Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sulawesi Utara Belum Punya Perda RDTR

Sulawesi Utara Belum Punya Perda RDTR

  • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Manado – Sebanyak 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini belum  merampungkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Malah, saat ini revisi terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga belum tuntas.

“Saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Sulut yang memiliki ketentuan tentang RDTR. Bahkan, 11 kabupaten dan empat kota juga belum merampungkan revisi Perda RTRW di masing-masing wilayah,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sonny Mandagi, disela-sela penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI Sulut Tahun 2022, di Manado, Jumat, 9 September 2022.

Sonny menjelaskan, developer sangat membutuhkan RDTR sebagai dasar pengajuan izin untuk memperoleh tanah guna keberlanjutan bisnis properti. “RDTR merupakan landasan acuan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tutur Sonny.

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk perubahan ketentuan mengenai izin lokasi. Salah satu semangat terbitnya UU CK adalah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. KKPR ini merupakan salah satu wujud dari upaya penyederhanaan perizinan berusaha

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan aturan turunan UU CK, pemerintah memberlakukan KKPR sebagai instrumen pengganti izin lokasi. KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Hari Ganie mengutarakan, kendati belum ada RDTR, pelaku usaha masih bisa mengajukan KKPR. “Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, masih dapat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sedangkan daerah yang sudah ada RDTR, bisa langsung mengajukan Konfirmasi KKPR yang terintegrasi dengan Online System Submission (OSS),” ucap Hari.

Apabila daerah belum memiliki Perda RDTR, maka alur pemberian KKPR melalui persetujuan secara berjenjang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabpaten/Kota. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penandatanganan PKS antara PT PNM (Persero) dengan Kementerian ATR/BPN (Foto: Dok ATR/BPN)

    Nasabah PNM Jadi Target Reforma Agraria

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) dalam rangka percepatan sertipikasi hak atas tanah dan penanganan permasalahan tanah agunan milik usaha mikro, kecil dan menengah, yang dituangkan dalam perjanjian Kerjasama (PKS) bersama yang ditanda tangani pada hari Senin (31/05/2021). Adapun PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur […]

  • SiPetruk

    Dua Perumahan di Jabar Jadi Lokasi Percontohan SiPetruk

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melakukan piloting project atau proyek percontohan untuk uji coba aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) di Jawa Barat. Selama dua hari dari 7-8 Oktober 2021, PPDPP mengunjungi dua lokasi perumahan, yaitu Perumahan Pesona Bukit Bintang yang berlokasi di Kabupaten Bandung […]

  • REI Kalbar Minta Aturan PSU Direvisi

    REI Kalbar Minta Aturan PSU Direvisi

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengembang hunian bersubsidi di Provinsi Kalimantan Barat meminta revisi bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018. Usulan revisi aturan itu sebagai bentuk kompensasi bagi pengembang yang telah memberikan kemudahan aksesibilitas penyediaan hunian bagi MBR di sektor informal. “Developer memberikan beragam kemudahan. Antara lain gratis […]

  • Catat! Ini Aturan Turunan UU HPP

    Catat! Ini Aturan Turunan UU HPP

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta –  Pemerintah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berharap, 14 PMK sebagai aturan turunan UU HPP ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat UU HPP. […]

  • Ilustrasi Real Estat Asia Pasifik

    Ekonomi Mulai Pulih, Pasar Real Estat Asia Pasifik Bakal Rebound

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pasar real estat Asia Pasifik akan mengalami rebound di 2022 berdasarkan laporan konsultan properti Colliers bertajuk Asia Pacific Market Snapshot Q4 2021. Pemulihan ekonomi menjadi salah satu pendorong kebangkitan pasar real estat di kawasan ini. “Pasar properti utama di kawasan ini mengakhiri tahun dengan catatan yang optimis, terutama di sektor perkantoran. Dengan pelonggaran […]

  • Menkominfo Johnny G. Plate mengikuti Pertemuan Tingkat Menteri G20 Bidang Digital Tahun 2021 (Foto: Dok. Kemkominfo)

    Menkominfo Dorong Negara G20 Kembangkan Smart City

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memaparkan pengembangan program smart city di Indonesia. Menkominfo mendorong negara anggota G20 untuk mengembangkan program smart city (kota pintar) untuk menciptakan kota-kota yang mampu membantu masyarakat hidup lebih berkelanjutan dan produktif. “Terdapat 6 pilar yang menjadi dasar pelaksanaan program pengembangan smart city di Indonesia yakni: (i) […]

Translate »
expand_less