Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Publik Nikmati Relaksasi Aturan Sektor Properti

Publik Nikmati Relaksasi Aturan Sektor Properti

  • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Tak hanya pelaku usaha, masyarakat juga ikut menikmati beragam insentif atau kemudahan yang berlaku bagi sektor industri properti nasional. Relaksasi aturan ini diharapkan akan mempercepat upaya kebangkitan industri properti yang akhirnya dapat mengungkit pemulihan ekonomi nasional.

“Begitu banyak perubahan untuk memudahkan investasi sekaligus juga memberikan kepastian hukum. Adanya kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, kepemilikan properti bagi warga negara asing. Selain itu juga perbaikan aturan terkait hunian berimbang, dan masih banyak lagi,” ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida, saat menjadi salah satu pembicara kunci pada Webinar bertajuk ‘Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Terkait Properti, Selasa, 16 Maret 2021.

Totok merinci, relaksasi itu antara lain berupa stimulus moneter dari Bank Indonesia terkait aturan rasio Loan To Value (LTV) dan Financing To Value (FTV) bagi kredit properti hingga 100 persen. Regulasi yang berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 ini, membuka peluang bagi masyarakat yang ingin membeli properti tanpa harus membayar uang muka (down payment/DP) sepeser pun.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan relaksasi aturan perpajakan berupa pemberian diskon Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 tanggal 1 Maret 2021.

Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) alias dividen tidak dipungut pajak.

“UU CK dan peraturan pelaksana sebagai turunannya ini sangat penting untuk kita semua,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar menyatakan, asosiasi profesi saling mendukung dan kompak dalam menyampaikan poin masukan untuk peraturan pelaksana UU CK. Dengan begitu, penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dan aturan turunannya bisa terlaksana secara lebih optimal.

“Reformasi regulasi dengan adanya UUCK ini diharapkan mampu memangkas proses perizinan yang memakan waktu lama dan biaya tinggi,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hunian klasik ala Prancis

    Hunian Klasik Ala Prancis Ini Telah Terjual Rp 600 M

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Summarecon Serpong berhasil membukukan penjualan hunian klasik ala Prancis, Cluster Bellefont senilai Rp 600 miliar. Hunian terbaru bergaya klasik Prancis ini berlokasi di kawasan prestisius The Springs, yakni kawasan hunian mewah di Gading Serpong. Sejak dipasarkan Juni 2025 lalu, telah laku terjual sebanyak 102 unit dari total 230 unit hunian yang tersedia. “Antusiasme masyarakat […]

  • Resmi Ganti Logo, Citra Swarna Group Yakin Bisnis Properti Makin Dinamis

    Resmi Ganti Logo, Citra Swarna Group Yakin Bisnis Properti Makin Dinamis

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • 0Komentar

    BEKASI – Pengembang properti nasional, Citra Swarna Group (CSG) resmi mengganti logo perusahaan menjadi lebih gaul, dinamis dan optimis. Penggantian logo tersebut dilakukan bertepatan dengan momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) CSG ke-12 pada Selasa, 28 Mei 2024. Victor Yap, Founder CSG mengatakan perubahan logo ini merupakan langkah inovatif dalam memperkuat identitas brand perusahaan di […]

  • Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Istimewa) Pengelolaan SDA

    IAP Serahkan Konsep Pengelolaan SDA ke DPD RI

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) secara resmi mengusulkan perlunya Rancangan Undang – Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, tangguh, dan berkeadilan. Sekretaris Jendral Pengurus Nasional IAP, Adriadi Dimastanto bersama dengan Koordiantor Kelompok Kerja IAP, Son Diamar, Pengurus Daerah IAP Jawa Barat, Eko Budi dan Heshti Rahardja, secara resmi […]

  • Majalah REI

    Majalah REI Edisi September 2022

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • 0Komentar

    Majalah REI Edisi September 2022 Tekad untuk Lebih Baik   Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Jika kita melihat tren riset dan survei yang dilakukan lembaga konsultasi properti dan property tech-nology (proptech) sejak awal tahun ini, sejumlah subsektor properti sudah menunjukkan tren pe-mulihan, meski belum seperti pra-pandemi. Setidaknya, sektor properti mulai ke arah […]

  • Pengembang Bisa Ikut Kompetisi BTN Housing Preneur 2025, Begini Caranya

    Pengembang Bisa Ikut Kompetisi BTN Housing Preneur 2025, Begini Caranya

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menggelar BTN Housing Preneur 2025. Ajang kompetisi inovasi perumahan ini bisa diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, umum, developer, dan pengusaha dengan total hadiah hingga miliaran rupiah. Untuk anggota Realestat Indonesia (REI), akan diberikan keistimewaan pada saat pendaftaran. “Eksklusif untuk anggota REI. Bagi […]

  • kota jakarta

    Jakarta Diprediksi Lebih Berkembang Pasca-Ibukota Negara Pindah, Ini Alasannya

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta –Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta diprediksi akan lebih berkembang setelah melepaskan atributnya sebagai ibukota negara. Kota Jakarta akan lebih mandiri dalam berbagai hal, misalnya dalam hal anggaran. “Jakarta akan lebih berkembang ketika tidak menjadi ibukota karena masalah kehidupan, anggaran dan sebagainya akan lebih mandiri,” kata Epidemiolog Universitas Indonesia, dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D dalam […]

Translate »
expand_less