Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » REI Kalbar Minta Aturan PSU Direvisi

REI Kalbar Minta Aturan PSU Direvisi

  • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pengembang hunian bersubsidi di Provinsi Kalimantan Barat meminta revisi bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018. Usulan revisi aturan itu sebagai bentuk kompensasi bagi pengembang yang telah memberikan kemudahan aksesibilitas penyediaan hunian bagi MBR di sektor informal.

“Developer memberikan beragam kemudahan. Antara lain gratis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), gratis biaya Akta Jual Beli (AJB), dan gratis biaya jaminan angsuran. Bantuan dari developer untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor informal mencapai Rp 18 juta hingga Rp 20 juta per calon konsumen,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat (Kalbar), Muhammad Isnaini, saat dihubungi industriproperti.com, Jumat, 30 April 2021.

Bantuan PSU ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum.

Adapun usulan terkait revisi Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, pertama, yakni agar rumah yang telah realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2018 bisa mendapat bantuan PSU. Peniadaan bantuan PSU tahun 2020 menyebabkan rumah tahun 2018 tidak mendapat bantuan PSU. Kebijakan ini terkait dengan Pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan PSU untuk Perumahan Umum,” ujarnya.

Usulan kedua, imbuh Isnaini, jumlah daya tampung kawasan sebanyak 100 unit rumah seperti tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Permen PUPR Nomor 03/2018, dapat diubah menjadi minimal 50 unit rumah.

“Usulan ini mengingat kapasitas pengembang rumah bersubsidi di Provinsi Kalbar mayoritas berskala kecil yang hanya mampu membebaskan lahan sekitar 1 hektare saja. Praktis, daya tampung unit rumah di kawasan seluas 1 hektare sekitar 60 unit hingga 80 unit rumah saja. Setelah proyeknya rampung, pengembang baru bisa bebaskan lahan di sebelah proyek yang lama,” ucap Isnaini.

Ketiga, agar jumlah rumah yang memperoleh bantuan PSU paling sedikit 50 unit rumah dan paling banyak 30% dari daya tampung rumah umum dalam perumahan umum (Pasal 4A ayat 3 Permen PUPR 03/2018) agar bisa ditingkatkan menjadi lebih dari 50%. Bahkan kalau bisa menjadi 100%,” tegasnya.

Usulan revisi Permen PUPR ini, kata Isnaini, dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Bantuan PSU Tahun 2021 di Provinsi Kalbar. Hadir dalam rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

“Respons Dirjen Perumahan sangat baik, dan berjanji akan menindaklanjuti usulan dari REI Kalbar tentang revisi Permen PUPR 03/2018. Menurut Dirjen Perumahan, bisa saja ada revisi Permen PUPR karena ini sesuai fakta atau kondisi di lapangan. Dirjen Perumahan juga menyampaikan bahwa bisa saja ada aturan yang berlaku khusus bagi Kalbar,” ungkap Isnaini mengutip pernyataan Khalawi pada Rakor tersebut. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investasi Properti Syariah

    Mau Investasi Properti Syariah? Lakukan Hal Ini

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Investasi properti syariah dapat menjadi satu pilihan untuk menghasilkan cuan. Sebagai langkah awal untuk investasi properti syariah adalah menentukan lokasi, kemudian memilih lembaga keuangan yang sesuai kebutuhan. “Yang pertama kita harus menemukan lokasi yang cocok. Setelah cocok lokasinya, kemudian mencari lembaga keuangan yang pas untuk membiayai keinginan dia untuk membeli properti tersebut,” jelas […]

  • Bank Jakarta

    Bank Jakarta Cetak Kinerja Positif Q3 2025

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Jakarta mencatatkan kinerja positif hingga triwulan III (Q3) Tahun 2025. Total aset Bank Jakarta tercatat sebesar Rp 90,72 triliun, tumbuh 12,37% secara tahunan (YoY) dibandingkan posisi triwulan III 2024 sebesar Rp 80,74 triliun. Pertumbuhan aset didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp 74,23 triliun, tumbuh 16,90% (year on year/YoY) dari […]

  • Ilustrasi Rumah MBR

    Unit Sentral PFI, Inovasi Penyediaan Rumah MBR Informal

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Salah satu inovasi penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpendapatan tidak tetap atau informal adalah dengan pembentukan Unit Sentral Private Finance Initiative (PFI). Demikian ucap Inspektur VI Kementerian PUPR Moch. Yusuf Hariagung dalam disertasinya di Program Doktor Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI). “Unit sentral PFI yang diusulkan akan memiliki […]

  • perumahan TOD

    4 Isu yang Pengaruhi Investasi Perumahan TOD

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Permintaan terhadap rumah terus mengalami pertumbuhan, termasuk yang berkonsep TOD (transit oriented development). Hal ini terindikasi dari penjualan perumahan yang terus melonjak. “Ini (konsep TOD) menjadi salah satu solusi untuk mengurangi permasalahan transportasi yang kerap dihadapi akibat dari penggunaan kendaraan pribadi yang sangat tinggi,” kata Monica Koesnovagril Colliers Indonesia Head of Advisory Services […]

  • Wapres: Perppu Cipta Kerja Cegah Kekosongan Regulasi

    Wapres: Perppu Cipta Kerja Cegah Kekosongan Regulasi

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • 0Komentar

    ada Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertujuan mencegah kekosongan regulasi. Hal ini seiring Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. “Saya kira […]

  • GrahaLaras Sentul

    GrahaLaras Sentul Lengkapi Fasilitas Kawasan

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perumahan GrahaLaras Sentul dikembangkan PT Kesuma Agung Selaras (PT KAS). PT KAS melihat fasilitas dalam sebuah perumahan sangat penting, karena akan menunjang aktivitas warga. Sehingga akan menjadi ruang interaksi sosial yang bermanfaat dalam membangun kehidupan di GrahaLaras Sentul. Setelah mengoperasikan Masjid Alfatih, dijadwalkan pada September 2023 mendatang pengembang tersebut juga akan meresmikan penggunaan […]

Translate »
expand_less