Kemenkum Gandeng REI Sosialisasi Aturan Baru Sistem Administrasi PT
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- print Cetak

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Adri Istambul Lingga Gayo (kiri) (Foto: Oki Baren)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI akan menyelenggarakan sosialisasi sistem administrasi PT (Perseroan Terbatas) kepada anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yang diundangkan pada 17 Desember 2025 itu bertujuan mewujudkan tata kelola badan usaha secara transparan sehingga menjamin kepastian hukum di Tanah Air.
“Indonesia adalah negara yang secara terbuka siap menerima investasi di semua bidang usaha, termasuk sektor perumahan. Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik,” kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat menerima audiensi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Supratman menjelaskan, Permenkum 49/2025 pengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan melindungi masyarakat, utamanya para pemegang saham pada badan usaha yang ada di Indonesia. “Kasus sengketa badan usaha di Indonesia cukup marak terjadi. Sengketa pada badan usaha di sektor perumahan mungkin tidak banyak. Tapi di sektor pengelolaan sumber daya alam serta di bidang usaha perkebunan, banyak terjadi praktik pencaplokan perusahaan. Untuk itulah, maka kami menerbitkan Permenkum 49/2025 untuk melindungi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO),” tegas Supratman.
Secara substansial, ada empat hal baru diatur oleh Permenkum 49/2025, yang sebelumnya tidak tertuang dalam Permenkumham 21/2021. Pertama, badan usaha melalui notaris harus melaporkan data BO untuk tujuan transparansi serta keterbukaan informasi publik. Publik dapat mengakses data pemilik manfaat badan usaha yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kedua, Permenkum 49/2025 mewajibkan adanya mekanisme pelaporan atas setiap adanya perubahan pada perseroan. Poin ketiga adalah adanya perubahan skema pencatatan di SABH. Keempat adalah ketentuan pelaporan tahunan secara rutin yang harus disampaikan ke sistem tersebut.
“Terkait terbitnya aturan baru tentang sistem administrasi PT, mulai tahun ini setiap badan usaha akan diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH,” ucapnya.
Hadir dalam audiensi yang membahas beleid baru tentang sistem administrasi PT, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, didampingi oleh Sekretaris Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Iskandar Saleh, beserta anggotanya, yaitu Teger Bangun, Marcel Ginting, Lovie, dan Arianta John.
Sosialisasi Sistem Administrasi PT
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo berharap Kementerian Hukum RI secepatnya melakukan sosialisasi Permenkum 49/2025 kepada anggota REI. “Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan. Sebab setiap aturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya yang sudah terbit, maka akan mengikat secara hukum, baik itu sudah diketahui maupun belum dipahami oleh masyarakat,” tukas Adri Istambul.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyerahkan cenderamata kepada Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Adri Istambul Lingga Gayo (Foto: Oki Baren)
Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan notifikasi sebagai upaya penertiban dan transparansi tata kelola badan usaha. “Awalnya memang merepotkan dan banyak protes dari Pemilik Manfaat. Namun, akhirnya pemilik perusahaan menyampaikan apresiasinya karena mendapat perlindungan dalam kepemilikan saham pada badan usaha,” kata Widodo.
Pemilik usaha bisa melakukan pengecekan silang (cross check) terhadap proses pelaporan rutin yang dilakukan oleh notaris yang telah ditunjuk pihak perseroan. “Pemegang akun perusahaan bisa mengecek dan melakukan sinkronisasi data, termasuk data tentang perpajakan karena SABH mirroring (terhubung) dengan data di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Adri melanjutkan, REI akan menggelar sosialisasi peraturan terkait administrasi baru badan usaha tersebut pada Rabu, 18 Februari 2026 yang diikuti secara daring oleh perusahaan Anggota REI yang tersebar di 38 wilayah seluruh Indonesia. “Sesuai arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, kami ingin berkolaborasi dan bermitra strategis dengan Kementerian Hukum dalam menjalankan fungsi memberikan pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta membela hak-hak Anggota REI yang menghadapi sengketa, tuntutan hukum, atau masalah administratif dalam berusaha,” ucapnya.
Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota juga bertugas melakukan kajian dan mengedukasi anggota terkait hukum serta peraturan perundang-undangan di sektor industri realestat.Badan ini juga bertugas menyalurkan aspirasi baik secara litigasi dan non litigasi. “Aktivitas litigasi dan non litigasi ini tentunya dengan mengutamakan tindakan pencegahan dan restorative justice,” pungkas Adri Istambul. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


