
Gelandangan, ilustrasi Tunawisma (Foto: Adang Sumarna)
Jakarta – Guna pemberdayaan masyarakat tidak berpenghasilan dan mengurangi kekumuhan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun rumah susun sewa (rusunawa) sebagai tempat tinggal sementara yang layak. Pembangunan hunian vertikal sekaligus tempat pemberdayaan dan pengembangan usaha ekonomi produktif hasil kolaborasi Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Rusun dapat menjadi tempat pemberdayaan masyarakat tidak berpenghasilan. Hunian vertikal ini juga berfungsi mengurangi kekumuhan di lokasi sekitar,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Januari 2021.
Rencananya, peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan rusun pada pertengahan Februari 2021 mendatang. Pembangunan rusun di dua lokasi, yakni di Kompleks Panti Asuhan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur seluas 1.932 m2. Selanjutnya, di Kompleks Balai Karya Pangudi di Bulak Kapal, Bekasi Timur seluas 3.880 m2. Masing-masing rusun memiliki lima lantai terdiri dari 108 unit tipe 24 untuk menampung 428 orang.
Kedua rusun tersebut lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti tempat parkir, jaringan air bersih, sanitasi dan listrik. Selain itu setiap kamar juga berisi meubelair, seperti 212 unit tempat tidur susun dan empat unit tempat tidur single, 212 unit lemari 2 pintu dan 4 unit lemari 1 pintu, 428 unit meja, dan 428 kursi.
Untuk pemanfaatan ruangan, pada lantai dasar digunakan sebagai ruang pengelola, ruang serba guna, 2 unit bagi difabel berkapasitas 4 orang, dan 18 unit standar berkapasitas 72 orang. Lantai 2 hingga lantai 5 untuk hunian masing-masing lantai berjumlah 22 unit standar berkapasitas 88 orang. Biaya pembangunan kedua rusun dan fasilitas pelengkapnya mencapai Rp 86,6 miliar.
Penerima Manfaat
Penerima Manfaat (PM) yang berhak mendapatkan rusun ini yakni kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Yaitu pemulung, gelandangan, pengemis, manusia gerobak, lanjut usia telantar serta masalah sosial lainnya.
Selain pengembangan rumah susun, kerja sama kedua kementerian juga mencakup pemberdayaan masyarakat. Keberadaan rusun akan menjadi hunian sementara sebagai standar hidup layak bagi PPKS melalui Balai Rehabilitasi Sosial, Kemensos. Namun, PPKS terlebih dahulu harus mengikuti rehabilitasi sosial, pelatihan vokasional, dan pembinaan kewirausahaan.
Kemensos menyatakan, rusunawa akan disewakan kepada PM yang telah mandiri secara ekonomi dari hasil pelatihan kewirausahaan di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi.
“Biaya sewa yang terkumpul akan dikelola untuk modal awal koperasi bagi PM di rusunawa,” tutur Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat.
Pembangunan rusun sebagai tempat tinggal yang layak huni bagi PPKS merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah Kementerian PUPR. Tahun 2021, Kementerian PUPR akan membangun 9.799 unit rusun dengan total anggaran hingga Rp 4,16 triliun. (ADH)