Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sengkarut Perkara Denda IPL Rusunami

Sengkarut Perkara Denda IPL Rusunami

  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Jangan meletakkan telur dalam satu keranjang. Agaknya, petuah bijak dalam berinvestasi ini menjadi alasan bagi Yohanes, bukan nama sebenarnya, saat memutuskan membeli satu unit rumah susun sejahtera milik (rusunami) berukuran 36 meter persegi. Namun apa daya untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Bukan cuan yang dia peroleh, justru tagihan denda menggunung yang datang.

Permasalahan bermula ketika Yohanes membeli unit hunian vertikal di bilangan Jakarta Barat. Tergiur dengan harga relatif murah, yakni Rp 34 juta, ayah dua anak itu pun melakukan transaksi pembelian unit rusunami melalui proses lelang pada 23 Desember 2003 silam.

“Saya menyewakan unit rusun itu dengan bantuan jasa broker untuk pemasarannya. Namun, dalam perjalanannya, si penyewa itu kabur. Belakangan, pihak broker yang bantu mencarikan penyewa juga sudah tidak ada lagi,” demikian tulis Yohanes dalam kronologis persoalan yang disampaikannya kepada redaksi industriproperti.com, Minggu, 14 Maret 2021.

Beberapa tahun berselang, Yohanes mengaku alpa bahwa dia memiliki unit tersebut. Hal ini kemungkinan karena sudah tidak ada lagi pihak ketiga (broker) yang dipercaya untuk mengelola asetnya. “Saya mengakui telah lalai sehingga tidak pernah lagi mengurus unit rusun itu. Akibatnya, unit itu kini dalam kondisi terkunci karena anak kuncinya dibawa oleh penyewa terakhir,” ujarnya.

Persoalan tidak berhenti hanya sampai di situ saja. Karena kealpaannya itu, Yohanes tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sejak Desember 2013. Khilaf itu harus dia tebus dengan sangat mahal. Pasalnya, pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menjeratnya dengan denda yang luar biasa besar.

“Saya harus membayar utang IPL sebesar Rp 27 juta, dan ditambah dengan denda sebesar Rp 138 juta.  Akibat keterlambatan membayar IPL, saya harus bayar denda yang besarannya lebih dari 500 persen,” tandas Yohanes.

Konflik Pemilik Vs Pengelola Rusun

Yohanes merasa keberatan atas sanksi keterlambatan pembayaran IPL. Dalam korespondensi kepada PPPSRS, medio Februari 2021 kemarin, dia mengutarakan permohonan keringanan denda. “Sebagai bentuk itikad baik, saya sudah menyatakan akan membayar kewajiban pokok IPL sebesar Rp 27 juta, sembari menunggu proses negosiasi,” ucapnya.

Namun, dalam surat balasan yang dia terima, pihak Pengawas Rusun menyatakan menolak permohonan keringanan denda. “Kami memahami itikad baik saudara. akan tetapi semua unit di Rusun ini diberlakukan sama tanpa ada pengecualian baik Pengurus ataupun Pengawas,” sebut Pengawas dalam surat tertanggal 17 Februari 2021.

Pengawas menulis, nilai denda yang berlaku telah dirapatkan Pengurus dan Pengawas. “Oleh karena itu, kami selaku Pengawas dengan berat hati menolak permohonan keringanan nilai denda unit yang saudara ajukan. Bila kami memenuhi permohonan saudara, artinya kami melanggar keputusan yang telah disetujui,” tulis Pengawas itu.

Tak lama setelah surat dari Pengawas itu dia terima, Yohanes kembali menerima surat. Kali ini surat itu diteken oleh Ketua dan Sekretaris PPPSRS. Lucunya, dalam surat kali ini, Pengurus PPPSRS menyatakan akan memberikan sejumlah keringanan pembayaran denda.

“Tagihan pokok dari invoice Desember 2013 sampai dengan Januari 2021 sebesar Rp 27 juta merupakan tagihan yang tidak dapat dikurangi atau hapus. Adapun tagihan denda Rp 7.500 per m2 periode dibawah 2016 sejumlah Rp 11 juta akan mendapat keringanan sebesar 50 persen. Sehingga denda yang harus dibayar adalah Rp 5,6 juta,” tulis Pengurus PPPSRS.

Ironisnya lagi, imbuh Yohanes, pihak PPPSRS telah menetapkan besaran denda keterlambatan periode 2016 – 2021 yakni Rp 50 ribu per m2. “Saya sangat keberatan dengan denda Rp 50 ribu per m2 per bulan. Denda sebesar itu sangat berlebihan dan memberatkan pemilik unit. Nominal denda itu berdasarkan Tata Tertib Rusun yang belum disetujui oleh seluruh penghuni maupun pemilik unit,” ucap Yohanes.

Menurut dia, idealnya besaran denda keterlambatan pembayaran IPL itu mengacu pada bunga komersial perbankan. “Untuk rusun tanpa lift yang nilai jualnya sekarang hanya sekitar Rp 200 juta-an, nilai denda sebesar Rp 50 ribu per m2 sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain utang pokok IPL dan denda keterlambatan pembayaran, lanjut Yohanes, pihaknya juga harus membayar uang prasarana sebesar Rp 30 juta. “Total keseluruhan yang harus saya bayar hampir mencapai Rp 180 juta. Padahal, unit rusunami milik saya itu di lantai paling atas, yakni lantai lima. Jadi jarang ada peminatnya karena rusunami ini tidak ada lift atau fasilitas penunjang bagi penghuni. Kalau pun unit ini saya jual, harganya paling sekitar Rp 150 juta hingga Rp 175 juta. Artinya saya harus bayar lebih mahal daripada harga jual unitnya,” ungkap Yohanes.

Yohanes tetap berharap adanya penyelesaian secara kekeluargaan terkait persoalan denda keterlambatan pembayaran IPL. “Saya tetap akan meminta kebijaksanaan dari pihak pengelola rusun untuk memberikan keringanan terkait denda-denda tersebut,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • bp tapera rumah guru

    BP Tapera Dukung Program Rumah untuk Guru Indonesia

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • 0Komentar

    BOGOR – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan akan terus mendukung program 3 juta rumah dengan pembiayaan terjangkau bagi semua masyarakat Indonesia termasuk membantu para guru untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau, BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Badan Pusat Statistik (BPS) […]

  • Banyak Tantangan, BTN Siapkan Enam Usulan Inisiatif di 2023

    Banyak Tantangan, BTN Siapkan Enam Usulan Inisiatif di 2023

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • 0Komentar

    BANDUNG – Di tengah ketidakpastian ekonomi dan ancaman resesi global, sektor properti di dalam negeri diyakini masih tumbuh positif di 2023. Hal itu didorong oleh permintaan yang tinggi dari masyarakat terlebih di segmen menengah dan subsidi. Optimisme ini didasari atas fakta masih tingginya backlog perumahan di Indonesia yang mencapai 12,7 juta unit berdasarkan data Badan […]

  • Performa sektor ritel diprediksi akan terdampak oleh penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia.

    Duh! Jumlah Kelas Menengah Turun, Begini Nasib Bisnis Ritel

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) membeberkan data bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia menurun menjadi 47,85 juta penduduk pada 2024 yang sebelumnya 57,33 juta penduduk di 2019 . Hal tersebut ditengarai akan berdampak pada roda bisnis ritel. “Kalau kita lihat pada segmen-segmen tertentu, memang grade B dan grade C adalah segmen ritel yang terdampak […]

  • Ketua Umum REI

    Topang Pembiayaan Perumahan, Ketum REI Usulkan Dana Pendampingan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menghimpun iuran wajib dari seluruh pekerja melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha karena menilai kewajiban tersebut sebagai beban di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto berpendapat perdebatan terkait iuran […]

  • Blended Finance Jadi Alternatif Pembiayaan Proyek Infrastruktur

    Blended Finance Jadi Alternatif Pembiayaan Proyek Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi tumpuan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur secara blended finance. Pola pembiayaan ini bertujuan mengoptimalisasi sejumlah sumber pendaan dalam suatu proyek infrastruktur. “Jika kita bandingkan dengan 15-20 tahun lalu, saat ini ada sofistikasi semakin besar dari blended finance, yaitu bagaimana kita mencampur dan mem-blend dari berbagai sumber pendanaan. […]

  • Perkuat Lini Usaha, Intiland Kembangkan Batang Industrial Park

    Perkuat Lini Usaha, Intiland Kembangkan Batang Industrial Park

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Intiland Development Tbk atau Intiland terus memperkuat lini usaha kawasan industri dengan melakukan ekspansi pengembangan kawasan industri baru. Perseroan memulai pengembangan Batang Industrial Park (BIP), sebuah pengembangan baru kawasan industri terpadu yang lokasinya berada di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Permadi Indra Yoga, Direktur Pengembangan Bisnis Intiland menjelaskan pengembangan BIP menjadi salah […]

Translate »
expand_less