Program PPN DTP Lanjut di 2027, KPR Bersubsidi Diperluas
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Kementerian PUPR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah melanjutkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Salah satu kebijakan yang dilanjutkan adalah untuk sektor perumahan, yakni memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini hingga 2027.
“Untuk industri perumahan, PPN DTP yang sekarang berlaku akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Sedangkan untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga 6% untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta. Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, sedangkan ke depan diarahkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah ke Sektor Lainnya
Tak hanya untuk sektor perumahan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan yang mencakup perlindungan masyarakat dan pekerja, pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta dukungan dunia usaha.
Untuk Kuartal IV 2026, Menko Airlangga menyebutkan bahwa Pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang diarahkan kepada masyarakat pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Saat ini, jumlah penerima program tersebut masih dalam proses cross-check bersama kementerian terkait untuk memastikan data sasaran.
Kemudian, Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan, yang akan diserahkan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 sampai dengan desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan pangan, Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Lanjutkan Program Selain PPN DTP
Memasuki 2027, sejumlah program yang telah dilaksanakan pada tahun ini akan dilanjutkan. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi akan dilanjutkan untuk 300 ribu orang. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Menko Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama CEO Danantara Rosan Roeslani. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa rapat juga membahas terkait penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Pembahasan mengenai besaran PTKP tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.
Dalam aspek perlindungan pekerja, kebijakan bagi pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan dilanjutkan pada 2027, termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini. Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Di sektor industri perhiasan, Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9%. Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan kadar 99,99%, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur fasilitas tersebut.
Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program tersebut diperkirakan sekitar Rp31 triliun. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz
