Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Ssst, PUPR mau Revisi Aturan BP2BT

Ssst, PUPR mau Revisi Aturan BP2BT

  • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merevisi aturan terkait kebijakan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yang sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No.13/2019.

Berdasarkan dokumen yang masuk ke meja redaksi industriproperti.com, beberapa poin revisi dalam kebijakan mengenai BP2BT ini akan memuat beberapa aturan tambahan guna menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini. Sehingga diharapkan akan mempercepat dan memperluas kesempatan MBR memiliki rumah.

“Sebetulnya kalau menurut saya perubahannya tidak terlampau banyak, misalnya terkait dengan bank pelaksana dan perbankan. Kemudian terkait suku bunga harapannya itu satu digit. Kemudian khusus BTN akan ada dana talangan untuk bantuan uang muka dengan diskonto 1%-2%. Kita harapkan pastikan 1% saja,” ungkap Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Perumahan Subsidi dan Perumahan Aparatur Pemerintah, Moerod kepada industriproperti.com

Lebih jauh Moerod mengatakan, keberlangsungan program BP2TB ini masih belum jelas di tahun 2022. Selain itu, masih sedikitnya minat masyarakat untuk memanfaatkan program ini, termasuk juga pengembang. Hal ini dikarenakan masyarakat lebih memilih untuk memanfaatkan program FLPP.

Salah satu poin aturan yang akan di tambahkan adalah perluasan lembaga penyalur yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh perbankan, akan ditambahkan dengan Perusahaan Pembiayaan Pelaksana.

“Perusahaan pembaiayaan di luar bank saya kira suku bunganya sangat tinggi karena mereka modalnya dari bank. Rasanya tidak mungkin kalau melalui perusahaan pembiayaan di luar bank,” kata Moerod.

Kemudian juga akan ada penambahan terkait manfaat layanan yang diberikan, yaitu dapat untuk perbaikan (renovasi) rumah swadaya yang awalnya hanya untuk kepemilikan rumah dan pembangunan swadaya. Gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT juga paling tinggi 50 persen dari rencana anggaran biaya perbaikan Rumah Swadaya.

Terkait suku bunga, akan ada perubahan istilah margin menjadi konstanta tertentu untuk membedakan dengan istilah margin yang identik dengan skema syariah. Komponen konstanta tertentu meliputi overhead, pengendalian perbankan, hingga pembinaan debitur.

Sementara itu, kredit atau pembiayaan perbaikan rumah swadaya serta persyaratannya diatur sesuai ketentuan bank pelaksana atau perusahaan pembiayaan pelaksana dengan memperhatikan RAB renovasi yang diajukan pemohon. Termasuk syarat kepemilikan rumah merupakan rumah satu-satunya.

Adapun persyaratan kondisi fisik bangunan tidak banyak berubah, yaitu tetap memenuhi kelayakan fungsi bangunan. Sementara persyaratan harga, luas tanah, dan luas lantai rumah diatur lebih detail.

Pemanfaatan penghunian disyaratkan untuk diisi. Kesatkeran (satuan kerja) akan memastikan persyaratan ini terpenuhi. Di lapangan, rumah swadaya pasti selalu terisi, sedangkan yang harus dipastikan ialah yang dibangun oleh industri atau pelaku usaha.

Untuk alur permintaan pencairan tidak berubah, SK penerima manfaat akan diperiksa kesesuaiannya dengan satker. Sementara pencairan oleh perusahaan pembiayaan, PUPR mengusulkan dengan sistem reimburse.

Surat pernyataan disederhanakan menjadi satu surat pernyataan pemohon agar dapat mengurangi jumlah materai yang digunakan. Pengendalian dan pengawasan akan dilakukan secara rutin oleh satker dan instansi terkait.

Batasan penghasilan kelompok sasaran per bulan untuk perbaikan rumah swadaya adalah kurang dari sama dengan Rp5 juta, saldo tabungan terandah sebesar Rp2 juta, dana BP2BT paling banyak Rp30 juta dan indeks penghasilan 49 persen.

Sementara batasan luas tanah paling tinggi adalah 20 m2 dan luas lantai rumah paling tinggi 36 m2 untuk perbaikan rumah swadaya.

Adapun batasan penghasilan kelompok sasaran per bulan di Zona I (Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi dan Jawa – kecuali Jakarta, Depok, Tangerang Bekasi) paling banyak untuk tidak kawin Rp4 juta dan Kawin Rp5 juta dengan Rancangan Anggaran Biaya Perbaikan rumah swadaya paling banyak Rp50 juta.

Untuk Zona II (Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) batasan penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak untuk tidak kawin sebesar Rp4 juta dan kawin Rp5 juta dengan Rancangan Anggaran Biaya Perbaikan Rumah Swadaya paling banyak Rp50 juta.

Kemudian, penghasilan kelompok sasaran per bulan di Zona III (Papua dan Papua Barat) paling banyak untuk tidak kawin Rp4,5 juta dan Kawin Rp 5,5 juta dengan Rancangan Anggaran Biaya Perbaikan Rumah Swadaya paling banyak Rp65 juta. (ADH)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinar Mas Land Tambah Fitur ‘Tanya’ di Aplikasi OneSmile

    Sinar Mas Land Tambah Fitur ‘Tanya’ di Aplikasi OneSmile

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • 0Komentar

    BSD CITY – Sinar Mas Land terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kepada konsumen dengan menggunakan aplikasi berbasis smartphone bernama OneSmile, khusus bagi warga BSD City. Inovasi tersebut dihadirkan dengan meluncurkan ‘Tanya’, sebuah city guide chatbot yang memungkinkan penghuni menemukan berbagai tempat komersial di kawasan BSD City secara mudah dan akurat. Dalam fitur terbaru ini, perusahaan […]

  • underpass Giantara Serpong City

    Fasilitas Kawasan, Giantara Serpong City Mulai Pembangunan Underpass

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • 0Komentar

    SERPONG – Peran pengembang dalam membangun perumahan tidak hanya sebatas membangun produk hunian dan komersial untuk dijual, tetapi juga berinvestasi untuk menyiapkan berbagai infrastruktur. Seperti dilakukan Giantara Group, pengembang Giantara Serpong City yang rela merogoh kocek sekitar Rp50 miliar untuk pembangunan lintas bawah (underpass) di dalam kawasan tersebut. Chief Executive Officer (CEO) Giantara Group, Cindy […]

  • Ketidakpastian Geopolitik Pengaruhi Arus Modal di Asia Pasifik

    Ketidakpastian Geopolitik Pengaruhi Arus Modal di Asia Pasifik

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Investor realestat global mengakui mereka akan menghadapi serangkaian tantangan baru di tahun 2023 seiring ketidakpastian harga dan suku bunga yang memengaruhi arus modal ke industri realestat komersial di Asia Pasifik. Menurut Asia Pacific Investor Sentiment Barometer 2023 yang dirilis oleh perusahaan konsultan realestat global Jones Lang Lasalle (JLL), sebanyak 78% investor menyebut ketidakpastian […]

  • Telkom Pasok Layanan Digital di Sirkuit Mandalika

    Telkom Pasok Layanan Digital di Sirkuit Mandalika

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melayani kebutuhan digitalisasi di Mandalika International Street Circuit yang menjadi wahana penyelenggaraan event internasional World Superbike dan MotoGP. Guna memastikan kesiapan layanan digital, TelkomGroup telah melakukan uji coba (rehearsal test) jaringan information & communication technology (ICT) di sirkuit yang berlokasi di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Gubernur NTB […]

  • REI Usul Skema Pengembangan Rumah untuk Korban Bencana

    REI Usul Skema Pengembangan Rumah untuk Korban Bencana

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengusulkan sejumlah skema pembangunan hunian layak bagi para korban bencana alam. Untuk itu, pengembang yang sudah mengantongi surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) dapat turut serta dalam pembangunan rumah khusus bencana. “Pemerintah bersama BNPB menyiapkan lokasi baru bagi para korban bencana yang relatif tidak rentan terjadinya bencana alam. […]

  • papua barat daya

    Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bersama dengan Pemerintah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. “Alhamdulillah kita sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna tingkat II terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” jelas […]

Translate »
expand_less