Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » REI Usul Tax Amnesty Dampingi PPN DTP Properti Tahun 2026

REI Usul Tax Amnesty Dampingi PPN DTP Properti Tahun 2026

  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengampunan pajak terakhir adalah di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016. Program tersebut diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Dari pengungkapan harta itu, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.

Terakhir adalah agenda Tax Amnesty Jilid II tahun 2022 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Insentif Fiskal Sektor Properti

Sebelumnya, Kemenkeu telah menerbitkan insentif fiskal di sektor properti, yaitu perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tahun anggaran 2026. Insentif fiskal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dengan berlakunya PMK 90/2025, pembeli dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. Insentif PPN DTP sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 hingga masa pajak Desember 2026.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026 itu, insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan. Kriteria objek yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, mengacu Pasal 4 ayat (1) PMK 90/2025, yakni:

  1. harga jual paling banyak Rp5.000.000.000;
  2. merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dipindahtangankan; dan
  3. telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pasal 3 PMK 90/2025 mengatur tentang insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah juga harus dilakukan pada periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.

PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni. Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual. Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian rumah yang lain. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI bahas RUU Kepariwisataan

    Pembahasan RUU Kepariwisataan Diserahkan ke Periode Mendatang

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah bersama Komisi X DPR RI telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Kepariwisataan untuk dioper (carry over) ke periode mendatang. Kesepakatan tersebut diperoleh dalam Rapat Kerja Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024). “Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan […]

  • Permintaan apartemen servis kini lebih untuk hunian keluarga dan rekreasi.

    Peralihan Minat Apartemen Servis, dari Kepentingan Bisnis ke Hunian Keluarga dan Rekreasi

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Tren permintaan terhadap apartemen servis tengah mengalami perubahan menjadi akomodasi untuk pelanggan yang ingin rekreasi menghabiskan waktu bersama keluarga di akhir pekan. Sebelumnya, permintaan terhadap apartemen servis lebih banyak untuk urusan bisnis. “Banyak apartemen servis yang dikelola oleh operator internasional mengalami peningkatan hunian yang moderat,” ungkap Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto […]

  • tol jokowi

    Jokowi: Tol Pekanbaru-Bangkinang Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang, Seksi Pekanbaru-Bangkinang yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu, 4 Januari 2023 diharapkan dapat memicu tumbuhnya sentra ekonomi baru. “Kita harapkan juga bisa menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, dan pada akhirnya nanti akan membuka lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Desember […]

  • Menteri PKP Maruarar Sirait didampingi Ketua Umum REI berinteraksi dengan masyarakat

    Menteri PKP Upayakan Akad FLPP Awal Januari 2025

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • 0Komentar

    Bandung – Menteri PKP Maruarar Sirait mengupayakan akad KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dapat terlaksana di awal Januari 2025. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan pelaksananya agar program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa terealisasi di awal tahun depan. “Kami akan melayangkan surat permohonan […]

  • Relaksasi KPR BTN bagi Pekerja Kontrak Terancam Gagal

    Relaksasi KPR BTN bagi Pekerja Kontrak Terancam Gagal

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengembang di sejumlah daerah skeptis terhadap relaksasi aturan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi bagi pekerja kontrak. Mereka menganggap pelonggaran aturan itu mustahil untuk perusahaan swasta di luar skala nasional yang mempekerjakan pegawai kontrak. “Relaksasi versi Bank BTN ini ibarat orang dalam kondisi dahaga, namun hanya mendapat […]

  • Masa depan pembangunan perkotaan usai Pilkada Serentak 2024 ditentukan oleh kepala daerah terpilih dengan melibatkan semua elemen masyarakat.

    Meneropong Masa Depan Pembangunan Perkotaan Usai Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Menarik untuk dicermati masa depan pembangunan perkotaan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang dilakukan serentak.  Menteri PPN/Kepala Bappenas era 2014-2015 Andrinof A. Chaniago menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang knowledge base atau scientific base yang harus dipahami para calon kepala daerah. “Karena konsekuensi padatnya penduduk, keragaman penduduk, masalah publiknya kompleks dan banyak. […]

Translate »
expand_less