Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sengkarut Perkara Denda IPL Rusunami

Sengkarut Perkara Denda IPL Rusunami

  • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Jangan meletakkan telur dalam satu keranjang. Agaknya, petuah bijak dalam berinvestasi ini menjadi alasan bagi Yohanes, bukan nama sebenarnya, saat memutuskan membeli satu unit rumah susun sejahtera milik (rusunami) berukuran 36 meter persegi. Namun apa daya untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Bukan cuan yang dia peroleh, justru tagihan denda menggunung yang datang.

Permasalahan bermula ketika Yohanes membeli unit hunian vertikal di bilangan Jakarta Barat. Tergiur dengan harga relatif murah, yakni Rp 34 juta, ayah dua anak itu pun melakukan transaksi pembelian unit rusunami melalui proses lelang pada 23 Desember 2003 silam.

“Saya menyewakan unit rusun itu dengan bantuan jasa broker untuk pemasarannya. Namun, dalam perjalanannya, si penyewa itu kabur. Belakangan, pihak broker yang bantu mencarikan penyewa juga sudah tidak ada lagi,” demikian tulis Yohanes dalam kronologis persoalan yang disampaikannya kepada redaksi industriproperti.com, Minggu, 14 Maret 2021.

Beberapa tahun berselang, Yohanes mengaku alpa bahwa dia memiliki unit tersebut. Hal ini kemungkinan karena sudah tidak ada lagi pihak ketiga (broker) yang dipercaya untuk mengelola asetnya. “Saya mengakui telah lalai sehingga tidak pernah lagi mengurus unit rusun itu. Akibatnya, unit itu kini dalam kondisi terkunci karena anak kuncinya dibawa oleh penyewa terakhir,” ujarnya.

Persoalan tidak berhenti hanya sampai di situ saja. Karena kealpaannya itu, Yohanes tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sejak Desember 2013. Khilaf itu harus dia tebus dengan sangat mahal. Pasalnya, pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menjeratnya dengan denda yang luar biasa besar.

“Saya harus membayar utang IPL sebesar Rp 27 juta, dan ditambah dengan denda sebesar Rp 138 juta.  Akibat keterlambatan membayar IPL, saya harus bayar denda yang besarannya lebih dari 500 persen,” tandas Yohanes.

Konflik Pemilik Vs Pengelola Rusun

Yohanes merasa keberatan atas sanksi keterlambatan pembayaran IPL. Dalam korespondensi kepada PPPSRS, medio Februari 2021 kemarin, dia mengutarakan permohonan keringanan denda. “Sebagai bentuk itikad baik, saya sudah menyatakan akan membayar kewajiban pokok IPL sebesar Rp 27 juta, sembari menunggu proses negosiasi,” ucapnya.

Namun, dalam surat balasan yang dia terima, pihak Pengawas Rusun menyatakan menolak permohonan keringanan denda. “Kami memahami itikad baik saudara. akan tetapi semua unit di Rusun ini diberlakukan sama tanpa ada pengecualian baik Pengurus ataupun Pengawas,” sebut Pengawas dalam surat tertanggal 17 Februari 2021.

Pengawas menulis, nilai denda yang berlaku telah dirapatkan Pengurus dan Pengawas. “Oleh karena itu, kami selaku Pengawas dengan berat hati menolak permohonan keringanan nilai denda unit yang saudara ajukan. Bila kami memenuhi permohonan saudara, artinya kami melanggar keputusan yang telah disetujui,” tulis Pengawas itu.

Tak lama setelah surat dari Pengawas itu dia terima, Yohanes kembali menerima surat. Kali ini surat itu diteken oleh Ketua dan Sekretaris PPPSRS. Lucunya, dalam surat kali ini, Pengurus PPPSRS menyatakan akan memberikan sejumlah keringanan pembayaran denda.

“Tagihan pokok dari invoice Desember 2013 sampai dengan Januari 2021 sebesar Rp 27 juta merupakan tagihan yang tidak dapat dikurangi atau hapus. Adapun tagihan denda Rp 7.500 per m2 periode dibawah 2016 sejumlah Rp 11 juta akan mendapat keringanan sebesar 50 persen. Sehingga denda yang harus dibayar adalah Rp 5,6 juta,” tulis Pengurus PPPSRS.

Ironisnya lagi, imbuh Yohanes, pihak PPPSRS telah menetapkan besaran denda keterlambatan periode 2016 – 2021 yakni Rp 50 ribu per m2. “Saya sangat keberatan dengan denda Rp 50 ribu per m2 per bulan. Denda sebesar itu sangat berlebihan dan memberatkan pemilik unit. Nominal denda itu berdasarkan Tata Tertib Rusun yang belum disetujui oleh seluruh penghuni maupun pemilik unit,” ucap Yohanes.

Menurut dia, idealnya besaran denda keterlambatan pembayaran IPL itu mengacu pada bunga komersial perbankan. “Untuk rusun tanpa lift yang nilai jualnya sekarang hanya sekitar Rp 200 juta-an, nilai denda sebesar Rp 50 ribu per m2 sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain utang pokok IPL dan denda keterlambatan pembayaran, lanjut Yohanes, pihaknya juga harus membayar uang prasarana sebesar Rp 30 juta. “Total keseluruhan yang harus saya bayar hampir mencapai Rp 180 juta. Padahal, unit rusunami milik saya itu di lantai paling atas, yakni lantai lima. Jadi jarang ada peminatnya karena rusunami ini tidak ada lift atau fasilitas penunjang bagi penghuni. Kalau pun unit ini saya jual, harganya paling sekitar Rp 150 juta hingga Rp 175 juta. Artinya saya harus bayar lebih mahal daripada harga jual unitnya,” ungkap Yohanes.

Yohanes tetap berharap adanya penyelesaian secara kekeluargaan terkait persoalan denda keterlambatan pembayaran IPL. “Saya tetap akan meminta kebijaksanaan dari pihak pengelola rusun untuk memberikan keringanan terkait denda-denda tersebut,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cetak Pengembang Baru, REI Gandeng KAHMI

    Cetak Pengembang Baru, REI Gandeng KAHMI

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bersama Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) menggagas program magang di perusahaan pengembang skala nasional. Kegiatan ini bertujuan mencetak pelaku usaha baru di bidang properti. “Model ini juga sebagai upaya REI untuk mengurangi kesenjangan antara pengembang besar dan kecil maupun kesenjangan ekonomi,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat […]

  • Transformasi Perkantoran, Bukan Lagi Sekadar Tempat Kerja

    Transformasi Ruang Kantor, Bukan Lagi Sekadar Tempat Kerja

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Cara perusahaan memandang kantor sudah berubah cukup signifikan. Di kawasan Asia Pasifik, kantor sekarang lebih dari sekadar ruang buat kerja. Kantor sudah menjadi pusat budaya, sarana kolaborasi, dan bahkan penopang kesejahteraan karyawan. Laporan terbaru 2026 Asia Pacific Workplace Insights yang diterbitkan Colliers memperlihatkan perubahan ini. “Sekarang, kantor bukan lagi soal di mana orang […]

  • Gedung DPR (Foto: Adang Sumarna)

    Baru Realisasi 25%, Padahal Anggaran BPIW Tahun Depan Naik 12%

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Realisasi anggaran Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga 4 Juni 2021 telah mencapai Rp 38,65 miliar atau 25,96 persen dari total anggaran 2021 sebesar Rp 148,89 miliar. Sekretaris Jendral Kementerian PUPR sekaligus juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPIW Mohammad Zainal Fatah memaparkan dengan pagu anggaran 2021 […]

  • REI Apresiasi Pembentukan Forum Penataan Ruang

    REI Apresiasi Pembentukan Forum Penataan Ruang

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait aspek penataan ruang yaitu akan dibentuknya Forum Penataan Ruang. Forum ini bertujuan mendorong inklusivitas publik karena menampung aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang selama ini cenderung termarginalisasi. “Pembentukan Forum Tata Ruang ini nantinya akan melibatkan kalangan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah […]

  • rumah subsidi

    PUPR: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tunggu Sabtu Ini

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kenaikan harga jual rumah subsidi khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) makin menemukan titik terang. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, kenaikan harga rumah subsidi tersebut dapat ditetapkan pada Sabtu ini pada pertemuan harmonisasi lanjutan RPMK Bebas PPN Rumah Tapak. “Hari Sabtu akan kami sampaikan juga bahwa […]

  • IKN

    IKN, Magnet Baru Tarik Investor

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi magnet baru bagi investor baik dalam negeri maupun manca negera. Tak hanya itu, IKN juga akan mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia. “Pembangunan IKN antara lain dalam rangka memecah episentrum, memindahkan episentrum, memecah magnet supaya memberikan daya tarik bagi investor,” jelas Ketua Majlis Tinggi Tinggi The HUD Institrute […]

Translate »
expand_less