Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Revisi Berkali-kali dalam Setahun, Permen Hak Atas Tanah Bisa Bikin Bingung

Revisi Berkali-kali dalam Setahun, Permen Hak Atas Tanah Bisa Bikin Bingung

  • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah membawa sejumlah perubahan penting.

“Jika dibandingkan dengan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025, regulasi terbaru melalui Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting yang secara substansial memperjelas, memperluas, dan memperkuat mekanisme pelimpahan kewenangan di bidang pertanahan,” jelas Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi Yudi Setyo Prayogo ketika dihubungi industriproperti.com, Selasa, 30 September 2025.

Menurutnya, perubahan aturan tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang berkali-kali dalam satu tahun ini tidak mencerminkan ketidakpastisan hukum. Perubahan regulasi dalam waktu relatif singkat dari Permen No. 3/2025 ke No. 5/2025 kemudian No. 9/2025  bisa dibaca dari dua sudut pandang berbeda.

“Pertama, jika dilihat secara kritis, potensi ketidakpastian tetap ada. Bagi pelaku usaha dan masyarakat, perubahan yang terlalu cepat dapat menimbulkan kebingungan dan risiko hukum, terutama dalam perencanaan investasi jangka panjang. Perubahan berulang juga dapat menimbulkan kesan bahwa perumusan awal peraturan belum matang, sehingga perlu segera direvisi,” urai Yudi yang juga berprofesi sebagai Notaris.

Kedua, lanjutnya, jika dilihat secara konstruktif, ini merupakan cerminan adaptasi dan responsivitas. Sektor pertanahan sangat dinamis dan berkaitan erat dengan percepatan pembangunan, investasi, dan kebutuhan tata ruang. Pemerintah perlu merespons cepat dinamika di lapangan, termasuk penyempurnaan teknis kewenangan, pembagian tugas, dan efisiensi birokrasi.

“Perubahan regulasi yang cepat dapat menjadi bukti bahwa pemerintah adaptif, responsif, dan berkomitmen terhadap reformasi birokrasi,” ucapnya.

Poin Perubahan Permen Hak Atas Tanah

Dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 September 2025 terdapat perubahan dibandingkan aturan sebelumnya, diantaranya pelimpahan kewenangan oleh Menteri kini diatur secara lebih terukur dan berbasis indikator. Jika sebelumnya pelimpahan dilakukan secara umum tanpa tolok ukur yang jelas, kini regulasi menetapkan lima indikator utama yang menjadi dasar pelimpahan, yaitu kondisi geografis, kondisi sosial masyarakat, luas bidang tanah dan jumlah layanan, nilai tanah, serta potensi risiko sengketa. Langkah ini bertujuan agar pendelegasian kewenangan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan di setiap wilayah.

Kedua, kewenangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah diperluas secara signifikan. Dalam peraturan yang lama, kewenangan Direktorat Jenderal belum diatur secara rinci. Kini, Permen No. 9/2025 memberikan mandat baru kepada Direktorat Jenderal untuk menetapkan keputusan terkait pemberian hak atas tanah dalam batasan luas tertentu, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai dengan luasan bidang tanah yang besar. Pengaturan ini tidak hanya mempercepat pengambilan keputusan tetapi juga mengurangi beban kewenangan yang sebelumnya terpusat di tingkat menteri.

Perubahan besar berikutnya terjadi pada tingkat kewenangan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Dalam peraturan lama, pembagian kewenangan di tingkat daerah belum diatur secara detail. Kini, pembagian tersebut diatur lebih spesifik berdasarkan luas bidang tanah, jenis hak, serta lokasi, termasuk pengaturan khusus untuk kawasan strategis seperti Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pengaturan yang lebih rinci ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemohon hak atas tanah,” kata Yudi.

Selain itu, Permen terbaru juga secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menarik kembali pelimpahan kewenangan apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakefektifan atau terjadi perubahan kebijakan. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan sebelumnya, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kembali kebijakan jika diperlukan.

Tak kalah penting, regulasi baru ini juga memperkenalkan larangan eksplisit terhadap praktik pemecahan bidang tanah secara sengaja dengan tujuan menghindari batas kewenangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut kini dapat dikenakan sanksi disiplin, sebuah langkah yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas pelayanan pertanahan.

“Secara keseluruhan, perubahan-perubahan tersebut menunjukkan bahwa Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2025 bukan sekadar revisi teknis, melainkan penyempurnaan struktural terhadap sistem kewenangan di bidang pertanahan. Regulasi ini membawa semangat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, yang diharapkan dapat mempercepat layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pemberian hak atas tanah di Indonesia,” pungkas Yudi. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • infrastruktur perumahan tapera

    2023, Kementerian PUPR Anggarkan Rp6,98 T untuk Infrastruktur Perumahan

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan Rp6,98 trilun untuk membangun infrastruktur perumahan pada Tahun Anggaran (TA) 2023. Total, rencana kerja dan pagu anggaran TA 2023 Kementerian PUPR telah disetujui sebesar Rp125,22 triliun. Kementerian PUPR telah memulai pelelangan dini sejak Oktober 2022 dari total 3.942 paket kontraktual senilai Rp89,11 triliun. Hingga 15 […]

  • perumahan mgk serang

    Kuota Bertambah, Perumahan MGK Serang Pacu Pembangunan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • 0Komentar

    SERANG – Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (Dirjen TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Aziz Andriansyah mengunjungi Perumahan Mulia Gading Kencana atau Perumahan MGK Serang di Provinsi Banten yang dibangun pengembang PT Infiniti Triniti Jaya, Sabtu (23/8). Pemerintah melalui Kementerian PKP memberi apresiasi tinggi kepada pengembang rumah bersubsidi yang membangun rumah dengan […]

  • Bangunan Gedung Hijau Pertama di Indonesia

    Ini Perumahan Subsidi Bersertifikat Bangunan Gedung Hijau Pertama di Indonesia 

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    SERANG – Prestasi kembali ditoreh Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty. Hal itu ditandai dengan pencapaian tertinggi sebagai perumahan subsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sertifikat diserahkan Direktur Jenderal Perumahan […]

  • Apartemen Southgate Altuera Fasilitasi Content Creator dan Milenial

    Apartemen Southgate Altuera Fasilitasi Content Creator dan Milenial

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sinar Mas Land menghadirkan Apartemen Southgate Altuera untuk tempat hunian sekaligus tempat kerja generasi milenial dan profesional muda. Apartemen ini terletak di Jakarta Selatan, dengan desain menggunakan smart furniture sehingga unit terasa lebih lapang dan dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap untuk bekerja dan berkarya. Mengusung konsep Work, Live, Play, Southgate Altuera sangat cocok […]

  • PPN DTP Properti

    Efek Bebas PPN, Properti Tahun 2024 Diproyeksikan Tumbuh 10%

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • 0Komentar

    Cianjur – Penerapan aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal memacu pertumbuhan sektor properti di tahun 2024 sebesar 10%. Hal itu dengan asumsi adanya stabilitas pasar di dalam maupun di luar negeri. “Dampak PPN DTP terhadap pertumbuhan PDB nasional di tahun depan berkisar 0,05% hingga 0,2% dengan asumsi terciptanya stabilitas pasar domestik maupun […]

  • PUPR Jajaki Minat Swasta Garap 2 Proyek Infrastruktur

    PUPR Jajaki Minat Swasta Garap 2 Proyek Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  mengajak keterlibatan swasta dalam pembangunan dua proyek infrastruktur, yakni proyek Tol Akses Patimban dan Jembatan Batam – Bintan. Untuk itu, pihaknya telah melakukan penjajakan minat pasar (market souding) secara hibrid guna menjaring pihak swasta yang berminat melaksanakan proyek ini secara kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta […]

Translate »
expand_less