Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta, Mau Dibawa ke Mana Jakarta?
- calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
- print Cetak

Ilustrasi perkantoran di Jakara. (Foto: Pixabay/Afif Ramdhasuma)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pernyataan Sikap
Adhamaski Pangeran menyatakan, IAP DKI Jakarta telah membuat sebuah kajian mengenai RUU DKJ dan ada berapa poin yang perlu mendapatkan perhatian. “Kami tim dari IAP sudah membuat satu kajian. Dari situ kami melihat ada beberapa yang kita pandang sangat penting untuk kita suarakan,” katanya.

Pernyataan sikap IAP DKI Jakarta. (Foto; Istimewa)
Pertama, IAP DKI Jakarta mengapresiasi adanya kawasan aglomerasi pada RUU DKJ. Kedua, IAP DKI Jakarta menolak pemilihan Gubernur oleh Presiden atas rekomendasi DPR. Ketiga, IAP DKI Jakarta mendukung perluasan kewenangan khusus dari Pemerintah Provinsi DKI, tetapi IAP DKI Jakarta mengharapkan perluasan kewenangan ini disertai dengan kepastian dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat untuk pembiayaan pengembangan kawasan aglomerasi.
Keempat, IAP DKI Jakarta memandang sinkronisasi pembangunan tidak hanya terbatas pada sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan dan rencana tata ruang, namun harus lebih luas mencakup sinkronisasi prioritas, program, pendanaan, dan kerangka waktu (timeline) di setiap pemerintah daerah pada kawasan aglomerasi. Kelima, IAP DKI Jakarta mengusulkan peninjauan kembali terhadap kepastian status Tim Koordinasi Jabodetabekpunjur yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz
