REI Usul Tax Amnesty Dampingi PPN DTP Properti Tahun 2026
- account_circle Oki Baren
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti untuk tahun 2026 resmi berlaku per 1 Januari 2026. Setelah program tersebut resmi bergulir, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengusulkan insentif fiskal untuk sektor properti, yakni berupa Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Hasil pengungkapan kekayaan wajib pajak secara sukarela, salah satunya bisa dialokasikan untuk investasi di sektor properti. “Investasi di bidang properti akan menjadi salah satu insentif kepada para Wajib Pajak untuk bisa mengikuti Program Tax Amnesty terhadap sumber kekayaannya,” tutur Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Raymond Arfandy, dalam keterangannya, Kamis, 8 Januari 2026.
Raymond menjelaskan, usulan pengampunan pajak menjadi salah satu instrumen insentif fiskal yang dapat menggairahkan roda perekonomian nasional. “Pemerintah melalui Kemenkeu dapat membuat aturan bahwa wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, terlebih dahulu harus menginvestasikan uangnya dengan membeli properti di Tanah Air,” tegas Raymond.
Program Amnesti Pajak dengan melibatkan sektor properti di dalam kebijakannya, diyakini dapat menggerakkan sektor riil sehingga ekonomi nasional dapat bertumbuh sekaligus berperan dalam menciptakan lapangan kerja baru.
“Kebijakan pengampunan pajak yang melibatkan properti akan menggerakkan ekonomi nasional karena sektor riil ikut bergerak. Hal ini juga sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8% oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Untuk menarik minat investasi, Raymond mengusulkan delapan item investasi mendapatkan tax amnesty. Salah satu yang diusulkan mendapatkan tax amnesty adalah sektor properti. Sektor properti merupakan lokomotif ekonomi nasional dengan 185 industri yang menopang sektor tersebut. Mulai dari industri bahan bangunan hingga peralatan dan perlengkapan bangunan.

Sekjen REI Raymond Arfandy mengusulkan Program Tax Amnesty dengan sektor properti sebagai salah satu instrumen investasinya (Foto: Istimewa)
“Tumbuhnya sektor properti maka 185 industri ikutan lainnya akan ikut terdampak sehingga mendukung roda perekonomian Indonesia,” beber Raymond.
Sejarah Tax Amnesty
Sejarah Tax Amnesty diawali pada tahun 1964 di era Presiden Soekarno. Kala itu program pengampunan pajak dilakukan untuk mengembalikan dana revolusi. Kebijakan pengampunan pajak di tahun itu menggunakan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pengampunan Pajak menjadi dasar diberlakukannya amnesti pajak. Namun, pelaksanaan amnesti pajak yang berlangsung hingga 17 Agustus 1965 ini dianggap tidak berhasil karena lemahnya penegakan hukum dan terjadinya pemberontakan PKI atau yang lebih dikenal Gerakan 30 September PKI.
Program serupa kembali dilakukan pada era Presiden Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984. Tujuannya adalah mengubah sistem perpajakan di Indonesia. Saat itu dibuat sistem perpajakan self assestment dimana besaran pajak ditentukan oleh Wajib Pajak sendiri, dari sebelumnya menganut sistem official-assesment (besarnya jumlah pajak yang ditentukan oleh pemerintah).
Pengampunan pajak di Indonesia kembali diselenggarakan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada program amnesti pajak tahun 2008 tersebut, pemerintah memperkenalkan program sunset policy yang dilaksanakan hingga 28 Februari 2009. Program ini antara lain berlaku penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar, dan penghapusan sanski administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren



