Permen PKP 4 Tahun 2025 Solusi Pengelolaan Rusun

Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun diharapkan menjadi solusi pengelolaan rusun.
0
402
pengelolaan rusun

Jakarta – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun diharapkan menjadi solusi pengelolaan rusun. Hal itu seiring masih maraknya perselisihan terkait pengelolaan hunian vertikal.

“Permen 4 Tahun 2025 bertujuan meminimalisasi beragam permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan apartemen. Dalam proses penyusunannya, kita beberapa kali menggelar uji publik dengan melibatkan pemangku kepentingan,” tutur Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) IV Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Fitrah, Permen 4 Tahun 2025 bertujuan mengantisipasi maraknya persoalan terkait pengelolaan apartemen. Beleid tersebut melengkapi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

“Kami melakukan kajian Permen PUPR Nomor 14/2021 bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang dilibatkan dalam proses kajian revisi aturan tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab Pemprov DKI Jakarta adalah pemerintah daerah yang paling siap dalam menjalankan ketentuan terkait rusun,” urai Fitrah.

Saat ini hunian vertikal baru dikembangkan di 16 wilayah administratif kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. “Kami membayangkan sebelumnya, bahwa dengan jumlah daerah administratif yang hanya 16 kabupaten/kota tentunya akan lebih mudah untuk konsolidasi terkait berbagai persoalan pengelolaan rusun. Tapi pemikiran kami itu keliru karena belum semua pemerintah daerah memiliki pemahaman terkait peraturan rusun,” cetus Fitrah.

Dari sejumlah pengaduan masyarakat, lanjut Fitrah, ternyata banyak persoalan yang belum disentuh oleh peraturan di tingkat daerah. “Kami bisa leluasa berdiskusi dengan segelintir pemerintah daerah, sedangkan selebihnya belum memahami peraturan terkait rusun,” keluhnya.

Kementerian PKP telah meluncurkan layanan Benar-PKP pada 23 Maret 2025 lalu. Baru berjalan dua bulan, layanan tersebut sudah menampung setidaknya 900 pengaduan. Dari jumlah tersebut, hampir 500 pengaduan berasal dari konsumen apartemen.

Pengelolaan rusun

Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur (kanan) bersama Ketua Umum P3RSI Adjit Lauhatta (Foto: Istimewa)

“Baru dua bulan sejak diluncurkannya layanan tersebut sudah masuk 900 pengaduan ke kita. Sampai sekarang masih banyak pengaduan soal pengelolaan apartemen. Semuanya masuk ke pusat, itu artinya pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan persoalan di daerahnya. Padahal, sejak awal alur proses perizinannya, semua itu ditangani oleh pemerintah daerah,” ungkap Fitrah.

Pergub DKI Soal Pengelolaan Rusun

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan rancangan peraturan guna menyikapi diberlakukannya Permen PKP No 4/2025.  “Kami baru terima Permen 4/2025 akhir April kemarin. Saat ini masih dalam proses pembahasan dan penyikapan di internal Pemprov DKI Jakarta. Saat ini masih dibahas di internal untuk implementasi ke depannya bakal seperti apa,” ucap Plt Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Mukti Andriyanto.

Rancangan pergub itu nantinya akan mengatur sejumlah hal yang dianggap cukup krusial untuk mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan rusun yang kerap terjadi di lapangan. Pemprov DKI Jakarta tengah mengidentifikasi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan untuk dapat dituangkan dalam pergub sebagai panduan pelaksana Permen PKP Nomor 4/2025 di wilayah Jakarta.

“Contoh titik rawan yang kerap terjadi terkait pengelolaan rusun antara lain soal apakah ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bisa rangkap jabatan sebagai ketua RW sebagaimana amanat Permen 4/2025,” kata Mukti.

Ketua Umum P3RSI Adjit Lauhatta menyatakan bahwa Munas IV P3RSI merupakan forum tertinggi organisasi dalam memperkuat fondasi tata kelola rusun yang profesional, transparan, dan partisipatif. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum refleksi atas perjalanan organisasi yang tahun ini memasuki usia ke-13.

Ia menambahkan bahwa P3RSI bukan hanya sekadar organisasi payung bagi PPPSRS, namun juga hadir sebagai mitra kritis pemerintah, khususnya dalam menyikapi regulasi yang menyangkut pengelolaan rumah susun.

“Kami aktif memberi masukan dan kritik terhadap berbagai regulasi, dari Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur. Salah satu capaian penting adalah advokasi kami terkait pengenaan PPN atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Setelah diskusi panjang dengan Dirjen Pajak, akhirnya keluar Nota Dinas Nomor ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang menyatakan bahwa IPL tidak dikenai PPN karena bukan merupakan penyerahan jasa,” pungkasnya. (BRN)