Publik Nikmati Relaksasi Aturan Sektor Properti

0
1365

Jakarta – Tak hanya pelaku usaha, masyarakat juga ikut menikmati beragam insentif atau kemudahan yang berlaku bagi sektor industri properti nasional. Relaksasi aturan ini diharapkan akan mempercepat upaya kebangkitan industri properti yang akhirnya dapat mengungkit pemulihan ekonomi nasional.

“Begitu banyak perubahan untuk memudahkan investasi sekaligus juga memberikan kepastian hukum. Adanya kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, kepemilikan properti bagi warga negara asing. Selain itu juga perbaikan aturan terkait hunian berimbang, dan masih banyak lagi,” ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida, saat menjadi salah satu pembicara kunci pada Webinar bertajuk ‘Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Terkait Properti, Selasa, 16 Maret 2021.

Totok merinci, relaksasi itu antara lain berupa stimulus moneter dari Bank Indonesia terkait aturan rasio Loan To Value (LTV) dan Financing To Value (FTV) bagi kredit properti hingga 100 persen. Regulasi yang berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 ini, membuka peluang bagi masyarakat yang ingin membeli properti tanpa harus membayar uang muka (down payment/DP) sepeser pun.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan relaksasi aturan perpajakan berupa pemberian diskon Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 tanggal 1 Maret 2021.

Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) alias dividen tidak dipungut pajak.

“UU CK dan peraturan pelaksana sebagai turunannya ini sangat penting untuk kita semua,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar menyatakan, asosiasi profesi saling mendukung dan kompak dalam menyampaikan poin masukan untuk peraturan pelaksana UU CK. Dengan begitu, penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dan aturan turunannya bisa terlaksana secara lebih optimal.

“Reformasi regulasi dengan adanya UUCK ini diharapkan mampu memangkas proses perizinan yang memakan waktu lama dan biaya tinggi,” pungkasnya. (BRN)