PPDPP: Batas Akhir Pengajuan KPR FLPP 27 Oktober

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan batas akhir pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada 27 Oktober 2021.
0
139

Jakarta – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan batas akhir pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada 27 Oktober 2021.

“Perlu kami tegaskan, 27 Oktober adalah batas akhir pengajuan dana FLPP dan pada tanggal 29 Oktober adalah batas akhir dari pencairan dana FLPP tahun 2021,” ujar Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin saat pelaksanaan ‘Evaluasi Bank Pelaksana Triwulan III-2021 Penyaluran Dana FLPP Tahun 2021’ di Bandung, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut Arief, berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 17 bank pelaksana yang terdiri dari 4 bank nasional dan 13 bank pembangunan daerah akan mendapat pengurangan kuota KPR FLPP. Hal ini karena ke-17 bank pelaksana itu tidak mampu mencapai target sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Sedangkan diluar itu, ada tiga bank pembangunan daerah yang mengajukan penambahan kuota untuk diselesaikan Oktober mendatang,” ucapnya.

Tercatat, per 26 Agustus 2021 penyaluran dana FLPP telah mencapai 123.705 unit senilai Rp 13,505 triliun atau 78,54 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 mencapai 888.560 unit senilai Rp 69,103 triliun.

BTN Penyalur KPR FLPP Teratas

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan realisasi penyaluran KPR FLPP sebanyak 65.771 unit sepanjang kuartal III-2021. Angka itu menempatkan Bank BTN sebagai bank penyalur KPR FLPP terbesar.

Posisi kedua ditempati BTN Syariah yakni sebanyak 14.052 unit, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 12.832 unit, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 7.212 unit, dan bank bjb sebanyak 4.153 unit.

Selanjutnya, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 3.607 unit dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebanyak 1.549 unit. Berikutnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar sebanyak 1.131 unit, BPD Sumsel Babel sebanyak 1.155 unit dan BPD Sulselbar sebanyak 1.007 unit.

Berdasarkan rekapitulasi okupansi tingkat hunian rumah KPR Sejahtera yang telah akad dari tahun 2016 hingga 2020  terdapat 74,7 persen yang dihuni sendiri dari 32.255 unit. “Ini hal menggembirakan, rumah KPR Sejahtera FLPP tingkat huniannya sudah tinggi setahun setelah akad kredit dilaksanakan,” ujar Arief Sabaruddin. (BRN)