Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Psst! BTN Relaksasi Aturan KPR Subsidi untuk Pegawai Kontrak

Psst! BTN Relaksasi Aturan KPR Subsidi untuk Pegawai Kontrak

  • account_circle Oki Baren
  • calendar_month Rab, 17 Feb 2021

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merelaksasi aturan kebijakan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi untuk calon debitur berstatus pekerja kontrak. Pelonggaran aturan berupa penghapusan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertujuan menggenjot penyaluran KPR Bersubsidi dari bank pelat merah.

“Informasi yang kami terima, Bank BTN memberikan pelonggaran aturan relaksasi akad KPR Bersubsidi untuk para pegawai kontrak. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan portofolio aplikasi masuk dan realisasi KPR Bersubsidi untuk calon debitur status pekerja kontrak,” ucap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Banten, Roni Hardiriyanto Adali, kepada industriproperti.com, di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Roni menyebut, informasi itu dia peroleh dari edaran memo Bank BTN tertanggal 15 Februari 2021. “Kebijakan pelonggaran aturan tidak wajib PKS ini mulai berlaku per 15 Februari 2021 di seluruh kantor cabang Bank BTN,” ungkapnya.

Adapun persyaratan utama dari aturan itu adalah pekerja kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun. Sedangkan instansi pemberi kerja bagi pegawai kontrak antara lain TNI, Polri, perusahaan BUMN/BUMD (termasuk anak usahanya), dan swasta.

“Bagi pekerja kontrak yang memenuhi persyaratan itu, tetap harus mengantongi surat rekomendasi dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja,” ucap Roni, mengutip surat edaran bertandatangan Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division Bank BTN, Mochamad Yut Penta. Memo tersebut juga dibubuhi tanda tangan Kepala Divisi Retail Credit Risk Division Bank BTN, Budi Permana.

Yang tidak kalah menariknya, kebijakan minimal masa kerja dua tahun juga dapat memperhitungkan masa kerja di tempat kerja sebelumnya. “Namun, sektor pekerjaannya harus sama serta jeda maksimal masa kerja sebanyak-banyaknya selama satu bulan. Tapi, yang tidak kalah pentingnya juga, bahwa semua ketentuan itu harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan good corporate governance (GCG),” tukas Roni.

Roni mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan tersebut. Apalagi, imbuh Roni, di Provinsi Banten jumlah pekerja berstatus pegawai kontrak relatif banyak. “Saya mengapresiasi kebijakan dari Bank BTN. Seperti kita ketahui,  di Provinsi Banten banyak bertebaran pabrik yang mempekerjakan raturan hingga ribuan pekerja kontrak. Mereka ini adalah pasar yang sangat potensial untuk pembiayaan perumahan,” cetusnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • BP Tapera Sosialisasikan Konsep Rumah Tapera

    BP Tapera Sosialisasikan Konsep Rumah Tapera

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menghadirkan pembiayaan perumahan dengan konsep ‘Rumah Tapera’. Pembiayaan itu mencakup kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR) dan kredit renovasi rumah (KRR) untuk rumah pertama. Rumah Tapera bertujuan menciptakan ekosistem berkesinambungan antara BP Tapera, peserta Tapera, pengembang perumahan dan bank penyalur. Pengembangan rumah secara tepat sasaran […]

  • Amdalnet

    Kolab dengan KLHK, REI Jateng Gelar Praktik Bareng Amdalnet

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Semarang – Dewan Pengurus Daerah REI Jawa Tengah (DPD REI Jateng) bekerjasama dengan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk selenggarakan Praktik Bareng Amdalnet. Praktik bareng ini dilakukan dalam rangka pengurusan Amdal maupun UKL-UPL Adapun saat ini pengurusan Amdal dan UKL-UPL diselenggarakan melalui website amdalnet.menlhk.go.id. Waktu yang dibutuhkan untuk […]

  • Konstruksi Antasari Place Dikebut, Target Serahterima Unit Akhir 2024

    Konstruksi Antasari Place Dikebut, Target Serahterima Unit Akhir 2024

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah pada Oktober 2021 lalu mengumumkan diri sebagai manajemen baru PT Prospek Duta Sukses, pengembang proyek Apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan — PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) terus mengebut pengerjaan konstruksi proyek yang berlokasi di Simpang Susun Tol Desari (Depok-Antasari) tersebut. Beberapa langkah strategis sudah dilakukan sejak tahun lalu dari mulai […]

  • warna cat

    Mau Rumah Cepat Terjual? Hindari Warna Cat Ini

    • calendar_month Ming, 7 Agu 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Calon pembeli rumah umumnya sangat pemilih dalam hal warna cat dinding. Dinding berwarna “berani”, seperti bernuansa retro dan kusam biasanya tidak mengesankan calon pembeli rumah. Jika Sobat iPro ingin menjual rumah lebih cepat, cobalah beri perhatian lebih pada warna cat rumah sebelum melakukannya. Nah, warna cat apa yang disarankan oleh agen penjual properti […]

  • Jokowi: Terlambat Bangun Transportasi Publik Picu Kemacetan

    Jokowi: Terlambat Bangun Transportasi Publik Picu Kemacetan

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keterlambatan pengembangan transportasi publik telah memicu kemacetan di hampir semua kota besar di Indonesia. Pasalnya, minimnya infrastruktur transportasi massal membuat masyarakat memilih menggunakan kendaraan pribadi. “Seperti yang sekarang kita lihat karena keterlambatan membangun transportasi massal, baik untuk penumpang maupun untuk barang. Akibatnya, semua berbondong-bondong menggunakan kendaraan pribadi akhirnya […]

  • Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    TANGERANG – Warga Negara Asing (WNA) kini semakin mudah untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan syarat hanya menggunakan paspor dan visa. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) […]

Translate »
expand_less