REI Usul Tax Amnesty Dampingi PPN DTP Properti Tahun 2026
- account_circle Oki Baren
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pengampunan pajak terakhir adalah di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016. Program tersebut diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Dari pengungkapan harta itu, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Terakhir adalah agenda Tax Amnesty Jilid II tahun 2022 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Insentif Fiskal Sektor Properti
Sebelumnya, Kemenkeu telah menerbitkan insentif fiskal di sektor properti, yaitu perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tahun anggaran 2026. Insentif fiskal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dengan berlakunya PMK 90/2025, pembeli dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. Insentif PPN DTP sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 hingga masa pajak Desember 2026.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026 itu, insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan. Kriteria objek yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, mengacu Pasal 4 ayat (1) PMK 90/2025, yakni:
- harga jual paling banyak Rp5.000.000.000;
- merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dipindahtangankan; dan
- telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pasal 3 PMK 90/2025 mengatur tentang insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah juga harus dilakukan pada periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.
PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni. Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual. Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian rumah yang lain. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren



