Pengembang di 12 Provinsi Ini Bakal Kena Aturan LSD
- calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) segera menjalankan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Beleid ini menyusul aturan serupa yang sudah berjalan sebelumnya di delapan daerah.
“Kementerian ATR/BPN sedang mengumpulkan data dan melakukan kajian untuk penerapan kebijakan LSD tahap dua,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Hari Ganie, saat berbincang dengan industriproperti.com di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Ke-12 provinsi tersebut adalah seluruh provinsi di Pulau Sumatera (kecuali Sumatera Barat), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan serta Sulawesi Selatan. Sedangkan delapan provinsi yang sudah berlaku aturan LSD tahap pertama yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Aturan tentang konservasi lahan pertanian tanaman pangan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di delapan provinsi tersebut. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Namun, kita memang belum memperoleh informasi kapan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN tentang penerapan LSD di 12 provinsi,” sebut Hari.
Diperpanjang
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menyatakan bahwa batas akhir pengajuan revisi LSD tahap pertama diperpanjang hingga akhir September 2022. Kementerian ATR/BPN sebelumnya menetapkan batas akhir pengajuan revisi tersebut pada 17 Agustus 2022 kemarin.
“Kementerian ATR/BPN sudah melayangkan draf LSD ke pemerintah kabupaten/kota di delapan provinsi untuk dimintakan persetujuannya,” demikian Hari Ganie, mengutip pernyataan Budi Situmorang.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Barat Joko Suranto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat terkait pengajuan revisi lahan-lahan yang terkena aturan LSD. “Kanwil BPN menyampaikan bahwa saat ini mereka tengah menyusun format terkait penegakan ketentuan tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan para kepala daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat,” cetus Joko.
Joko menyebut, aturan LSD ini tidak hanya mengena ke pelaku usaha properti saja. Seluruh bidang usaha juga ikut terkena dampak dari ketentuan itu. “Memang aturan ini tidak hanya berlaku spesifik bagi pengembang properti saja. Bahkan pelaku usaha kawasan industri juga banyak yang terkena aturan LSD. Namun, wilayah perkotaan relatif tidak terkena dampak aturan ini,” pungkasnya. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren
