Psst! BTN Relaksasi Aturan KPR Subsidi untuk Pegawai Kontrak

0
3628

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merelaksasi aturan kebijakan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi untuk calon debitur berstatus pekerja kontrak. Pelonggaran aturan berupa penghapusan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertujuan menggenjot penyaluran KPR Bersubsidi dari bank pelat merah.

“Informasi yang kami terima, Bank BTN memberikan pelonggaran aturan relaksasi akad KPR Bersubsidi untuk para pegawai kontrak. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan portofolio aplikasi masuk dan realisasi KPR Bersubsidi untuk calon debitur status pekerja kontrak,” ucap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Banten, Roni Hardiriyanto Adali, kepada industriproperti.com, di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Roni menyebut, informasi itu dia peroleh dari edaran memo Bank BTN tertanggal 15 Februari 2021. “Kebijakan pelonggaran aturan tidak wajib PKS ini mulai berlaku per 15 Februari 2021 di seluruh kantor cabang Bank BTN,” ungkapnya.

Adapun persyaratan utama dari aturan itu adalah pekerja kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun. Sedangkan instansi pemberi kerja bagi pegawai kontrak antara lain TNI, Polri, perusahaan BUMN/BUMD (termasuk anak usahanya), dan swasta.

“Bagi pekerja kontrak yang memenuhi persyaratan itu, tetap harus mengantongi surat rekomendasi dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja,” ucap Roni, mengutip surat edaran bertandatangan Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division Bank BTN, Mochamad Yut Penta. Memo tersebut juga dibubuhi tanda tangan Kepala Divisi Retail Credit Risk Division Bank BTN, Budi Permana.

Yang tidak kalah menariknya, kebijakan minimal masa kerja dua tahun juga dapat memperhitungkan masa kerja di tempat kerja sebelumnya. “Namun, sektor pekerjaannya harus sama serta jeda maksimal masa kerja sebanyak-banyaknya selama satu bulan. Tapi, yang tidak kalah pentingnya juga, bahwa semua ketentuan itu harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan good corporate governance (GCG),” tukas Roni.

Roni mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan tersebut. Apalagi, imbuh Roni, di Provinsi Banten jumlah pekerja berstatus pegawai kontrak relatif banyak. “Saya mengapresiasi kebijakan dari Bank BTN. Seperti kita ketahui,  di Provinsi Banten banyak bertebaran pabrik yang mempekerjakan raturan hingga ribuan pekerja kontrak. Mereka ini adalah pasar yang sangat potensial untuk pembiayaan perumahan,” cetusnya. (BRN)