Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pengembang yang dapat Insentif PPNDTP Musti Terdaftar di Aplikasi Sikumbang

Pengembang yang dapat Insentif PPNDTP Musti Terdaftar di Aplikasi Sikumbang

  • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah secara resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.  Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021.

“Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang atau Sistem Informasi Kumpulan Pengembang

Adapun ketentuan ini juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu rumah dengan harga jual maksimal lima miliar rupiah, merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan, dan diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Besarnya insentif PPNDTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima milliar rupiah, juga memiliki ketentuan bahwa sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah dan sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah.

Daya Beli

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Skema Baru Pembiayaan Hunian MBR Informal di Tahun 2023

    Ini Skema Baru Pembiayaan Hunian MBR Informal di Tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian PUPR berupaya mengembangkan sejumlah skema baru dalam pembiayaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor informal untuk tahun 2023 mendatang. “Tahun 2023 kami akan fokus pada pembiayaan perumahan untuk MBR informal melalui saving plan dengan BP Tapera. Para pekerja mandiri atau komunitasnya bisa memperoleh rumah apabila menabung selama 3-6 bulan di Tapera,” kata […]

  • Paramount Petals

    Paramount Land Luncurkan Klaster Kedua di Paramount Petals

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Paramount Petals, pengembangan kota mandiri baru besutan Paramount Land seluas 300 hektar di kawasan barat Jakarta, memperkenalkan Klaster Canna, dengan konsep rumah tapak modern minimalis. Klaster kedua ini menyusul sukses pemasaran klaster pertama, Aster. M. Nawawi, Direktur Paramount Land menjelaskan Paramount Petals merupakan pengembangan kota mandiri yang mengusung konsep one-stop- living, yang memadukan […]

  • btn jakim 2025

    BTN JAKIM 2025 Sukses Digelar, Diikuti 31.000 Pelari

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perhelatan bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2025 sukses digelar Minggu (29/6), yang diikuti oleh 31.000 pelari yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 4.000 pelari untuk Marathon (42,19 kilometer), 13.000 untuk Half Marathon (21,00 kilometer) dan 14.000 untuk 10k (10 kilometer). Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP […]

  • Pengemudi Ojol Bisa Beli Rumah Melalui Tapera

    Pengemudi Ojol Bisa Beli Rumah Melalui Tapera

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengemudi ojek online (ojol) maupun pekerja sektor informal lainnya kini berpeluang besar untuk memiliki rumah melalui Tabungan Rumah Tapera. Tabungan berbasis saving plan bagi pekerja mandiri berpenghasilan tidak tetap menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Program ini bertujuan mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri atau informal sebagai peserta dan untuk mempercepat penyaluran Rumah Tapera. […]

  • Menteri ATR/BPN Beri Perhatian Khusus untuk Konflik Agraria di Jatim

    Menteri ATR/BPN Beri Perhatian Khusus untuk Konflik Agraria di Jatim

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Minggu, 19 Juni 2022. Dia mendengarkan langsung laporan dari beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi di wilayahnya masing-masing. Menteri ATR/Kepala BPN juga menyimak paparan dari Kepala Kantor […]

  • BP Tapera Optimistis Capai Target Penyaluran FLPP 2022

    BP Tapera Optimistis Capai Target Penyaluran FLPP 2022

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) optimistis dapat mencapai target penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2022. Hal itu seiring hasil yang maksimal pada kuartal III-2022 yang mencapai lebih dari 80%, sehingga sisa target akan dapat terealisasi sebelum akhir tahun ini. “Kami optimis untuk sisa target yang ada akan dapat […]

Translate »
expand_less