REI, Asosiasi Pertama yang Gelar Sosialiasi Permenkum 49/2025
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- print Cetak

Sosialisasi Permenkum No. 49 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. (Foto; Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Asosiasi pengembang perumahan terbesar di Indonesia, Realestat Indonesia (REI) menggelar sosialisasi Permenkum No. 49 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. REI tercatat sebagai asosiasi pertama yang menggelar sosialisasi tentang aturan baru sistem administrasi PT (Perseroan Terbatas) tersebut kepada seluruh anggota secara daring pada Rabu, 18 Februari 2025.
“Pada hari ini, kita diberikan pertama sekali untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dari Indonesia. Hal ini dimaksudkan oleh Pak Menteri adalah bagian daripada tanggung jawab pemerintah bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan yang melakukan tata kelolaan perusahaan yang baik,” jelas Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo.
Sementara dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan terbitnya Permenkum No. 49 Tahun 2025 bertujuan agar pengelolaan tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia semakin baik, sebagai kewajiban pemerintah untuk menyajikan kepada publik terkait dengan pengelolaan ataupun tata kelola di dunia usaha. Disamping itu, registrasi ini juga dimaksudkan agar terjadi ada kepastian hukum terutama Indonesia sebagai negara yang siap terbuka untuk investasi di sektor manapun terutama di sektor perumahan.
“Saya yakin dan percaya teman-teman REI di seluruh Indonesia akan memberi dukungan agar seluruh registrasi perusahaan, termasuk di dalamnya adalah teman-teman di dunia industri perumahan itu akan semakin baik dan semakin transparan,” ucap Menkum Supratman.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum REI Joko Suranto mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diinisasi oleh Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI. Setiap perubahan dan perbaikan kebijakan wajib diakomodasi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi hari ini adalah sebuah kegiatan yang sangat vital karena kaitannya adalah perusahaan kita hampir 99% adalah perseron terbatas. Undang-Undang PT-nya tidak berubah tetapi operasionalnya melalui Permenkum 49/2025 ini operasionalnya banyak ada penyesuaian-penyesuaian dan itu kita harus mempelajari dan hari ini kita belajar bersama-sama,” jelas Ketum REI Joko Suranto saat membuka acara sosialisasi.
Risiko hukum dalam kegiatan usaha harus diantisipasi melalui penyesuaian operasional dan peningkatan pemahaman terhadap regulasi. Sosialisasi menjadi langkah penting agar tidak ada hambatan akibat ketidaktahuan aturan. DPD REI diharapkan aktif melakukan edukasi di masing-masing daerah serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good governance).
Momentum sosialisasi ini juga menjadi bagian dari penguatan institusi, baik perusahaan maupun organisasi, di mana DPP REI berkomitmen untuk mengakomodasi, menyerap aspirasi, dan melakukan advokasi atas kepentingan bersama.
4 Perubahan Utama Permenkum 49/2025
Dalam sosialisasi yang dihadiri lebih dari 400 peserta, Direktur Badan Usaha Kemenkum RI Andi Taletting Langi memaparkan sejumlah poin penting dalam Permenkum 49/2025 yang menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021.
“Peraturan Menteri Hukum ini keluar dengan beberapa alasan. Pertama alasannya adalah menggantikan sistem yang sebelas tahun kita menjalankan dan memberikan full akses pada seluruh notaris. Jadi sebenarnya korporasi ini memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan transaksi di sistem aktualisasi. Hanya notaris yang kami tunjuk untuk bisa mengakses full kepada sistem aktualisasi pada umum,” jelasnya.
Andi melanjutkan, ada empat perubahan utama yang terdapat dalam beleid tersebut, yakni pertama adanya Penambahan dokumen pemilik manfaat pada pendirian dan perubahan. Kedua, Penambahan dokumen pendukung yang harus diunggah pada permohonan perubahan perseroan terbatas. Ketiga, Pemeriksaan pada permohonan perubahan perseroan terbatas. Keempat, Laporan Tahunan.
Adapun Sosialisasi Permenkum 49/2025 yang digelar oleh REI merupakan yang pertama kali dilakukan oleh sebuah asosiasi di Indonesia ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Sosialisasi dihadiri sejumlah tokoh seperti Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, Sekjen DPP REI Raymond Ardan Arfandy, Waketum REI, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo dan Sekretaris Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Iskandar Saleh.
Dihadiri pula oleh sejumlah pihak dari Kemenkum, seperti Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo dan Direktur Badan Usaha Kemenkum RI Andi Taletting Langi sekaligus sebagai narasumber serta diikuti oleh lebih dari 420 peserta anggota REI. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz


