers, Jumat, 3 September 2021.

Adanya keringanan pajak bagi WPDN diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil yaitu 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

Indonesia membutuhkan investasi yang besar untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah,” pungkas Febrio. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori (kiri) dengan Ketua Umum IAP Hendricus Andy Simarmata (kanan) saat pendantanganan Nota Kesepahaman (Foto: Dok Kemendagri)

    Mantap, Kemendagri Jalin Kerjasama dengan IAP

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia. Kerja sama itu diresmikan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dengan Ketua Umum IAP Indonesia Hendricus Andy Simarmata, di Ruang Rapat Sekjen, pada hari Rabu 23 Juni 2021. Hudori menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan kerja […]

  • Ilustrasi Real Estat Asia Pasifik

    Ekonomi Mulai Pulih, Pasar Real Estat Asia Pasifik Bakal Rebound

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pasar real estat Asia Pasifik akan mengalami rebound di 2022 berdasarkan laporan konsultan properti Colliers bertajuk Asia Pacific Market Snapshot Q4 2021. Pemulihan ekonomi menjadi salah satu pendorong kebangkitan pasar real estat di kawasan ini. “Pasar properti utama di kawasan ini mengakhiri tahun dengan catatan yang optimis, terutama di sektor perkantoran. Dengan pelonggaran […]

  • Kawasan Industri

    Menperin: Kawasan Industri Motor Penggerak Ekonomi Nasional

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kawasan industri berperan strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di tengah dinamika tantangan geoekonomi dan geopolitik global. Kinerja sektor industri manufaktur nasional atau Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) menunjukkan tren positif dan menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan […]

  • Jokowi Undang AS dan Inggris Investasi Ekonomi Hijau

    Jokowi Undang AS dan Inggris Investasi Ekonomi Hijau

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral secara terpisah bersama Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dan Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Agenda pertemuan secara terpisah antara Jokowi dengan masing-masi Kepala Negara bertujuan membahas kerjasama bilateral khususnya investasi ekonomi hijau. Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia akan fokus pada kerja sama di bidang ekonomi hijau. “Saya ingin […]

  • Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Alih Fungsi LSD

    Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Alih Fungsi LSD

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang adanya alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD). Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah itu dipastikan tidak akan menghambat sektor lainnya seperti industri dan perumahan. “Saya akan memeriksa seberapa besar nilai tambah dan risiko yang […]

  • Pemerintah memastikan insentif PPN DTP properti dilanjutkan pada tahun 2025.

    Asyik! Pemerintah Pastikan Insentif PPN DTP Properti Lanjut Tahun Depan

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memberikan kepastian terkait keberlanjutan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Insentif tersebut tertuang dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk berbagai kelas masyarakat. “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah […]

Translate »
expand_less